30 C
Medan
Sunday, October 20, 2024
spot_img

Demi Pilkada Bupati Subang Terima Suap

Namun demikian, IA harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca kena OTT oleh KPK. Oleh KPK IA bersama ASP serta D disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah OTT oleh KPK terhadap bupati Subang menambah satu lagi daftar calon kepala daerah yang juga kader Partai Golkar terseret kasus korupsi karena terlibat praktik suap. Imas menyusul incumbent sekaligus calon bupati Jombang Nyono Suharli yang tertangkap tangan oleh KPK karena kasus suap di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono menyatakan bahwa DPP telah mendengar informasi OTT terhadap Imas. Dave menyatakan, langkah pertama apabila terbukti adalah mengeluarkan rekomendasi pencopotan Imas dari jabatan Ketua DPD Golkar Subang. ”Bilamana sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh KPK maka sikap dari Golkar seperti Bupati Jombang Nyono kan sudah dinonaktifkan, sudah digantikan,” kata Dave di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Dave menyatakan, kasus yang menimpa Imas maupun Nyono tentu menganggu target pemenangan Partai Golkar dalam pilkada. Apalagi, keduanya selaku kader Golkar dipilih dan diusung sebagai calon bupati di wilayah masing-masing. Posisi Imas juga tidak bisa digantikan karena sudah ditetapkan sebagai calon bupati Subang. ”Ini harus ada strategi khusus,” kata Dave.

Ketua Korbid Partai Golkar Aziz Syamsudin menambahkan, Partai Golkar menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imas. Aziz menilai preseden ini tentu harus menjadi evaluasi bagi Partai Golkar untuk menghadapi pilkada ke depan. ”Ini merupakan cambukan dan merupakan introspeksi ke depan bagi Partai Golkar untuk memperbaiki sistem dan memperbaiki sikap ke depan,” ujarnya.

Namun demikian, IA harus bersiap mempertanggungjawabkan perbuatannya pasca kena OTT oleh KPK. Oleh KPK IA bersama ASP serta D disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan MTH disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Langkah OTT oleh KPK terhadap bupati Subang menambah satu lagi daftar calon kepala daerah yang juga kader Partai Golkar terseret kasus korupsi karena terlibat praktik suap. Imas menyusul incumbent sekaligus calon bupati Jombang Nyono Suharli yang tertangkap tangan oleh KPK karena kasus suap di Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang.

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Dave Laksono menyatakan bahwa DPP telah mendengar informasi OTT terhadap Imas. Dave menyatakan, langkah pertama apabila terbukti adalah mengeluarkan rekomendasi pencopotan Imas dari jabatan Ketua DPD Golkar Subang. ”Bilamana sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan oleh KPK maka sikap dari Golkar seperti Bupati Jombang Nyono kan sudah dinonaktifkan, sudah digantikan,” kata Dave di gedung parlemen, Jakarta, kemarin.

Dave menyatakan, kasus yang menimpa Imas maupun Nyono tentu menganggu target pemenangan Partai Golkar dalam pilkada. Apalagi, keduanya selaku kader Golkar dipilih dan diusung sebagai calon bupati di wilayah masing-masing. Posisi Imas juga tidak bisa digantikan karena sudah ditetapkan sebagai calon bupati Subang. ”Ini harus ada strategi khusus,” kata Dave.

Ketua Korbid Partai Golkar Aziz Syamsudin menambahkan, Partai Golkar menghargai dan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Imas. Aziz menilai preseden ini tentu harus menjadi evaluasi bagi Partai Golkar untuk menghadapi pilkada ke depan. ”Ini merupakan cambukan dan merupakan introspeksi ke depan bagi Partai Golkar untuk memperbaiki sistem dan memperbaiki sikap ke depan,” ujarnya.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/