32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Daftar Baru CJH Berhak Lunas Diterbitkan, Pelunasan Biaya Haji Diperpanjang Hingga 19 Mei 2023

SUMUTPOS.CO – Sebanyak enam ribuan kuota calon jamaah haji belum terisi sampai batas akhir pelunasan pada 12 Mei 2023. Kementerian Agama pun kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 selama sepekan, yakni hingga 19 Mei 2023

“Perpanjangan (waktu pelunasan) mungkin hingga 19 Mei 2023, tapi SK-nya memang belum ditandatangani,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ahmad Abdullah Yunus melalui keterangan tertulis, kemarin (13/5).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, perpanjangan waktu pelunasan haji reguler dimungkinkan selama tiga hingga lima hari kerja. Surat edaran perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut baru akan dikeluarkan Minggu (14/5). Perpanjangan waktu itu untuk memberikan kesempatan jamaah melakukan pelunasan. “Fokus kami saat ini, pertama, memang memenuhi dulu kuota reguler yang hanya tinggal enam ribu sekian. Jadi, kita kejar dulu itu,” jelasnya.

Menurut Hilman, banyak faktor yang memengaruhi belum terpenuhinya kuota reguler tersebut. Di antaranya, calon jamaah haji memang tidak siap, baik dari sisi alasan pekerjaan maupun ekonomi. Kemudian, faktor sakit, meninggal, maupun hamil yang juga cukup banyak jumlahnya. Termasuk sempat adanya gangguan sistem perbankan di BSI. “Tapi, mudah-mudahan dengan diperpanjangnya waktu pelunasan selama 3–5 hari kerja, bisa terpenuhi semua kuota yang reguler,” katanya.

Jika semua kuota reguler sudah terpenuhi, kata Hilman, selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait jemaah cadangan. Sebab, terkait jemaah cadangan memang memiliki artian yang lebih luas. Di antaranya, dapat berupa pendampingan mahram, pendampingan orang tua, pendampingan penyandang disabilitas, maupun lainnya. Karena itu, hal tersebut harus didata dengan tepat. “Tidak semua meskipun ada orang tuanya, lalu bisa ikut untuk mendampingi. Kasihan yang betul-betul perlu didampingi kalau tidak didata dengan tepat,” ucap Hilman.

Terlebih, dalam pelaksanaan haji ini, ada nilai manfaat atau subsidi yang diberikan. Nilai manfaat itu sendiri antara lain diukur dengan berapa lama orang tersebut sudah mendaftar haji dan hal itu sudah diatur dalam regulasi. Untuk dapat mengisi tahap dua pun banyak persyaratannya. Mulai divalidasi hubungan dengan keluarga hingga kondisi lansia atau penyandang disabilitas yang akan didampingi. “Yang betul-betul membutuhkan pendampingan itu yang akan kita pikirkan. Sudah dipikirkan, hanya sekarang ini kan kita masih bersifat simulasi,” tuturnya.

Jika semua hal tersebut sudah selesai, pihaknya akan melihat data terakhirnya seperti apa. Kemudian, peta per provinsi atau kabupaten/kota untuk menentukan penambahan kuota. Sejauh ini, Kemenag sudah memetakan daerah-daerah mana yang surplus pelunasannya dan layak diberi tambahan kuota. “Ada beberapa provinsi yang memang surplus sudah dengan cadangannya dan itu harus diapresiasi. Beberapa provinsi yang kuotanya tidak terlalu banyak itu bisa cepat pelunasannya, tapi provinsi yang kuotanya besar seperti Jabar, Jatim, Jateng, DKI, dan Banten itu kan lebih kompleks situasinya,” jelas ketua PP Muhammadiyah itu.

Terkait penambahan kuota, lanjut Hilman, memang sudah ada regulasi yang mengatur. Karena itu, menteri agama pun tinggal memutuskannya. “Tapi kan kita melihat dulu yang reguler, harus habis dulu. Kalau sudah habis yang reguler, barulah masuk ke kuota tambahan,” tegasnya.

