25.6 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Arab Saudi Buka Pintu Jamaah Umrah Internasional, Indonesia Boleh Umrah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jamaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021 mendatang Salah satu negara yang diperbolehkan adalah Indonesia.

UMRAH: Jamaah saat umrah di masa pandemi Covid-19, tahun lalu. Tahun ini Arab Saudi memperbolehkan jamaah Indonesia umrah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jamaah luar negeri sebagaimana tercantum dalam edaran dari pemerintah Arab. “Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7).

Adapun syarat dalam edaran yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara. Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Khoirizi mengatakan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia. “Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” ujar dia.

Terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersifat Bussines to Bussines bukan Government to Government. Oleh karena itu, Kemenag akan bahas syarat yang ditetapkan Arab Saudi bersama dengan asosiasi PPIU. “Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” pungkas Khoirizi . (kps/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kementerian Agama (Kemenag) membenarkan bahwa pemerintah Arab Saudi mulai mengizinkan jamaah dari luar negeri untuk melakukan ibadah umrah pada 10 Agustus 2021 mendatang Salah satu negara yang diperbolehkan adalah Indonesia.

UMRAH: Jamaah saat umrah di masa pandemi Covid-19, tahun lalu. Tahun ini Arab Saudi memperbolehkan jamaah Indonesia umrah.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi mengatakan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jamaah luar negeri sebagaimana tercantum dalam edaran dari pemerintah Arab. “Perwakilan pemerintah di Saudi, yaitu KJRI di Jeddah, telah menerima edaran tersebut pada 15 Zulhijjah 1442H atau 25 Juli 2021. Kami masih pelajari,” kata Khoirizi dilansir dari laman resmi Kemenag, Senin (26/7).

Adapun syarat dalam edaran yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksin Covid-19 dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi sembilan negara. Negara-negara tersebut yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.

Khoirizi mengatakan, KJRI di Jeddah akan melakukan upaya diplomasi melalui Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas adalah terkait keharusan karantina 14 hari di negara ketiga bagi Indonesia. “Kami berharap jamaah Indonesia tidak harus dipersyaratakan seperti itu. Kami dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes Saudi di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud,” ujar dia.

Terkait persyaratan vaksin dari Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson and Johnson, Khoirizi mengatakan pihaknya akan membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pencegahan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani,” ungkapnya.

Ia menambahkan, selama ini penyelenggaraan ibadah umrah dilakukan oleh pihak swasta yakni Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) bersifat Bussines to Bussines bukan Government to Government. Oleh karena itu, Kemenag akan bahas syarat yang ditetapkan Arab Saudi bersama dengan asosiasi PPIU. “Untuk kepentingan jemaah, kami juga tetap akan mencoba melakukan lobi,” pungkas Khoirizi . (kps/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/