26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Istri Emil Jadi Tersangka

SURABAYA- Polisi akhirnya menetapkan Patresia Yolansia Dahlia (29), sebagai tersangka. Istri dari pelaku pembunuhan Emil Bayu Santosa itu dijerat pasal 181 KUHP karena dianggap ikut menyembunyikan kematian Eka Indah Jayanti. Lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ibu tiga anak itu tidak ditahan.

Meski begitu, Patresia hingga kemarin masih menginap di ruang penyidik Resmob Polrestabes Surabaya. Sebab dia masih terus diperiksa intensif terkait kematian Eka. Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran mengatakan, Patresia dianggap menyembunyikan kematian Eka. Sebab, sejak awal dia mengetahui jika suaminya telah membunuh pacarnya dan dia tidak melaporkannya ke polisi.

Dengan melakukan perbuatan tersebut, perempuan asal Pota, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bisa dijerat pasal 181 junto 55, 56, 338. Sudamiran mengatakan, pasal tersebut ancaman hukuman hanya sembilan bulan. Karena itu yang bersangkutan tidak bisa ditahan.

Menurut Sudamiran dari hasil pemeriksaan memang diketahui sejak awal Patresia mengetahui kematian Eka. “Pembunuhannya Patresia tidak tahu. Tapi sesaat setelah Eka tak bernyawa, Patresia diberitahu suaminya,” jelas Sudamiran.

Dalam pemeriksaan, ibu tiga anak itu juga mengakui sempat membantu menyiapkan pakaian-pakaian Eka. Waktu itu jenasah Eka sedang dimandikan oleh Emil. (gun/jpnn)

SURABAYA- Polisi akhirnya menetapkan Patresia Yolansia Dahlia (29), sebagai tersangka. Istri dari pelaku pembunuhan Emil Bayu Santosa itu dijerat pasal 181 KUHP karena dianggap ikut menyembunyikan kematian Eka Indah Jayanti. Lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun, ibu tiga anak itu tidak ditahan.

Meski begitu, Patresia hingga kemarin masih menginap di ruang penyidik Resmob Polrestabes Surabaya. Sebab dia masih terus diperiksa intensif terkait kematian Eka. Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Sudamiran mengatakan, Patresia dianggap menyembunyikan kematian Eka. Sebab, sejak awal dia mengetahui jika suaminya telah membunuh pacarnya dan dia tidak melaporkannya ke polisi.

Dengan melakukan perbuatan tersebut, perempuan asal Pota, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) itu bisa dijerat pasal 181 junto 55, 56, 338. Sudamiran mengatakan, pasal tersebut ancaman hukuman hanya sembilan bulan. Karena itu yang bersangkutan tidak bisa ditahan.

Menurut Sudamiran dari hasil pemeriksaan memang diketahui sejak awal Patresia mengetahui kematian Eka. “Pembunuhannya Patresia tidak tahu. Tapi sesaat setelah Eka tak bernyawa, Patresia diberitahu suaminya,” jelas Sudamiran.

Dalam pemeriksaan, ibu tiga anak itu juga mengakui sempat membantu menyiapkan pakaian-pakaian Eka. Waktu itu jenasah Eka sedang dimandikan oleh Emil. (gun/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/