25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Sah, Umrah Tak Perlu Maningitis, PPIU Sambut Baik Keputusan Kemenkes

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan, jamaah umrah tidak wajib suntik vaksin meningitis. Keputusan ini dikeluarkan menyikapi kebijakan yang diberlakukan Arab Saudi. Negeri kaya minyak itu menyatakan vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk jamaah haji saja.

KEPUTUSAN pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tertanggal 11 November 2022. Surat edaran ini dikeluarkan merujuk pada Nota Diplomatik yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 7 November 2022. Kemudian juga merujuk surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246.

Pada dua rujukan itu disampaikan bahwa vaksinasi meningitis diwajibkan bagi jamaah haji. Sedangkan untuk jamaah umrah tidak diwajibkan. Meski begitu, Kementerian Kesehatan tetap memberikan layanan bagi jamaah umrah yang tetap ingin mendapatkan suntikan vaksin meningitis.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menugaskan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk sosialisasi kepada travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan kebijakan baru tersebut sudah berjalan di lapangan. “Berjalan efektif sejak 11 November 2022,” katanya, Senin (14/11) malam.

Keputusan pemerintah tidak mewajibkan vaksin meningitis untuk berangkat umrah itu, disambut positif asosiasi travel umrah. Diantaranya disampaikan Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada. ’’Ini merupakan angin segar bagi kami para pengusaha di bidang perjalanan umrah,’’ tuturnya.

Menurut Wawan keputusan pemerintah itu menandakan aspirasi mereka selama ini didengar. Dia menegaskan bahwa sejak beberapa waktu terakhir, otoritas Saudi sudah tidak melakukan pengecekan dokumen vaksin meningitis untuk jamaah umrah. ’’Sederet perjalanan dan perjuangan panjang yang sudah kami lakukan, alhamdulillah mendapatkan hasil,’’ katanya.

Meskipun begitu Wawan mengatakan travel tetap sosiasli kepada jemaah soal pentingnya vaksinasi meningitis kepada para jamaahnya. Bahwa suntikan vaksin tersebut, meski tidak diwajibkan, tetap memiliki dampak positif. Yaitu mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis.

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi juga menyebut informasi ini disambut baik semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Hal ini tentu disambut baik oleh PPIU karena kita jadi tidak direpotkan dengan satu syarat untuk umroh. Alhamdulillah,” ujarnya, Senin (14/11).

Ia menyebut SE yang dikeluarkan Kemenkes ini sangat membantu travel umroh dalam menyiapkan proses umroh. Meski demikian, ia juga menyebut adanya edaran tersebut tidak sepenuhnya menampik vaksin meningitis mengingat untuk alasan kesehatan.

Pria yang juga tercatat sebagai pemilik Travel Umroh Haji Khusus PT Patuna Mekar Jaya ini menyebut tidak menganjurkan jamaah tidak mendapatkan vaksin meningitis. Namun, jamaah yang akan berangkat tidak dipaksakan untuk suntik. “Hal ini diterapkan agar mereka yang mendaftar dan akan berangkat ditawarkan mau atau tidak, akan kita data, dan jika masih mau suntik akan dikoordinasikan dengan KKP,” lanjutnya. Terkait kondisi di lapangan, Syam menyatakan sudah tidak ada lagi pemeriksaan vaksinasi meningitis di bandara-bandara Indonesia. Pun, untuk vaksin kondisinya sudah kondusif, mengingat Kemenkes sudah memesan vaksin meningitis dan menyebarkannya ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.

Di Saudi sendiri, ia mengamini jika vaksin meningitis ini tidak lagi ditanyakan. Yang ada, petugas setempat memeriksa apakah jamaah sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19 atau belum, mengingat saat ini masih pandemi. Jikapun ternyata jamaah diketahui belum mendapatkan booster, mereka tidak khawatir karena risikonya akan ditanggung oleh jamaah melalui asuransi yang sudah dibayarkan. Persentase jamaah yang berangkat tanpa booster terbilang sedikit. “Indonesia pun tidak ingin yang belum booster diberangkatkan, karena memiliki risiko terpapar lebih tinggi daripada yang sudah,” ujar dia.

Terkait vaksin meningitis ini, otoritas Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah dan General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan Saudi telah mengeluarkan pernyataan. Di dalamnya, ditekankan tidak ada lagi syarat kesehatan maupun usia bagi jamaah umroh.

Pernyataan di atas sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, saat berkunjung di Indonesia. Kala itu, Menteri Tawfiq menyebut tidak ada lagi syarat apa pun untuk berangkat umroh baik dari segi usia maupun kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia. Hal itu ia tegaskan ketika menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10) lalu. “Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” ungkap Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.

Di saat yang sama, kata Tawfiq, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk bagi jemaah Indonesia. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus Sementara itu, Kementerian Agama berharap agar angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi. (jpc/rpk/bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan, jamaah umrah tidak wajib suntik vaksin meningitis. Keputusan ini dikeluarkan menyikapi kebijakan yang diberlakukan Arab Saudi. Negeri kaya minyak itu menyatakan vaksin meningitis hanya diwajibkan untuk jamaah haji saja.

KEPUTUSAN pemerintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tertanggal 11 November 2022. Surat edaran ini dikeluarkan merujuk pada Nota Diplomatik yang dikeluarkan Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta tertanggal 7 November 2022. Kemudian juga merujuk surat dari Kementerian Luar Negeri Nomor 211-1246.

