26 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Polda Hentikan Kasus Chat Mesum Habib Rizieq

Firza Husein dan Habib Rizieq tersangkut kasus chatting mesum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka, telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Rizieq dalam video berdurasi 8 menit 55 detik yang beredar di YouTube.

Dalam video yang diunggah akun Front TV itu, Rizieq menyebut bahwa kasus chat mesum yang membelit dirinya telah dihentikan oleh polisi.

“Pada hari ini kami mendapatkan surat kiriman asli SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red) kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami yaitu Bapak Sugito. Beliau mendapatkan surat ini langsung dari penyidik,” ujar Rizieq dalam video tersebut, Jumat (15/6).

Dengan dihentikannya kasus itu, Rizieq mengaku bahagia. Terlebih surat tersebut didapatnya saat momen perayaan Idulfitri 1439 Hijriah.

“Sehubungan dengan ini. Maka di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, maka kebahagiaan kami semakin bertambah dengan datangnya kabar ini,” ungkap Rizieq.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang berjuang untuk kasus itu.

Dalam video itu, Rizieq didampingi istri dan lima orang anak perempuannya.

Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum Rizieq membenarkan terbitnya SP3 kasus dugaan chat mesum. Sayang dia tidak mengucapkan waktu tepat SP3 itu terbit.

“Sebenarnya sudah lama, tapi baru hari ini disampaikan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/6).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat mesum. (mg1/jpnn)

Firza Husein dan Habib Rizieq tersangkut kasus chatting mesum.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kasus chat mesum yang menyeret Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka, telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Rizieq dalam video berdurasi 8 menit 55 detik yang beredar di YouTube.

Dalam video yang diunggah akun Front TV itu, Rizieq menyebut bahwa kasus chat mesum yang membelit dirinya telah dihentikan oleh polisi.

“Pada hari ini kami mendapatkan surat kiriman asli SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red) kasus chat fitnah yang dikirim pengacara kami yaitu Bapak Sugito. Beliau mendapatkan surat ini langsung dari penyidik,” ujar Rizieq dalam video tersebut, Jumat (15/6).

Dengan dihentikannya kasus itu, Rizieq mengaku bahagia. Terlebih surat tersebut didapatnya saat momen perayaan Idulfitri 1439 Hijriah.

“Sehubungan dengan ini. Maka di hari yang fitri ini, di hari yang penuh kebahagiaan, maka kebahagiaan kami semakin bertambah dengan datangnya kabar ini,” ungkap Rizieq.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) ini juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak yang berjuang untuk kasus itu.

Dalam video itu, Rizieq didampingi istri dan lima orang anak perempuannya.

Sementara itu, Sugito Atmo Prawiro selaku kuasa hukum Rizieq membenarkan terbitnya SP3 kasus dugaan chat mesum. Sayang dia tidak mengucapkan waktu tepat SP3 itu terbit.

“Sebenarnya sudah lama, tapi baru hari ini disampaikan,” kata dia ketika dikonfirmasi, Jumat (15/6).

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan chat mesum. (mg1/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/