26 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Cuci Uang Nazaruddin Ditelusuri Sampai ke Anas

JAKARTA- Setelah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang lantaran telah membeli saham Garuda Indonesia, KPK kini terus berupaya mengembangkan kasus tersebut hingga menyentuh semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Bahkan KPK juga akan menelusuri kemungkinan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin di BUMN lainnya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus pencucian uang Nazaruddin. Pasalnya, KPK baru sekali ini menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang. “Saat ini kami masih fokus menuntaskan untuk tersangka Nazaruddin dulu,” kata Johan.
Meski begitu, Johan menegaskan, apabila memang nanti di dalam perkembangan kasus ini pihanya menemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru. Apalagi, berdasarkan perkembangan di persidangan, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham perusahaan pelat merah itu berdasarkan dari keuntungan proyek-proyek Permai Grup.

Apalagi nama Anas Urbaningrum juga tercatat di akte PT Anugerah Nusantara yang merupakan salah satu cikal bakal Permai Grup. “Tergantung apakah ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Jika nantinya KPK menemukan ada dua alat bukti, pasti akan kami tindak,” kata dia.

Memang meski bukan seorang penyelenggara negara, Anas juga bisa tersangkut apabila dia sebagai pengendali Permai Grup juga ikut andil dalam pembelian itu. Sebab dalam pasal 4 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tertuang, pengurus atau kuasa pengurus korporasi bisa ditindak apabila memang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur korporasi. (kuh/dyn/fal)

JAKARTA- Setelah menetapkan Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka kasus pencucian uang lantaran telah membeli saham Garuda Indonesia, KPK kini terus berupaya mengembangkan kasus tersebut hingga menyentuh semua pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut. Bahkan KPK juga akan menelusuri kemungkinan pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin di BUMN lainnya.

Juru bicara KPK Johan Budi mengakui, pihaknya sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti kasus pencucian uang Nazaruddin. Pasalnya, KPK baru sekali ini menjerat seseorang dengan pasal pencucian uang. “Saat ini kami masih fokus menuntaskan untuk tersangka Nazaruddin dulu,” kata Johan.
Meski begitu, Johan menegaskan, apabila memang nanti di dalam perkembangan kasus ini pihanya menemukan bukti-bukti baru, maka tidak menutup kemungkinan bahwa KPK akan menetapkan tersangka baru. Apalagi, berdasarkan perkembangan di persidangan, uang yang digunakan Nazaruddin untuk membeli saham perusahaan pelat merah itu berdasarkan dari keuntungan proyek-proyek Permai Grup.

Apalagi nama Anas Urbaningrum juga tercatat di akte PT Anugerah Nusantara yang merupakan salah satu cikal bakal Permai Grup. “Tergantung apakah ada dua alat bukti permulaan yang cukup. Jika nantinya KPK menemukan ada dua alat bukti, pasti akan kami tindak,” kata dia.

Memang meski bukan seorang penyelenggara negara, Anas juga bisa tersangkut apabila dia sebagai pengendali Permai Grup juga ikut andil dalam pembelian itu. Sebab dalam pasal 4 UU No 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tertuang, pengurus atau kuasa pengurus korporasi bisa ditindak apabila memang terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Pengurus korporasi dibatasi sepanjang mempunyai kedudukan fungsional dalam struktur korporasi. (kuh/dyn/fal)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/