Kemenag Rilis Daftar Baru CJH Berhak Lunas

Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan daftar nama calon jemaah haji (CJH) berhak lunas biaya haji terbaru. Daftar nama ini dikeluarkan karena sudah dua kali masa pelunasan, masih saja terdapat sisa kuota yang signifikan. Kemenag bahkan kembali membuka pelunasan mulai hari ini (15/5) sampai Jumat (19/5) depan.

Skema pelunasan biaya haji untuk yang ketiga kalinya itu, disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab. “(Daftar baru dikeluarkan) Malam ini. Lagi disiapkan datanya,” kata Mujab saat dikonfirmasi, Minggu (14/5). Namun sampai berita ini ditulis pukul 18.00 WIB, Kemenag belum mengeluarkan daftar nama tersebut.

Saiful mengatakan, secara teknis, pelunasan biaya haji yang ketiga kalinya masih dalam pembahasan di internal Kemenag. Meskipun begitu, dia memastikan pelunasan dibuka kembali sampai 19 Mei nanti. Dia menjelaskan daftar nama CJH yang baru nanti, melanjutkan nomor porsi antrian sebelumnya. “Ada tambahan (porsi) cadangan sesuai dengan provinsinya,” tuturnya.

Skema ini hampir mirip dengan pelunasan tahap kedua lalu. Pada saat itu Kemenag menambah kuota cadangan dari 10 persen menjadi 15 persen. Dengan harapan semakin banyak calon jemaah yang bisa melunasi ongkos haji.

Saiful menuturkan, sebelum membuka pelunasan periode ketiga, Kemenag melakukan konsolidasi data terlebih dahulu. Yaitu memadukan antara pelunasan dari jemaah nomor porsi tahun ini, ditambah dengan jemaah cadangan yang melunasi. Data tersebut dihitung di masing-masing provinsi. Sehingga nanti bisa diketahui kebutuhan berdasarkan kekurangan atau sisa kuota di tiap provinsi.

Sebagai contoh saat ditutup pada 12 Mei lalu, sisa kuota Provinsi Jawa Timur ada 4.716 orang dan kuota lansia tersisa 758 orang. Sementara kuota cadangan Provinsi Jawa Timur yang melunasi biaya haji sebanyak 3.082 orang. Dengan demikian masih tersisa kuota sebanyak 2.392 kursi.

Sementara itu untuk Provinsi Jawa Tengah terdapat sisa kuota sebanyak 2.401 kursi. Kemudian sisa kuota prioritas lansia ada 730 kursi. Kemudian ada 2.985 CJH kuota cadangan yang melunasi biaya haji. Sehingga masih tersisa kuota sebanyak 146 kursi.

Dia juga menjelaskan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia sebagai 8.000 kursi. Saiful menegaskan kuota tambahan tersebut belum diotak-atik. Pasalnya Kemenag menunggu pembahasan bersama Komisi VIII DPR. Untuk diketahui mulai 14 April sampai 15 Mei, DPR sedang masa reses Lebaran. Kemungkinan besar pekan ini Kemenag bersama Komisi VIII DPR mulai membahas pendistribusian kuota tambahan tersebut.

Pengamat perhaji Ade Marfudin menuturkan Kemenag harus berani membuat terobosan, supaya kuota haji bisa terserap maksimal. Diantaranya adalah tidak terpaku pada porsi pemberangkatan tahun ini saja. Tetapi bisa membuka kesempatan lebih luas untuk antrian porsi tahun-tahun ke depan. “Bahkan kalau perlu dibuka pelunasan sampai jemaah yang akan berangkat 2025,” katanya.

