JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Ini kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nonaktif Eko Sutrisno mengatakan, BKN mulai tahun ini memang mengubah mekanisme pelayanan proses kenaikan pangkat PNS.
“Intinya, tiap empat tahun, PNS pusat maupun daerah otomatis akan diproses kenaikan pangkatnya,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin (14/5).
Eko, yang hari ini (15/5) akan menggelar serah terima jabatan kepala BKN menyebut, aturan itu sudah dimatangkan sejak dua tahun terakhir. Selama ini, berdasar Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo Peraturan Pemerintah No. 12/2002 tentang kenaikan pangkat PNS, kenaikan pangkat harus diusulkan oleh instansi tempat kerja PNS kepada BKN.
Sayangnya, kata Eko, tidak sedikit instansi yang kurang proaktif mengajukan daftar nama-nama PNS nya yang sudah menjalani pangkat terakhir selama empat tahun. Akibatnya, banyak PNS yang tidak kunjung mendapat kenaikan pangkat. “Sehingga, kami menerima banyak keluhan dari PNS,” katanya.
Informasi dari keluhan PNS menyebut jika tidak diajukannya nama mereka ke BKN untuk diproses kenaikan pangkatnya, disebabkan beberapa hal.
Misalnya, kelalaian atasan atau administrasi, maupun faktor nonteknis karena tidak disukai atasannya. Karena BKN selama ini hanya pasif menunggu usulan dari instansi, maka kenaikan pangkat PNS pun bisa molor bertahun-tahun.
Karena itulah, lanjut Eko, mulai tahun ini, BKN lah yang akan proaktif. Artinya, BKN mulai mendata seluruh PNS yang sudah menjalani empat tahun di pangkat terakhir sehingga secara aturan berhak mendapat kenaikan pangkat. Setelah itu, BKN akan mengajukan daftar itu ke instansi tempat kerja PNS.
“Kalau dari Kementerian maupun Pemda tidak ada catatan (negatif), maka otomatis BKN akan memproses kenaikan pangkatnya,” jelasnya.
Namun, Eko mewanti-wanti kepada PNS agar tidak terlena dan berleha-leha. Sebab, secara pinsip, kenaikan pangkat diberikan kepada PNS berdasar kinerja, bukan masa kerja. “Jadi, jangan lalu bekerja seenaknya karena merasa aman tiap empat tahun akan naik pangkat, tidak seperti itu,” ujarnya.
Karena itu, kata Eko, BKN selama dua tahun terakhir telah melakukan analisa atas hasil penilaian kinerja PNS. Jika minimal selama dua tahun terakhir itu kinerjanya baik, maka namanya akan masuk daftar proses kenaikan pangkat. “Tapi kalau kinerjanya tidak baik, tentu tidak akan kami proses,” katanya. Â