Hari ini, Sidang Kedua Gugatan Kemendagri di MK
JAKARTA- Mendagri Gamawan Fauzi sangat berharap Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya memutuskan Komite Indepeden Pemilihan (KIP) Aceh harus membuka lagi tahapan pendaftaran pasangan calon. Saking berharapnya, Gamawan tidak mau memikirkan opsi lain berupa diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) jika MK menolak materi gugatan itu.
“Jangan dulu lah (bicara Perppu, Red). Kita fokus dulu ke gugatan MK ini. Karena peluang MK masih ada. Jangan nanti malah mengganggu proses yang di MK,” ujar Gamawan Fauzi di kantornya, akhir pekan lalu.
Seperti diberitakan, pada Rapat Kerja Tim Pemantau Otsus Papua dan Aceh, di Senayan, Kamis (12/1), DPR, KPU Pusat, dan Bawaslu kompak mendorong dikeluarkannya Perppu jika MK menolak harapan Gamawan agar dibuka lagi pendaftaran calon, terutama Partai Aceh.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengatakan, putusan MK sulit diprediksi. Untuk mengantisipasinya, Gamawan diminta menyiapkan Perppu. Dengan Perppu ini, tahapan penyelenggaraan Pemilukada di Aceh bisa mendapat perlakuan khusus. Perppu opsi kedua.
Hanya saja, Gamawan tidak mau terburu-buru menyiapkan Perppu lantaran proses persidangan di MK sedang berjalan. “Kan sudah diterima gugatan kita (sidang perdana Jumat, Red). Senin akan ada sidang lagi. Karena itu kita akan rapat lagi Senin. Saya berdoa mudah-mudahan akan ada slot lah untuk Partai Aceh itu mendaftar,” harapnya.
Di persidangan perdana, terungkap bahwa Kemendagri minta jadwal Pemilukada ditunda. Bahkan, menurut penggugat, dalam hal ini Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan, jika Pemilukada diteruskan tanpa diikuti Partai Aceh, kondisi keamanan Aceh bisa terganggu.
“Apabila seluruh tahapan Pemilukada Aceh tetap dilaksanakan sebagaimana keputusan KIP Nomor 26 Tahun 2011 dan tidak diikuti Partai Aceh, dapat diprediksi berpotensi terjadi gangguan Kamtibmas dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada dan kemungkinan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara, serta dapat menimbulkan gejolak politik dan keamanan di Aceh,” demikian antara lain materi gugatan yang diajukan Djohermansyah Djohan. Jadi, gugatan bukan atas nama Mendagri Gamawan Fauzi.
Hakim MK Hamdan Zoelva menyarankan agar gugatan diperbaiki, menjadi atas nama Mendagri Gamawan Fauzi, bukan Dirjen Otda. Pasalnya, jika atas nama Mendagri, maka yang digugat adalah sengketa kewenangan antarlembaga, bukan sengketa Pilkada. Mendagri diberi waktu hingga hari ini, Senin (16/1), untuk memperbaiki gugatan.
Gamawan sendiri memberi sinyal siap memperbaiki materi gugatan, sebagaimana saran hakim MK.(sam)
“Di situ kan ada dua, sengketa Pilkada, ada kewenangan kelembagaan. Kita akan masuk ke kelembagaan itu. Jadi sengketa kewenangan. Senin akan kami bahas itu,” terang Gamawan.
Kemungkinan Gamawan akan melakukan rapat intern untuk perbaikan gugatan pada Senin pagi ini. Pasalnya, jadwal sidang kedua di MK, dengan materi perbaikan permohonan, akan digelar sore hari, yakni pukul 16.00 WIB. (sam)