25 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Negara Mau PLN Garap PLTA Asahan III

Kontraktor Asing Sudah Keluarkan Dana

JAKARTA- Berlarut-larutnya masalah  izin lahan proyek PLTA Asahan III juga mendapat perhatian khusus dari Komisi VII DPR. Komisi yang membidangi masalah energi ini sudah lama menunggu ada penyelesaian masalah ini, namun hingga mendekati pengujung 2011 masih nihil juga.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana mengatakan, sudah saatnya komisi VII DPR langsung terlibat dalam upaya menyelesaikan ganjalan proyek setrum  2×87 MW ini. Menurut Sutan, sumber persoalan yang menyebabkan buntunya masalah ini adalah adanya dua pihak yang sama-sama ngotot, tidak ada yang mau mengalah.

“Ini kan soal tanah yang jadi lahan. Pemda sudah membebaskan satu tempat untuk kontraktor yang lama itu yang bersama kontraktor dari China (PT Bajradaya Swarna Utama dan China Huadian Corporation/CHD, red). Tapi, PLN mau mengerjakan juga. Dan, negara maunya juga PLN yang mengerjakan. Ini masalahnya,” ujar Sutan Bathoegana kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (13/11).

Sutan mengatakan, bagaimana pun, kontraktor yang lama sudah mengeluarkan dana. “Yang lama sudah keluar dana, tapi negara maunya PLN. Terus bagaimana? Maka harus dicarikan jalan tengah,” cetus Sutan.

Komisi VII DPR, kata Sutan, akan mendorong agar proyek ini dikerjakan PLN tapi kontraktor lama itu tetap dilibatkan. “Kasih sahamnya sedikit. Yang mayoritas tetap PLN,” kata Sutan. Dia mengatakan, tawaran ini nantinya akan disampaikan ke PLN lewat forum resmi di dewan.

Tanggapan lain keluar dari Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga. Persis dengan Sutan, dia pun menganjurkan jalan tengah. “Plt Gubsu bisa mengajak pihak PLN untuk duduk bersama mendiskusikan masalah ini. Apa yang menjadi kendala dan solusi apa yang bisa dilakukan,” jelasnya di Medan, Minggu (13/11).

“Dengan PLN yang saat ini sudah jauh lebih baik dan memiliki kemampuan yang cukup terukur, sudah barang tentu proyek ini tak perlu ditunda-tunda lagi,” tambahnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Gatot harus mengambil sikap cepat dan sigap.

“Jangan jadi menimbulkan pemikiran-pemikiran negatif kepada masyrakat. Jangan ada dakwa sangka maupun praduga yang muncul, karena itu, Plt Gubsu harus menyegerakan pemberian izin pelaksanaan proyek PLTA Asahan III ini,” tutur Chaidir.

Dia menjelaskan, sebagai wakil rakyat, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa menikmati listrik tanpa ada kendala dan hambatan lagi seperti sebelum-sebelumnya.

“Yang penting PLTA ini segera terealisasi pengerjaannya. Jangan dibuat masyarakat berpikir ada permainan tarik-menarik antara pihak swasta dengan pemimpin daerah. Bagi kita rekomendasi izin ini baik masih di pihak swasta maupun sudah di tangan Plt Gubsu, sebaiknya proyek tersebut disegerakan,” ujar Chaidir.

Sebelumnya, anggota DPD RI Parlindungan Purba mengharapkan Gatot mengambil sikap terkait izin PLTA III. Dan, Manajer Proyek Asahan III Robert Aprianto Purba menyayangkan sikap Plt Gubsu yang hingga saat ini belum memberikan izin.

“Pemberian izin lokasi kepada PT Bajradaya Swarna Utama yang keluar tahun 2008 sudah berakhir pada Maret 2011 lalu. Nah, sesuai Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010, pemerintah menunjuk PLN langsung untuk membangun PLTA Asahan III. Tapi sampai saat ini, Plt Gubsu Gatot belum juga memberikan izin. Kami tidak tahu apa alasannya. Padahal, PLN telah memberikan surat permohonan izin lokasi PLTA Asahan III kepada Gubsu sebanyak 17 kali, sejak tahun 2004 hingga terakhir pada 28 Maret 2011,” tegas Robert. (sam/saz)

Kontraktor Asing Sudah Keluarkan Dana

JAKARTA- Berlarut-larutnya masalah  izin lahan proyek PLTA Asahan III juga mendapat perhatian khusus dari Komisi VII DPR. Komisi yang membidangi masalah energi ini sudah lama menunggu ada penyelesaian masalah ini, namun hingga mendekati pengujung 2011 masih nihil juga.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Batoegana mengatakan, sudah saatnya komisi VII DPR langsung terlibat dalam upaya menyelesaikan ganjalan proyek setrum  2×87 MW ini. Menurut Sutan, sumber persoalan yang menyebabkan buntunya masalah ini adalah adanya dua pihak yang sama-sama ngotot, tidak ada yang mau mengalah.

