JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Luar Negeri Retno LP. Marsudi mengaku sudah melaporkan ke Presiden Joko Widodo terkait pelaksanaan hukuman pancung terhadap Siti Zaenab binti Duhri, WNI asal Bangkalan yang bekerja sebagai TKI di Arab Saudi. Zaenab dieksekusi mati pada Selasa (14/4), pukul 10.00 waktu setempat atau 14.00 Wib. Presiden, kata Menlu, sangat bersedih atas peristiwa itu.
“Presiden berduka. Berduka sekali atas kabar ini. Saya sudah laporkan kepada presiden semua langkah-langkah. Presiden sudah mendapat laporan sebelumnya mengenai langkah optimal yang sudah kami lakukan,” ujar Retno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (14/4) malam.
Meski demikian, Retno mengaku, presiden belum memberikan arahan langkah selanjutnya bagi Kemenlu untuk menanggapi hukum pancung itu.
“Belum ada arahan, presiden sudah tahu, mendapat informasi dari saya. Dia sangat berduka, atas meninggalnya saudara kita. Presiden juga sampaikan komitmen Indonesia tetap lanjutkan perlindungan WNI,” imbuh Retno.
Sebelumnya diberitakan Siti Zainab Binti Duhri Rupa dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Binti Abdullah Duhem Al Maruba pada 1999. Siti Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, sejak 08 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Pelaksanaan hukuman mati pun ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban yang menjadi ahli waris mencapai usia akil baligh. Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Zaenab. Karena tak dimaafkan, Zaenab pun akhirnya dieksekusi. (flo/jpnn)