Pada dua rujukan itu disampaikan bahwa vaksinasi meningitis diwajibkan bagi jamaah haji. Sedangkan untuk jamaah umrah tidak diwajibkan. Meski begitu, Kementerian Kesehatan tetap memberikan layanan bagi jamaah umrah yang tetap ingin mendapatkan suntikan vaksin meningitis.

Selain itu, Kementerian Kesehatan juga menugaskan Dinas Kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk sosialisasi kepada travel atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan kebijakan baru tersebut sudah berjalan di lapangan. “Berjalan efektif sejak 11 November 2022,” katanya, Senin (14/11) malam.

Keputusan pemerintah tidak mewajibkan vaksin meningitis untuk berangkat umrah itu, disambut positif asosiasi travel umrah. Diantaranya disampaikan Ketua Umum Kebersamaan Pengusaha Travel Haji dan Umrah (Bersathu) Wawan Suhada. ’’Ini merupakan angin segar bagi kami para pengusaha di bidang perjalanan umrah,’’ tuturnya.

Menurut Wawan keputusan pemerintah itu menandakan aspirasi mereka selama ini didengar. Dia menegaskan bahwa sejak beberapa waktu terakhir, otoritas Saudi sudah tidak melakukan pengecekan dokumen vaksin meningitis untuk jamaah umrah. ’’Sederet perjalanan dan perjuangan panjang yang sudah kami lakukan, alhamdulillah mendapatkan hasil,’’ katanya.

Meskipun begitu Wawan mengatakan travel tetap sosiasli kepada jemaah soal pentingnya vaksinasi meningitis kepada para jamaahnya. Bahwa suntikan vaksin tersebut, meski tidak diwajibkan, tetap memiliki dampak positif. Yaitu mencegah terjadinya penularan penyakit meningitis.

Ketua Umum Syarikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi juga menyebut informasi ini disambut baik semua Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). “Hal ini tentu disambut baik oleh PPIU karena kita jadi tidak direpotkan dengan satu syarat untuk umroh. Alhamdulillah,” ujarnya, Senin (14/11).

Ia menyebut SE yang dikeluarkan Kemenkes ini sangat membantu travel umroh dalam menyiapkan proses umroh. Meski demikian, ia juga menyebut adanya edaran tersebut tidak sepenuhnya menampik vaksin meningitis mengingat untuk alasan kesehatan.

Pria yang juga tercatat sebagai pemilik Travel Umroh Haji Khusus PT Patuna Mekar Jaya ini menyebut tidak menganjurkan jamaah tidak mendapatkan vaksin meningitis. Namun, jamaah yang akan berangkat tidak dipaksakan untuk suntik. “Hal ini diterapkan agar mereka yang mendaftar dan akan berangkat ditawarkan mau atau tidak, akan kita data, dan jika masih mau suntik akan dikoordinasikan dengan KKP,” lanjutnya. Terkait kondisi di lapangan, Syam menyatakan sudah tidak ada lagi pemeriksaan vaksinasi meningitis di bandara-bandara Indonesia. Pun, untuk vaksin kondisinya sudah kondusif, mengingat Kemenkes sudah memesan vaksin meningitis dan menyebarkannya ke seluruh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Indonesia.

Di Saudi sendiri, ia mengamini jika vaksin meningitis ini tidak lagi ditanyakan. Yang ada, petugas setempat memeriksa apakah jamaah sudah mendapatkan booster vaksin Covid-19 atau belum, mengingat saat ini masih pandemi. Jikapun ternyata jamaah diketahui belum mendapatkan booster, mereka tidak khawatir karena risikonya akan ditanggung oleh jamaah melalui asuransi yang sudah dibayarkan. Persentase jamaah yang berangkat tanpa booster terbilang sedikit. “Indonesia pun tidak ingin yang belum booster diberangkatkan, karena memiliki risiko terpapar lebih tinggi daripada yang sudah,” ujar dia.

Terkait vaksin meningitis ini, otoritas Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah dan General Authority of Civil Aviation (GACA) atau otoritas penerbangan Saudi telah mengeluarkan pernyataan. Di dalamnya, ditekankan tidak ada lagi syarat kesehatan maupun usia bagi jamaah umroh.

Pernyataan di atas sesuai dengan apa yang disampaikan Menteri Haji Saudi Tawfiq Fawzan Muhammed Alrabiah, saat berkunjung di Indonesia. Kala itu, Menteri Tawfiq menyebut tidak ada lagi syarat apa pun untuk berangkat umroh baik dari segi usia maupun kesehatan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah menegaskan bahwa vaksinasi meningitis bukan syarat wajib bagi jemaah umrah, termasuk jemaah umrah Indonesia. Hal itu ia tegaskan ketika menjawab pertanyaan awak media setelah bertemu dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Senin (24/10) lalu. “Yang terkait tentang jemaah umrah, tidak ada ikatan dengan syarat-syarat kesehatan, tidak ada juga yang terkait dengan umur. Semua diterima untuk bisa datang ke Arab Saudi,” ungkap Tawfiq dalam jumpa pers di kantor Kementerian Agama, ketika ditanya soal kewajiban vaksinasi meningitis.

Di saat yang sama, kata Tawfiq, Kerajaan Arab Saudi juga menghapus syarat-syarat kesehatan bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci, termasuk bagi jemaah Indonesia. Pihaknya juga mengungkapkan bahwa batas usia jemaah umrah 65 tahun pun telah dihapus Sementara itu, Kementerian Agama berharap agar angin segar dari Kerajaan Arab Saudi ini dapat ditindaklanjuti Kementerian Kesehatan melalui beleid resmi. (jpc/rpk/bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/