Jakarta-Dokter umum yang paling sering dijumpai pada awal pemberian pelayanan kesehatan akan ditiadakan. Istilah dokter umum ini akan digantikan dengan dokter layanan primer seiring berjalannya implementasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat ini.
Pergantian ini tidak akan hanya sebatas pergantian nama atau status saja. Seluruh dokter umum yang ada saat ini, ke depan akan diwajibkan untuk kembali melengkapi pengetahun mereka agar setara dengan dokter spesialis.
Menurut Wakil Menteri Kesehatan, Ali Ghufron Mukti perubahan ini ditujukan agar kompetensi dokter umum lebih meningkat lagi. Terlebih, pada program JKN ini seluruh pelayanan kesehatan harus melalui satu pintu, yaitu melalui layanan primer terlebih dahulu. oleh sebab itu, dokter layanan primer dirasa perlu memiliki pengetahuan yang dimiliki oleh dokter spesialis.
“Kalau dokter spesialis itu untuk hal-hal khusus, tau banyak tentang sedikit hal. Nah kalau dokter layanan primer, nanti harus tahu dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ujar Ali Ghufron kepada Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.
Mengenai materi pelajaran yang akan diberikan nanti, pihak Kementerian Kesehatan sudah memiliki gambaran apa saja yang harus diperdalam untuk para dokter umum ini. sementara untuk masa belajar, jenjang waktunya hingga kini masih belum ditentukan. “Yang diajarkan bukan yang diajarkan spesialis tetapi umum, hanya lebih mendalam,” jelasnya. Misalnya, lanjut dia, para calon dokter pelayanan umum akan diberikan pelajaran lebih mendalam untuk bisa membaca elektrokardiogram (EKG) jantung. Sehingga mereka bisa memiliki kompetensi untuk mengetahui adanya kelainan jantung yang mungkin terjadi.
Kendati memiliki pengetahuan lebih spesifik, dokter layanan primer tidak sepenuhnya melakukan tindakan terhadap pasien yang memerlukan penanganan dokter spesialis. Menurut Wamenkes, paling tidak dokter layanan primer bisa memberikan diagnosa yang pas sehingga bisa dengan baik melakukan rujukan bagi pasien.
Meskipun mengikuti implementasi JKN yang sudah berlangsung 1 Januari 2014 lalu, perubahan status para dokter umum ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. “Tapi tidak dalam waktu dekat, tidak 1-2 tahun mendatang. Tapi yang jelas ini akan dilakukan,” tuturnya.
Menanggapi rencana Kemenkes ini, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengaku menyambut baik rencana tersebut. Ketua Pengurus Besar IDI Zaenal Abidin bahkan mengatakan siap untuk membuat modul-modul untuk memperdalam pengetahuan para dokter umum.
Namun, Zaenal menentang jika para dokter umum ini diharuskan kembali menempuh bangku kuliah untuk memperdalam beberapa pengetahuan kedokteran. “Kalau diwajibkan sekolah lagi itu saya rasa kurang bijak ya. Melalui kursus-kursus saja saya rasa cukup,” ungkap Zaenal. Jika diwajibkan untuk menambah waktu belajar di universitas, maka hal itu dirasa akan memakan waktu cukup lama dari mulai pendidikan, intership hingga menuju status dokter layanan primer.
“Saya rasa untuk teori sudah cukup, tapi lebih butuh penambahan kompetensi. Dan IDI siap untuk memberikan kursus pemantapan itu setiap minggu jika diperlukan,” ujarnya.
Meskipun akan belajar lebih dalam untuk hal-hal tertentu dan setara dengan dokter spesialis, Zaenal mengatakan bahwa untuk tingkatan, dokter layanan primer ini tidak akan sama seperti dokter spesialis. Namun, kebutuhan dokter layanan primer akan jauh lebih banyak ketimbang dokter spesialis pada masa JKN ini. (mia/jpnn/rbb)