Yang penting informasi tersebut dibuka secara luas ke masyarakat. Sehingga tidak terkesan pengisian kuota dijalankan secara diam-diam. Dia meyakini banyak CJH yang sejatinya punya uang dan siap melunasi ongkos haji. Tetapi mereka tersebar di banyak tahun keberangkatan. (gih/c17/fal/wan/jpg)

SUMUTPOS.CO – Sebanyak enam ribuan kuota calon jamaah haji belum terisi sampai batas akhir pelunasan pada 12 Mei 2023. Kementerian Agama pun kembali memperpanjang waktu pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler 2023 selama sepekan, yakni hingga 19 Mei 2023

“Perpanjangan (waktu pelunasan) mungkin hingga 19 Mei 2023, tapi SK-nya memang belum ditandatangani,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Ahmad Abdullah Yunus melalui keterangan tertulis, kemarin (13/5).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief menyatakan, perpanjangan waktu pelunasan haji reguler dimungkinkan selama tiga hingga lima hari kerja. Surat edaran perpanjangan waktu pelunasan biaya haji tersebut baru akan dikeluarkan Minggu (14/5). Perpanjangan waktu itu untuk memberikan kesempatan jamaah melakukan pelunasan. “Fokus kami saat ini, pertama, memang memenuhi dulu kuota reguler yang hanya tinggal enam ribu sekian. Jadi, kita kejar dulu itu,” jelasnya.

Menurut Hilman, banyak faktor yang memengaruhi belum terpenuhinya kuota reguler tersebut. Di antaranya, calon jamaah haji memang tidak siap, baik dari sisi alasan pekerjaan maupun ekonomi. Kemudian, faktor sakit, meninggal, maupun hamil yang juga cukup banyak jumlahnya. Termasuk sempat adanya gangguan sistem perbankan di BSI. “Tapi, mudah-mudahan dengan diperpanjangnya waktu pelunasan selama 3–5 hari kerja, bisa terpenuhi semua kuota yang reguler,” katanya.

Jika semua kuota reguler sudah terpenuhi, kata Hilman, selanjutnya akan dilakukan pembahasan terkait jemaah cadangan. Sebab, terkait jemaah cadangan memang memiliki artian yang lebih luas. Di antaranya, dapat berupa pendampingan mahram, pendampingan orang tua, pendampingan penyandang disabilitas, maupun lainnya. Karena itu, hal tersebut harus didata dengan tepat. “Tidak semua meskipun ada orang tuanya, lalu bisa ikut untuk mendampingi. Kasihan yang betul-betul perlu didampingi kalau tidak didata dengan tepat,” ucap Hilman.

Terlebih, dalam pelaksanaan haji ini, ada nilai manfaat atau subsidi yang diberikan. Nilai manfaat itu sendiri antara lain diukur dengan berapa lama orang tersebut sudah mendaftar haji dan hal itu sudah diatur dalam regulasi. Untuk dapat mengisi tahap dua pun banyak persyaratannya. Mulai divalidasi hubungan dengan keluarga hingga kondisi lansia atau penyandang disabilitas yang akan didampingi. “Yang betul-betul membutuhkan pendampingan itu yang akan kita pikirkan. Sudah dipikirkan, hanya sekarang ini kan kita masih bersifat simulasi,” tuturnya.

Jika semua hal tersebut sudah selesai, pihaknya akan melihat data terakhirnya seperti apa. Kemudian, peta per provinsi atau kabupaten/kota untuk menentukan penambahan kuota. Sejauh ini, Kemenag sudah memetakan daerah-daerah mana yang surplus pelunasannya dan layak diberi tambahan kuota. “Ada beberapa provinsi yang memang surplus sudah dengan cadangannya dan itu harus diapresiasi. Beberapa provinsi yang kuotanya tidak terlalu banyak itu bisa cepat pelunasannya, tapi provinsi yang kuotanya besar seperti Jabar, Jatim, Jateng, DKI, dan Banten itu kan lebih kompleks situasinya,” jelas ketua PP Muhammadiyah itu.

Terkait penambahan kuota, lanjut Hilman, memang sudah ada regulasi yang mengatur. Karena itu, menteri agama pun tinggal memutuskannya. “Tapi kan kita melihat dulu yang reguler, harus habis dulu. Kalau sudah habis yang reguler, barulah masuk ke kuota tambahan,” tegasnya.