“Ini kan soal tanah yang jadi lahan. Pemda sudah membebaskan satu tempat untuk kontraktor yang lama itu yang bersama kontraktor dari China (PT Bajradaya Swarna Utama dan China Huadian Corporation/CHD, red). Tapi, PLN mau mengerjakan juga. Dan, negara maunya juga PLN yang mengerjakan. Ini masalahnya,” ujar Sutan Bathoegana kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (13/11).

Sutan mengatakan, bagaimana pun, kontraktor yang lama sudah mengeluarkan dana. “Yang lama sudah keluar dana, tapi negara maunya PLN. Terus bagaimana? Maka harus dicarikan jalan tengah,” cetus Sutan.

Komisi VII DPR, kata Sutan, akan mendorong agar proyek ini dikerjakan PLN tapi kontraktor lama itu tetap dilibatkan. “Kasih sahamnya sedikit. Yang mayoritas tetap PLN,” kata Sutan. Dia mengatakan, tawaran ini nantinya akan disampaikan ke PLN lewat forum resmi di dewan.

Tanggapan lain keluar dari Wakil Ketua DPRD Sumut Chaidir Ritonga. Persis dengan Sutan, dia pun menganjurkan jalan tengah. “Plt Gubsu bisa mengajak pihak PLN untuk duduk bersama mendiskusikan masalah ini. Apa yang menjadi kendala dan solusi apa yang bisa dilakukan,” jelasnya di Medan, Minggu (13/11).

“Dengan PLN yang saat ini sudah jauh lebih baik dan memiliki kemampuan yang cukup terukur, sudah barang tentu proyek ini tak perlu ditunda-tunda lagi,” tambahnya.

Menurut politisi Partai Golkar ini, Gatot harus mengambil sikap cepat dan sigap.

“Jangan jadi menimbulkan pemikiran-pemikiran negatif kepada masyrakat. Jangan ada dakwa sangka maupun praduga yang muncul, karena itu, Plt Gubsu harus menyegerakan pemberian izin pelaksanaan proyek PLTA Asahan III ini,” tutur Chaidir.

Dia menjelaskan, sebagai wakil rakyat, yang terpenting adalah bagaimana masyarakat bisa menikmati listrik tanpa ada kendala dan hambatan lagi seperti sebelum-sebelumnya.

“Yang penting PLTA ini segera terealisasi pengerjaannya. Jangan dibuat masyarakat berpikir ada permainan tarik-menarik antara pihak swasta dengan pemimpin daerah. Bagi kita rekomendasi izin ini baik masih di pihak swasta maupun sudah di tangan Plt Gubsu, sebaiknya proyek tersebut disegerakan,” ujar Chaidir.

Sebelumnya, anggota DPD RI Parlindungan Purba mengharapkan Gatot mengambil sikap terkait izin PLTA III. Dan, Manajer Proyek Asahan III Robert Aprianto Purba menyayangkan sikap Plt Gubsu yang hingga saat ini belum memberikan izin.

“Pemberian izin lokasi kepada PT Bajradaya Swarna Utama yang keluar tahun 2008 sudah berakhir pada Maret 2011 lalu. Nah, sesuai Perpres No 4 tahun 2010 dan Permen ESDM No 2 Tahun 2010, pemerintah menunjuk PLN langsung untuk membangun PLTA Asahan III. Tapi sampai saat ini, Plt Gubsu Gatot belum juga memberikan izin. Kami tidak tahu apa alasannya. Padahal, PLN telah memberikan surat permohonan izin lokasi PLTA Asahan III kepada Gubsu sebanyak 17 kali, sejak tahun 2004 hingga terakhir pada 28 Maret 2011,” tegas Robert. (sam/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/