JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II pada Rabu (16/5) mendatang. Ini setelah pelunasan BPIH tahap I sudah ditutup pada 4 Mei 2018.
Total 188.956 (92.63%) jemaah yang sudah melakukan pelunasan. Masih terdapat 15.044 kuota haji yang belum terlunasi. Terdiri dari 13.532 kuota jemaah haji reguler dan 1.512 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
“Pelunasan BPIH 1439H/2018M tahap II dibuka dari 16 – 25 Mei mendatang,” terang Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Noer Aliya Fitra di Jakarta, Senin (14/5).
Menurut pria yang akrab disapa Nafit tersebut, pihaknya telah mengumumkan jemaah yang berhak melakukan pelunasan BPIH pada tahap II. Jadwal pelunasan sebagaimana tahap I, yaitu di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH pada jam kerja.
“Sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji diwajibkan melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk Tim Kesehatan Kab/kota untuk menentukan status istithaah kesehatan haji,” terang Nafit.
Jemaah yang dinilai tidak istithaah, tidak bisa melakukan pelunasan BPIH reguler. Pada tahap II ini, lanjut Nafis, pihaknya juga membuka peluang pelunasan bagi calon jemaah dalam status sebagai cadangan.
Ditjen PHU memberikan kesempatan jemaah yang memiliki nomor urut berikutnya (10% dari total kuota Indonesia) untuk melakukan pelunasan dengan status cadangan.
“Sebelum melunasi, jemaah status cadangan harus menandatangani pernyataan,” kata Nafit.
Surat pernyataan tersebut menegaskan keberadaannya sebagai jemaah dengan status cadangan dana baru bisa diberangkatkan bila masih terdapat sisa kuota setelah pelunasan tahap II selesai.
Jemaah cadangan juga tidak akan menuntut jika ternyata tidak bisa berangkat karena ternyata belum masuk dalam pengisian sisa kuota.
Selain jemaah reguler, pelunasan tahap II juga dibuka bagi Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sampai dengan penutupan pelunasan tahap I, belum ada satupun TPHD yang melunasi BPIH. Dia berharap, pelunasan TPHD selesai pada tahap II ini.
“Sebelum melunasi, TPHD harus menandatangani Surat Pernyataan dan Pakta Integritas TPHD,” tandasnya.
Pada pelunasan tahap II, lanjut Nafit, Ditjen PHU juga memberi kesempatan untuk penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua, serta jemaah lansia dengan usia 75 tahun ke atas.
Namun, tidak semua pengajuan bisa diakomodir karena keterbatasan sisa kuota di masing-masing provinsi.
Total pengajuan penggabungan mencapai 26.433 jemaah. Padahal jumlah sisa kuota keseluruhan hanya 13.532 jemaah.
“Jemaah yang mendaftar terlebih dahulu, yang mendapat prioritas pengisian sisa kuota. Kami mohon maaf jika tidak semua pengajuan bisa diberangkatkan tahun ini karena keterbatasan sisa kuota,” tandasnya. (esy/jpnn/ala)