30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tragedi Kanjuruhan: Tembakan Gas Air Mata Berlebihan

SUMUTPOS.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, tragedi di Kanjuruhan sangat mengkhawatirkan. Pihaknya tidak ingin tragedi serupa terulang di kemudian hari. Untuk itu, LPSK memberi atensi penuh.

“LPSK sudah menurunkan tim langsung ke Malang untuk melakukan pemetaan, menemui beberapa korban yang sudah dijangkau,” ungkap dia kepada awak media kemarin (13/10).

Tim itu masih terus bekerja. Mereka masih berada di Malang untuk melakukan pendalaman. Utamanya kepada para saksi dan korban dalam tragedi yang menyebabkan ratusan suporter Arema FC meninggal dunia. Sehingga kemarin LPSK belum bisa membuka hasil kerja tim tersebut secara utuh. “Jadi, laporan LPSK ini masih sifatnya interim report. Oleh karena itu, (laporannya) belum (hasil) kerja final dari LPSK,” jelasnya.

Meski laporan LPSK masih belum final, Hasto menyatakan bahwa salah satu pemicu kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar Stadion Kanjuruhan adalah penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. “Yang menyebabkan orang-orang mengalami kekurangan oksigen, sesak nafas, lemas, hingga berakhir kematian,” kata Hasto. Selain itu, ada korban yang meninggal dunia akibat terinjak-injak penonton lain.

Senada dengan Hasto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata dalam tragedi di Kanjuruhan sudah berlebihan. Berdasar rekaman video yang diperoleh LPSK, gas air mata mulai ditembakkan jam sepuluh lewat sembilan menit. Dari video yang sama, dia menunjukkan bagaimana aparat kepolisian berulang kali menembakkan gas air mata. Termasuk yang diarahkan secara langsung ke tribun penonton.

Dari rekaman video berdurasi 16 menit 26 detik itu, Edwin menyampaikan bahwa ada beberapa rentetan tembakan gas air mata. Tembakkan itu diletuskan oleh aparat kepolisian dalam waktu yang nyaris bersamaan. “Sangat terlihat bahwa ada penggunaan gas air mata, penembakan gas air mata yang berlebihan,” ungkapnya. Dia menyampaikan hal itu lantaran ada momen gas air mata ditembakkan ke arah penonton yang bahkan tidak turun dan masuk ke dalam lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada 20 saksi dan korban yang membuat permohonan perlindungan sebagai saksi dan korban. “Sudah ada yang masuk 20 permohonan,” kata dia. Dari angka tersebut, sebagian besar saksi dan korban yang membuat permohonan adalah laki-laki. Jumlahnya 14 orang. Sisanya sebanyak enam orang merupakan saksi dan korban perempuan.

Lebih lanjut, Maneger menyampaikan bahwa tiga dari 20 saksi dan korban yang membuat permohonan kepada LPSK adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. Namun demikian, pihak tidak membuka secara terperinci permohonan yang dibuat oleh 20 saksi dan korban itu. Dia hanya menyampaikan bahwa ada dua pemohon yang sudah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP sebagai saksi dalam tragedi di Kanjuruhan.

Menambahkan keterangan Maneger, Hasto menyampaikan bahwa setiap korban dalam tragedi tersebut berhak atas restitusi. Baik untuk kerugian fisik maupun kerugian kehilangan harta benda. LPSK memastikan bahwa selain memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban, hak-hak atas restitusi juga akan mereka kawal. “Bagian LPSK akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar penilaian (restitusi) bisa dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum, “ tambahnya.

Sementara Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo memerintahkan sepuluh RS Bhayangkara di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan medis dan trauma healing terhadap para korban tragedi Kanjuruhan. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim medis ini harus proaktif dan bahu-membahu memberikan pelayanan medis. “Yang dirawat di RS, rawat jalan, dan trauma sampai benar-benar pulih,” ujarnya.

Dari laporan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jatim diketahui bahwa digelar aksi peduli kemanusiaan terhadap korban dan keluarga tragedi Kanjuruhan. Bahkan, sampai dilakukan door to door. “Pasien mau kontrol, ganti jahitan dan semuanya tidak perlu jauh-jauh. Didatangi,” urainya.

Menurutnya, untuk pasien yang memerlukan penanganan khusus hingga peralatan khusus, maka tinggal menghubungi tim medis. Bahkan, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas untuk bisa segera diproses. “Kami datangi dan gratis,” jelasnya.

