29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

MUI Protes Libur Maulid Digeser

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 Hijriyah dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan libur Maulid Nabi digeser menjadi 20 Oktober 2021.

PROTES: Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memprotes langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan meski pandemi mulai mereda.

Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Padahal, sejak Covid-19 mulai mereda, pemerintah sudah mulai memberikan izin penyelenggaraan acara besar, seperti pesta pernikahan, konser musik, tempat hiburan dibuka, hingga digelarnya Pekan Olahraga Nasional (PON).

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memprotes langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan. Ia menilai, seharusnya kegiatan sudah dapat kembali normal karena penularan sudah melandai.

Melansir dari akun Instagram @cholilnafis, Cholil Nafis membagikan cuplikan video wawancaranya dengan TvOne. Dalam cuplikan tersebut, Cholil Nafis menyampaikan kritik tentang langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan.

“Ketika daruratnya sudah tidak ada, kondisinya sudah berubah tentu hukumnya sudah berubah kembali ke asalnya. Libur bukan bagian dari hukum halal haram dan bagi masyarakat tentu menunda itu malah liburnya nambah, yang tanggal 19 libur, 20 libur lagi,” ujarnya.

“Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya untuk merayakan acara keagamaan,” tulisnya lagi dalam keterangan unggahan.

Merespon hal itu, Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Wibowo Prasetyo mengatakan, kebijakan menggeser libur Maulid tersebut tentunya sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Wibowo mengakui, pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan.

Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan. “Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas Wibowo merespons di Jakarta, Rabu (13/10).

Ditegaskan, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik. Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada. “MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” jelasnya.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW mulai 18 hingga 22 Oktober 2021. Kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.

“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb Selasa (12/10).

Kemenpan-RB mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun telah diinstruksikan untuk melaksanakan hal tersebut. Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu sempat mengatakan, ASN dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit. Ia menegaskan, larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19. “Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo. (jpc/mdc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah memutuskan menggeser hari libur Maulid Nabi 1443 Hijriyah dan menghapus cuti bersama Natal 2021. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan keberatan libur Maulid Nabi digeser menjadi 20 Oktober 2021.

PROTES: Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memprotes langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan meski pandemi mulai mereda.

Kebijakan tersebut diambil guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Padahal, sejak Covid-19 mulai mereda, pemerintah sudah mulai memberikan izin penyelenggaraan acara besar, seperti pesta pernikahan, konser musik, tempat hiburan dibuka, hingga digelarnya Pekan Olahraga Nasional (PON).

Menanggapi kebijakan pemerintah tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis memprotes langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan. Ia menilai, seharusnya kegiatan sudah dapat kembali normal karena penularan sudah melandai.

Melansir dari akun Instagram @cholilnafis, Cholil Nafis membagikan cuplikan video wawancaranya dengan TvOne. Dalam cuplikan tersebut, Cholil Nafis menyampaikan kritik tentang langkah pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan.

“Ketika daruratnya sudah tidak ada, kondisinya sudah berubah tentu hukumnya sudah berubah kembali ke asalnya. Libur bukan bagian dari hukum halal haram dan bagi masyarakat tentu menunda itu malah liburnya nambah, yang tanggal 19 libur, 20 libur lagi,” ujarnya.

“Saat WFH n Covid-19 mulai reda bahkan hajatan nasional mulai normal sepertinya menggeser hari libur keagamaan dengan alasan agar tak banyak mobilitas liburan warga dan tidak berkerumun sudah tak relevan. Keputusan lama yang tak diadaptasikan dengan berlibur pada waktunya untuk merayakan acara keagamaan,” tulisnya lagi dalam keterangan unggahan.

Merespon hal itu, Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Wibowo Prasetyo mengatakan, kebijakan menggeser libur Maulid tersebut tentunya sangat relevan sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19. Wibowo mengakui, pandemi di Indonesia memang mengalami tren penurunan.

Namun, hal itu tidak boleh mengendorkan kewaspadaan, utamanya dalam disiplin penerapan protokol kesehatan. “Meski pandemi menurun, harus tetap waspada. Disiplin protokol kesehatan harus tetap dijalankan,” tegas Wibowo merespons di Jakarta, Rabu (13/10).

Ditegaskan, Indonesia sejauh ini telah berhasil melakukan penanganan pandemi dengan baik. Hal itu tidak terlepas dari upaya serius pemerintah dan dukungan kedisiplinan umat beragama di Indonesia dalam menerapkan protokol kesehatan.

Meski begitu, pandemi Covid-19 masih belum usai dan semua pihak masih harus terus waspada. “MUI sebagai salah satu ormas Islam semestinya turut serta membantu upaya pemerintah dalam penanganan pandemi dan bukan malah mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang potensial mengendorkan kedisiplinan umat sehingga kontraproduktif terhadap upaya kita bersama dalam memerangi Covid-19,” jelasnya.

“Di tengah masa pandemi ini, marilah kita menjalankan ibadah dan merayakan hari besar agama dengan khusyuk seraya bertanggung jawab dalam melindungi kesehatan keluarga tercinta, kerabat, sahabat, masyarakat, dan bangsa ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah melarang aparatur sipil negara (ASN) bepergian ke luar daerah dan mengambil cuti selama libur Hari Maulid Nabi Muhammad SAW mulai 18 hingga 22 Oktober 2021. Kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 tahun 2021.

“ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting,” tulis keterangan Kementerian PANRB yang dikutip di akun Twitter resmi Kemenpan-RB @Kemenpanrb Selasa (12/10).

Kemenpan-RB mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang melanggar aturan tersebut. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) pun telah diinstruksikan untuk melaksanakan hal tersebut. Selain itu, Kemenpan-RB juga menginstruksikan PPK untuk melaporkan pelaksanaan Surat Edaran kepada Menteri PANRB. Laporan itu bisa dilakukan melalui lamans.id/laranganbepergianASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 19 Juni 2021 lalu sempat mengatakan, ASN dilarang mengambil hak cuti di hari kejepit. Ia menegaskan, larangan cuti bagi ASN di hari kejepit ini merupakan wujud penindaklanjutan arahan Presiden Joko Widodo yang menginginkan semua pihak fokus dengan penanganan pandemi Covid-19. “Jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan Selasa libur. Terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah ini dilarang. Cari cuti hari lain saja,” tutur Tjahjo. (jpc/mdc)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/