32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Jam Kerja PNS Kini Diatur 2 Shift

JAM KERJA: Dua orang PNS berbincang di tengah pandemi Covid-19. MenPANRB meminta instansi mengatur jam kerja PNS dua shift.
JAM KERJA: Dua orang PNS berbincang di tengah pandemi Covid-19. MenPANRB meminta instansi mengatur jam kerja PNS dua shift.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta instansi pemerintah mengatur jam kerja dan membagi shift kerja para pegawai negeri sipil (PNS) selama tatanan normal baru.

Salahsatu tujuan sistem shift adalah demi mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu, agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

“Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift,” jelas Tjahjo Kumolo, Selasa (14/7).

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift PNS wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

  1. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
  2. Shift kedua, PNS masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut. (lp6)

JAM KERJA: Dua orang PNS berbincang di tengah pandemi Covid-19. MenPANRB meminta instansi mengatur jam kerja PNS dua shift.
JAM KERJA: Dua orang PNS berbincang di tengah pandemi Covid-19. MenPANRB meminta instansi mengatur jam kerja PNS dua shift.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, meminta instansi pemerintah mengatur jam kerja dan membagi shift kerja para pegawai negeri sipil (PNS) selama tatanan normal baru.

Salahsatu tujuan sistem shift adalah demi mengurangi penumpukan penumpang di satu waktu, agar dapat menerapkan physical distancing sesuai Surat Edaran (SE) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Untuk menindaklanjuti SE Gugus Tugas tersebut, Menteri PANRB mengeluarkan SE No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru.

“Untuk pengaturan mobilitas ASN dari atau menuju wilayah Jabodetabek, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift,” jelas Tjahjo Kumolo, Selasa (14/7).

Sistem shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa jumlah pegawai yang bekerja dalam shift diatur secara proporsional mendekati perbandingan 50:50. Pengaturan jam kerja antar shift PNS wajib dilakukan dengan jeda minimal 3 jam.

  1. Shift pertama masuk antara pukul 07.00-07.30, dan pulang antara pukul 15.00-15.30.
  2. Shift kedua, PNS masuk antara pukul 10.00-10.30, dan pulang sekitar pukul 18.00-18.30.

Pengaturan jam kerja dimaksud agar diikuti dengan optimalisasi penerapan bekerja dari rumah (work from home/WFH) dan keselamatan bagi kelompok rentan.

Penyusunan dan penerapan teknis operasional jam kerja oleh masing-masing instansi dilaksanakan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Dalam SE Menteri PANRB itu, PPK menugaskan Pejabat yang Berwenang pada instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi jam kerja, dan melaporkannya kepada Menteri PANRB pada setiap hari Jumat.

“Pejabat yang berwenang pada kementerian/lembaga/daerah agar melakukan evaluasi atas efektivitas pelaksanaan SE ini dan melaporkannya secara tertulis kepada Menteri PANRB setiap hari Jumat, selambatnya pukul 16.00 WIB,” jelas Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di SE tersebut. (lp6)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/