Sebagai salah satu bentuk santunan, Polri juga membagikan kartu BHayangkara prioritas. Kartu tersebut dapat digunakan untuk berobat di seluruh RS BHayangkara. “Untuk keluarga juga bsia mendapat layanan kesehatan gratis di semua RS BHayangkara di Jatim,” paparnya.

Sementara itu, sejumlah pihak memenuhi panggilan Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta, kemarin. Diantaranya pihak Indosiar, PSSI, dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Hanya pihak PT LIB yang tidak hadir dalam panggilan tersebut karena tengah fokus pada pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan dari pihak Indosiar diwakili direktur utama, direktur program, direktur legal hingga corporate secretary. Mereka dimintai keterangan seputar peran Indosiar selaku broadcaster pada saat sebelum hingga pertandingan antara Arema FC vs Persebaya selesai. “Juga terkait kontrak Indosiar dengan PT LIB,” terangnya.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menambahkan, permintaan keterangan terhadap Indosiar juga berkaitan dengan penentuan jam tayang dan jam pertandingan. Anam menyebut pihaknya juga mendalami soal mekanisme komunikasi terkait perubahan jadwal. Mulai dari siapa yang memutuskan hingga bagaimana cara memutuskan perubahan tersebut.

Sementara itu, dari pihak PSSI yang hadir dalam permintaan keterangan Komnas HAM diantaranya ketua umum, wakil ketua umum, sekjen, Komisi Disiplin (Komdis) hingga EXCO PSSI. Beka menyebut pihaknya mendalami tentang alur tanggung jawab dan komunikasi antara PSSI dengan perangkat-perangkatnya yang berada di lapangan.

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami tentang bagaimana cara PSSI melakukan penghitungan terhadap pertandingan high risk seperti Arema FC dan Persebaya. Mulai dari bagaimana cara memutuskan pertandingan high risk lengkap dengan indikator-indikatornya. “Kami juga menanyakan soal bagaimana adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI,” terang Beka. (syn/idr/tyo/jpg)

SUMUTPOS.CO – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan, tragedi di Kanjuruhan sangat mengkhawatirkan. Pihaknya tidak ingin tragedi serupa terulang di kemudian hari. Untuk itu, LPSK memberi atensi penuh.

“LPSK sudah menurunkan tim langsung ke Malang untuk melakukan pemetaan, menemui beberapa korban yang sudah dijangkau,” ungkap dia kepada awak media kemarin (13/10).

Tim itu masih terus bekerja. Mereka masih berada di Malang untuk melakukan pendalaman. Utamanya kepada para saksi dan korban dalam tragedi yang menyebabkan ratusan suporter Arema FC meninggal dunia. Sehingga kemarin LPSK belum bisa membuka hasil kerja tim tersebut secara utuh. “Jadi, laporan LPSK ini masih sifatnya interim report. Oleh karena itu, (laporannya) belum (hasil) kerja final dari LPSK,” jelasnya.

Meski laporan LPSK masih belum final, Hasto menyatakan bahwa salah satu pemicu kepanikan dan konsentrasi massa di pintu keluar Stadion Kanjuruhan adalah penggunaan gas air mata oleh aparat kepolisian. “Yang menyebabkan orang-orang mengalami kekurangan oksigen, sesak nafas, lemas, hingga berakhir kematian,” kata Hasto. Selain itu, ada korban yang meninggal dunia akibat terinjak-injak penonton lain.

Senada dengan Hasto, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyampaikan bahwa penggunaan gas air mata dalam tragedi di Kanjuruhan sudah berlebihan. Berdasar rekaman video yang diperoleh LPSK, gas air mata mulai ditembakkan jam sepuluh lewat sembilan menit. Dari video yang sama, dia menunjukkan bagaimana aparat kepolisian berulang kali menembakkan gas air mata. Termasuk yang diarahkan secara langsung ke tribun penonton.

Dari rekaman video berdurasi 16 menit 26 detik itu, Edwin menyampaikan bahwa ada beberapa rentetan tembakan gas air mata. Tembakkan itu diletuskan oleh aparat kepolisian dalam waktu yang nyaris bersamaan. “Sangat terlihat bahwa ada penggunaan gas air mata, penembakan gas air mata yang berlebihan,” ungkapnya. Dia menyampaikan hal itu lantaran ada momen gas air mata ditembakkan ke arah penonton yang bahkan tidak turun dan masuk ke dalam lapangan.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyampaikan bahwa sejauh ini sudah ada 20 saksi dan korban yang membuat permohonan perlindungan sebagai saksi dan korban. “Sudah ada yang masuk 20 permohonan,” kata dia. Dari angka tersebut, sebagian besar saksi dan korban yang membuat permohonan adalah laki-laki. Jumlahnya 14 orang. Sisanya sebanyak enam orang merupakan saksi dan korban perempuan.