Kemenag Rilis Daftar Baru CJH Berhak Lunas

Kementerian Agama (Kemenag) segera menerbitkan daftar nama calon jemaah haji (CJH) berhak lunas biaya haji terbaru. Daftar nama ini dikeluarkan karena sudah dua kali masa pelunasan, masih saja terdapat sisa kuota yang signifikan. Kemenag bahkan kembali membuka pelunasan mulai hari ini (15/5) sampai Jumat (19/5) depan.

Skema pelunasan biaya haji untuk yang ketiga kalinya itu, disampaikan Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab. “(Daftar baru dikeluarkan) Malam ini. Lagi disiapkan datanya,” kata Mujab saat dikonfirmasi, Minggu (14/5). Namun sampai berita ini ditulis pukul 18.00 WIB, Kemenag belum mengeluarkan daftar nama tersebut.

Saiful mengatakan, secara teknis, pelunasan biaya haji yang ketiga kalinya masih dalam pembahasan di internal Kemenag. Meskipun begitu, dia memastikan pelunasan dibuka kembali sampai 19 Mei nanti. Dia menjelaskan daftar nama CJH yang baru nanti, melanjutkan nomor porsi antrian sebelumnya. “Ada tambahan (porsi) cadangan sesuai dengan provinsinya,” tuturnya.

Skema ini hampir mirip dengan pelunasan tahap kedua lalu. Pada saat itu Kemenag menambah kuota cadangan dari 10 persen menjadi 15 persen. Dengan harapan semakin banyak calon jemaah yang bisa melunasi ongkos haji.

Saiful menuturkan, sebelum membuka pelunasan periode ketiga, Kemenag melakukan konsolidasi data terlebih dahulu. Yaitu memadukan antara pelunasan dari jemaah nomor porsi tahun ini, ditambah dengan jemaah cadangan yang melunasi. Data tersebut dihitung di masing-masing provinsi. Sehingga nanti bisa diketahui kebutuhan berdasarkan kekurangan atau sisa kuota di tiap provinsi.

Sebagai contoh saat ditutup pada 12 Mei lalu, sisa kuota Provinsi Jawa Timur ada 4.716 orang dan kuota lansia tersisa 758 orang. Sementara kuota cadangan Provinsi Jawa Timur yang melunasi biaya haji sebanyak 3.082 orang. Dengan demikian masih tersisa kuota sebanyak 2.392 kursi.

Sementara itu untuk Provinsi Jawa Tengah terdapat sisa kuota sebanyak 2.401 kursi. Kemudian sisa kuota prioritas lansia ada 730 kursi. Kemudian ada 2.985 CJH kuota cadangan yang melunasi biaya haji. Sehingga masih tersisa kuota sebanyak 146 kursi.

Dia juga menjelaskan kuota haji tambahan yang diberikan Arab Saudi untuk Indonesia sebagai 8.000 kursi. Saiful menegaskan kuota tambahan tersebut belum diotak-atik. Pasalnya Kemenag menunggu pembahasan bersama Komisi VIII DPR. Untuk diketahui mulai 14 April sampai 15 Mei, DPR sedang masa reses Lebaran. Kemungkinan besar pekan ini Kemenag bersama Komisi VIII DPR mulai membahas pendistribusian kuota tambahan tersebut.

Pengamat perhaji Ade Marfudin menuturkan Kemenag harus berani membuat terobosan, supaya kuota haji bisa terserap maksimal. Diantaranya adalah tidak terpaku pada porsi pemberangkatan tahun ini saja. Tetapi bisa membuka kesempatan lebih luas untuk antrian porsi tahun-tahun ke depan. “Bahkan kalau perlu dibuka pelunasan sampai jemaah yang akan berangkat 2025,” katanya.

Yang penting informasi tersebut dibuka secara luas ke masyarakat. Sehingga tidak terkesan pengisian kuota dijalankan secara diam-diam. Dia meyakini banyak CJH yang sejatinya punya uang dan siap melunasi ongkos haji. Tetapi mereka tersebar di banyak tahun keberangkatan. (gih/c17/fal/wan/jpg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/