Anggota Komisi III Eddy Kusuma Wijaya mengungkapkan, pihaknya mendukung pembentukan densus yang digagas Polri. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus dilakukan secara bersama. Dia yakin, Polri dengan personelnya yang begitu banyak akan bisa melaksanakan tugas pemberantasan korupsi dengan baik.
Ke depan, tutur dia, dia berharap KPK hanya melaksanakan fungsi supervisi, koordinasi, dan menjadi trigger mechanism. Sedangkan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi akan ditangani Densus Tipikor. ”Itu harapan saya yang belum tentu disetujui,” terang politikus PDIP tersebut.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai positif rencana Kapolri terkait pembentukan Densus Tipikor. Menurut dia, dalam konteks pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi, komunikasi dan kerja sama antara KPK dan Polri telah terjalin sejak lama. ”Penguatan peran Polri dalam pemberantasan korupsi adalah hal penting,” ujarnya.
Febri juga mengungkapkan, koordinasi dan supervisi (korsup) penanganan korupsi antara KPK dan lembaga penegak hukum lain, yakni Polri dan kejaksaan, terus dilakukan. Sampai Agustus lalu, terhitung sudah dilakukan koordinasi terhadap 114 kasus. Perinciannya, 50 dengan kepolisian dan 64 kejaksaan. Sedangkan supervisi sebanyak 175 kasus. Yakni, 115 dengan polisi dan 60 kejaksaan. ”Pelatihan bersama pun dilakukan agar penanganan kasus korupsi baik oleh KPK, Polri, maupun kejaksaan lebih baik,” ucapnya. (lum/tyo/c10/fat/jpg)