24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Dua TKI Selamat dari Hukuman Mati

KAIRO- Nasib baik menghampiri Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Arab Saudi. Pasalnya, Kamis (12/1) lalu, Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz memberi pengampunan terhadap dua TKW Indonesia dari ancaman hukuman mati.

Dua TKW bernama Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Darna Idon telah dibebaskan dari hukuman mati, seperti diuraikan dalam petikan siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Mesi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Abdullah, sementara Neneng dibebaskan dengan jaminan dari pengacara.

Mesi binti Dama Idon, asal Kampung Pasir Ceuri, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Saqra atas pengakuannya melakukan sihir kepada suami-istri majikannya.

Namun, saat persidangan, Mesi mencabut dan menolak pengakuan tersebut karena saat pembuatan berita acara, dia mengaku di bawah tekanan. Putusan vonis mati dilimpahkan Pengadilan Umum ke Pengadilan Kasasi. Satgas KBRI Riyadh melakukan pendekatan ke Pengadilan Kasasi dan mendapat penjelasan, Mesi telah diampuni Raja Abdullah.(net/jpnn)

KAIRO- Nasib baik menghampiri Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia di Arab Saudi. Pasalnya, Kamis (12/1) lalu, Raja Arab Saudi Abdullah bin Abdul Aziz memberi pengampunan terhadap dua TKW Indonesia dari ancaman hukuman mati.

Dua TKW bernama Neneng Sunengsih binti Mamih Ujan dan Mesi binti Darna Idon telah dibebaskan dari hukuman mati, seperti diuraikan dalam petikan siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh. Mesi dibebaskan setelah mendapat pengampunan dari Raja Abdullah, sementara Neneng dibebaskan dengan jaminan dari pengacara.

Mesi binti Dama Idon, asal Kampung Pasir Ceuri, Kecamatan Ciemas, Sukabumi, Jawa Barat, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Umum Saqra atas pengakuannya melakukan sihir kepada suami-istri majikannya.

Namun, saat persidangan, Mesi mencabut dan menolak pengakuan tersebut karena saat pembuatan berita acara, dia mengaku di bawah tekanan. Putusan vonis mati dilimpahkan Pengadilan Umum ke Pengadilan Kasasi. Satgas KBRI Riyadh melakukan pendekatan ke Pengadilan Kasasi dan mendapat penjelasan, Mesi telah diampuni Raja Abdullah.(net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/