Pembantaran di rumah sakit Diperpanjang Dua Pekan
JAKARTA-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqaddas tampaknya sudah menerima laporan detil mengenai kondisi kesehatan Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin Mantan ketua Komisi Yudisial (KY) itu berharap, Syamsul bisa cepat sembuh. Jika bupati Langkat periode 1999-2009 yang akrab disapa datok itu bugar, diharapkan proses persidangan perkara dugaan korupsi APBD Langkat bisa cepat selesai.
“Semoga lekas sembuhlah, biar prosesnya cepat,” ujar Busyro Muqaddas kepada Sumut Pos saat dimintai tanggapan mengenai kondisi Syamsul, di gedung KPK, Jakarta, kemarin (15/6).
Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) itu juga percaya bahwa Syamsul memang sakit parah, bukan bohong-bohongan untuk menghentikan proses hukum.
“Kalau jantung mengalami pendarahan itu kan serius. Sampai mau dibawa ke Singapura, masak kita meragukan,” imbuhnya.
Meski Busyro yakin Syamsul sakit serius, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah menggandeng sejumlah dokter spesialis jantung yang tergabung dalam Perhimpunan Kardiologi Indonesia. Sebelumnya, JPU KPK sudah meminta bantuan dokter spesialis jantung dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) untuk mendapatkan second opinion mengenai kondisi Syamsul.
Informasi yang didapat Sumut Pos, langkah JPU dari KPK yang menangani perkara dugaan korupsi APBD Langkat ini dilakukan lantaran second opinion dari dokter RSCM belum mampu meyakinkan hakim pengadilan tipikor untuk dijadikan dasar dikeluarkannya penetapan dikabulkan atau tidak permohonan izin pengobatan Syamsul ke RS Gleneagles, Singapura. Dari sisi kepentingan JPU, mereka menghendaki Syamsul dirawat di RS dalam negeri saja.
Terkait dengan diajaknya dokter jantung dari Perhimpunan Kardiologi Indonesia ini, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagiaan, mengaku juga sudah mendengar kabar itu.
“Iya, kabarnya JPU mengajak Perhimpunan Kardiologi Indonesia, sebagai asosiasi dokter ahli jantung, untuk melakukan pemeriksaan terhadap kondisi Pak Syamsul,” ujar Abdul Hakim kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin (14/6).
Abdul Hakim menilai, langkah JPU dari KPK itu sebenarnya tidak tepat. Alasannya, yang diderita Syamsul saat ini adalah penyakit komplikasi, tidak hanya jantung saja yang bermasalah. “Jadi kurang tepat jika yang memeriksa hanya dokter jantung saja,” cetus Hakim Siagiaan.
Sebelumnya, anggota kuasa hukum Syamsul yang lain, Rudy Alfonso, menjelaskan tim dokter di RS Abdi Waluyo menangani komplikasi penyakit Syamsul. Selain jantung yang sudah parah, Syamsul juga menderita ginjal, diabetes dan infeksi paru-paru.
Khusus untuk infeksi paru-paru yang sempat kemasukan gumpalan darah, kata Rudy, kondisinya makin parah. “Ditemukan sejenis bakteri yang imun terhadap antibiotik,” kata Rudy, dua hari lalu.
Sementara, hingga kemarin sore, Syamsul masih dirawat di ruang Intensive Care Unit (ICU). Lantaran masih berada di ruang ICU, maka bisa dipastikan kondisi Syamsul masih gawat. “Masih dalam pengawasan intensif dari tim medis,” ujar Abdul Hakim.
Lantaran kondisinya masih parah itu, lanjutnya, majelis hakim pengadilan tipikor yang dipimpin Tjokorda Rai Suamba menyetujui perpanjangan masa pembantaran. Bahkan, perpanjangan masa pembantaran ini tidak hanya sepekan, melainkan langsung dua pekan.
“Penetapan perpanjangan pembantaran sudah keluar kemarin sore (Senin, 13/6). Langsung dua minggu. Barangkali karena kondisi Pak Syamsul masih seperti itu,” ujar Abdul Hakim.
Dijelaskan Abdul Hakim, karena kondisi kliennya itu belum juga menunjukkan ke arah yang lebih baik, maka pihak keluarga terus berupaya agar permohonan izin berobat ke Singapura dikabulkan.
Seperti di hari-hari sebelumnya, ruang perawatan Syamsul di lantai II RS Abdi Waluyo kemarin juga masih sepi. Ini lantaran masih berlaku ketentuan sterilisasi, dimana tidak sembarang orang bisa masuk melihat langsung kondisi Syamsul. Abdul Hakim sendiri juga tidak bisa masuk ke ruang perawatan mantan bupati Langkat yang berstatus terdakwa itu. (sam)