29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Hakim Cantik Dimutasi ke Medan

Divonis 2 Tahun Nonpalu

JAKARTA-Masih ingat dengan hakim cantik di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berinisial ADA yang diadukan karena terlibat kisah asmara dengan suami orang? Kemarin, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta melakukan sidang terkait dengan itu. Hasilnya, ADA divonis 2 tahun nonpalun
Artinya, dalam dua tahun Hakim ADA tak boleh memimpin sidang. Selain itu, hukuman yang harus dijalani Hakim Ada adalah dimutasi dari PN Simalungun ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan.

“Menyatakan terlapor melanggar kode etik hakim dan pedoman prilaku hakim. Dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun dan dimutasi ke PT Sumut,” ujar Ketua Majelis MKH, Imam Anshori Saleh, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/2).

MKH menilai Hakim ADA terbukti berselingkuh dengan seorang oknum polisi tahun 2011 lalu. Namun menurut Imam, majelis dapat menerima sebagian pembelaan yang disampaikan terlapor. Di antaranya bahwa ia sudah pernah dihukum sanksi teguran untuk kasus yang sama dan juga sudah pernah diperiksa di PN Simalungun. Selain itu dalam pembelaannya, ADA menyatakan hubungan pelapor dengan sang suami teman selingkuhnya, sudah tidak harmonis sebelum mereka menjalin hubungan.

Oleh karena itu setelah mempelajari semua bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada, MKH tidak dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan. Apalagi mengingat yang bersangkutan masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri.

Namun apa yang dikemukakan ADA, dibantah pelapor, Ihza Fauzan. Dalam keterangannya dihadapan MKH, ia menyatakan hubungan dengan sang suami selama ini baik-baik saja. Bahkan mereka masih tinggal satu rumah.

Sidang pada awalnya diagendakan mendengar keterangan empat orang saksi. Namun, tidak seorang pun yang datang. Padahal menurut Ketua MKH Imam Anshori Saleh, undangan secara resmi dikirimkan dan saksi menyatakan kesediaan untuk hadir. Baik itu saksi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan seorang tetangga yang menyaksikan penggerebekan saat perselingkuhan terjadi medio Juli 2011 lalu.

MKH juga mengundang teman dekat ADA sebagai saksi, demikian juga dengan kepala keamanan di wilayah sekitar kediaman di maksud. Akhirnya karena ketidakhadiran para saksi, sidang yang dimulai Pukul 09.00 WIB, sedianya hendak dilanjutkan untuk pengambilan keputusan.

Namun belum sempat keputusan diambil, sang pelapor hadir. Akhirnya MKH memutuskan kembali menggelar sidang secara tertutup guna mendengar keterangan dari wanita tersebut. “Kita sudah mendengar kesaksian dari pelapor, bahwa perselingkuhan tepatnya terjadi 3 Juli 2011 lalu. Saat itu sekitar Pukul 6-7 pagi WIB. Terlapor kabur dengan menggunakan mobil city dengan diantar suami pelapor,” ujar Imam.

Meski peristiwanya 2011 lalu, namun kasus ini baru terungkap ke media pada Desember 2012 lalu. Saat itu, Ihza yang merupakan istri seorang oknum polisi di wilayah Jawa Tengah datang ke Komisi Yudisial. Ia menyatakan suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan Hakim ADA. Menanggapi laporan, Komisi Yudisial kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12) lalu, diketahui wanita tersebut ternyata memang benar Hakim ADA. “Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya. Dari penyelidikan ini, KY dan MA kemudian sepakat menggelar siding Majelis Kehormatan Hakim.(gir)

Divonis 2 Tahun Nonpalu

JAKARTA-Masih ingat dengan hakim cantik di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun berinisial ADA yang diadukan karena terlibat kisah asmara dengan suami orang? Kemarin, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) di Jakarta melakukan sidang terkait dengan itu. Hasilnya, ADA divonis 2 tahun nonpalun
Artinya, dalam dua tahun Hakim ADA tak boleh memimpin sidang. Selain itu, hukuman yang harus dijalani Hakim Ada adalah dimutasi dari PN Simalungun ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut di Medan.

“Menyatakan terlapor melanggar kode etik hakim dan pedoman prilaku hakim. Dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun dan dimutasi ke PT Sumut,” ujar Ketua Majelis MKH, Imam Anshori Saleh, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis (14/2).

MKH menilai Hakim ADA terbukti berselingkuh dengan seorang oknum polisi tahun 2011 lalu. Namun menurut Imam, majelis dapat menerima sebagian pembelaan yang disampaikan terlapor. Di antaranya bahwa ia sudah pernah dihukum sanksi teguran untuk kasus yang sama dan juga sudah pernah diperiksa di PN Simalungun. Selain itu dalam pembelaannya, ADA menyatakan hubungan pelapor dengan sang suami teman selingkuhnya, sudah tidak harmonis sebelum mereka menjalin hubungan.

Oleh karena itu setelah mempelajari semua bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang ada, MKH tidak dapat menjatuhkan sanksi berat hingga pemecatan. Apalagi mengingat yang bersangkutan masih muda, sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki diri.

Namun apa yang dikemukakan ADA, dibantah pelapor, Ihza Fauzan. Dalam keterangannya dihadapan MKH, ia menyatakan hubungan dengan sang suami selama ini baik-baik saja. Bahkan mereka masih tinggal satu rumah.

Sidang pada awalnya diagendakan mendengar keterangan empat orang saksi. Namun, tidak seorang pun yang datang. Padahal menurut Ketua MKH Imam Anshori Saleh, undangan secara resmi dikirimkan dan saksi menyatakan kesediaan untuk hadir. Baik itu saksi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan seorang tetangga yang menyaksikan penggerebekan saat perselingkuhan terjadi medio Juli 2011 lalu.

MKH juga mengundang teman dekat ADA sebagai saksi, demikian juga dengan kepala keamanan di wilayah sekitar kediaman di maksud. Akhirnya karena ketidakhadiran para saksi, sidang yang dimulai Pukul 09.00 WIB, sedianya hendak dilanjutkan untuk pengambilan keputusan.

Namun belum sempat keputusan diambil, sang pelapor hadir. Akhirnya MKH memutuskan kembali menggelar sidang secara tertutup guna mendengar keterangan dari wanita tersebut. “Kita sudah mendengar kesaksian dari pelapor, bahwa perselingkuhan tepatnya terjadi 3 Juli 2011 lalu. Saat itu sekitar Pukul 6-7 pagi WIB. Terlapor kabur dengan menggunakan mobil city dengan diantar suami pelapor,” ujar Imam.

Meski peristiwanya 2011 lalu, namun kasus ini baru terungkap ke media pada Desember 2012 lalu. Saat itu, Ihza yang merupakan istri seorang oknum polisi di wilayah Jawa Tengah datang ke Komisi Yudisial. Ia menyatakan suaminya telah melakukan perselingkuhan dengan Hakim ADA. Menanggapi laporan, Komisi Yudisial kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya menurut Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, di Jakarta, Kamis (20/12) lalu, diketahui wanita tersebut ternyata memang benar Hakim ADA. “Ketika berselingkuh, dia bertugas di salah satu PN di Jawa,” ujarnya. Dari penyelidikan ini, KY dan MA kemudian sepakat menggelar siding Majelis Kehormatan Hakim.(gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/