Lebih lanjut, Maneger menyampaikan bahwa tiga dari 20 saksi dan korban yang membuat permohonan kepada LPSK adalah anak dengan usia di bawah 18 tahun. Namun demikian, pihak tidak membuka secara terperinci permohonan yang dibuat oleh 20 saksi dan korban itu. Dia hanya menyampaikan bahwa ada dua pemohon yang sudah menjalani berita acara pemeriksaan atau BAP sebagai saksi dalam tragedi di Kanjuruhan.

Menambahkan keterangan Maneger, Hasto menyampaikan bahwa setiap korban dalam tragedi tersebut berhak atas restitusi. Baik untuk kerugian fisik maupun kerugian kehilangan harta benda. LPSK memastikan bahwa selain memberikan jaminan perlindungan kepada saksi dan korban, hak-hak atas restitusi juga akan mereka kawal. “Bagian LPSK akan berkoordinasi dengan kejaksaan agar penilaian (restitusi) bisa dimasukkan ke dalam tuntutan jaksa penuntut umum, “ tambahnya.

Sementara Kapolri Jenderal listyo Sigit Prabowo memerintahkan sepuluh RS Bhayangkara di Jawa Timur untuk memberikan pelayanan medis dan trauma healing terhadap para korban tragedi Kanjuruhan. Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, tim medis ini harus proaktif dan bahu-membahu memberikan pelayanan medis. “Yang dirawat di RS, rawat jalan, dan trauma sampai benar-benar pulih,” ujarnya.

Dari laporan Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jatim diketahui bahwa digelar aksi peduli kemanusiaan terhadap korban dan keluarga tragedi Kanjuruhan. Bahkan, sampai dilakukan door to door. “Pasien mau kontrol, ganti jahitan dan semuanya tidak perlu jauh-jauh. Didatangi,” urainya.

Menurutnya, untuk pasien yang memerlukan penanganan khusus hingga peralatan khusus, maka tinggal menghubungi tim medis. Bahkan, bisa menghubungi Bhabinkamtibmas untuk bisa segera diproses. “Kami datangi dan gratis,” jelasnya.

Sebagai salah satu bentuk santunan, Polri juga membagikan kartu BHayangkara prioritas. Kartu tersebut dapat digunakan untuk berobat di seluruh RS BHayangkara. “Untuk keluarga juga bsia mendapat layanan kesehatan gratis di semua RS BHayangkara di Jatim,” paparnya.

Sementara itu, sejumlah pihak memenuhi panggilan Komnas HAM di Jalan Latuharhary, Jakarta, kemarin. Diantaranya pihak Indosiar, PSSI, dan Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI). Hanya pihak PT LIB yang tidak hadir dalam panggilan tersebut karena tengah fokus pada pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menjelaskan dari pihak Indosiar diwakili direktur utama, direktur program, direktur legal hingga corporate secretary. Mereka dimintai keterangan seputar peran Indosiar selaku broadcaster pada saat sebelum hingga pertandingan antara Arema FC vs Persebaya selesai. “Juga terkait kontrak Indosiar dengan PT LIB,” terangnya.

Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam menambahkan, permintaan keterangan terhadap Indosiar juga berkaitan dengan penentuan jam tayang dan jam pertandingan. Anam menyebut pihaknya juga mendalami soal mekanisme komunikasi terkait perubahan jadwal. Mulai dari siapa yang memutuskan hingga bagaimana cara memutuskan perubahan tersebut.

Sementara itu, dari pihak PSSI yang hadir dalam permintaan keterangan Komnas HAM diantaranya ketua umum, wakil ketua umum, sekjen, Komisi Disiplin (Komdis) hingga EXCO PSSI. Beka menyebut pihaknya mendalami tentang alur tanggung jawab dan komunikasi antara PSSI dengan perangkat-perangkatnya yang berada di lapangan.

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami tentang bagaimana cara PSSI melakukan penghitungan terhadap pertandingan high risk seperti Arema FC dan Persebaya. Mulai dari bagaimana cara memutuskan pertandingan high risk lengkap dengan indikator-indikatornya. “Kami juga menanyakan soal bagaimana adopsi statuta FIFA yang ada di PSSI,” terang Beka. (syn/idr/tyo/jpg)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/