26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

7 Anggota DPRD Riau Dijebloskan ke Penjara

JAKARTA-Seluruh tersangka korupsi suap terkait pembahasan Perda Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau sudah dijebloskan ke tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menahan tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka kasus tersebut.

 TAHAN: Seorang anggota DPRD Prov.  Riau usai  periksa KPK, Selasa (15/1). // RANDY TRI KURNIAWAN/Rrakyat merdeka/jpnn
DI TAHAN: Seorang anggota DPRD Prov. Riau usai di periksa KPK, Selasa (15/1). // RANDY TRI KURNIAWAN/Rrakyat merdeka/jpnn

Mereka yang kemarin ditahan adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tengku Muhazza (Partai Demokrat) dan Turaoechman Asy’ari (PDI-Perjuangan). Kemudian Abu Bakar Siddiq dan Zulfan Heri dari Partai Golkar serta Syarif Hidayat dan Muhamad Rum Zein dari Partai Persatuan Pembangunan.

Empat dari tujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, yakni Adrian, Abu Bakar, Muhazza, dan Zulfan. Syarif dan Rum Zein ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Turaoechman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penahanan ketujuh tersangka tersebut sekaligus untuk mengembangkan penyidikan kasus suap yang terungkap sejak April tahun lalu tersebut. “Sampai hari ini masih terus dikembangkan,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Selain penyidikan terhadap kasus suap, pengembangan juga dilakukan terhadap penyelidikan atas pengadaan stadion utama di bumi lancang kuning tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal, KPK saat ini juga masih mengembangkan. “Semua informasi akan divalidasi,” kata Johan.

Selain tujuh anggota DPRD yang ditahan kemarin, sudah ada kolega mereka yang dijebloskan ke bui. Mereka adalah M. Faisal Azwan dari Partai Golkar dan M Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara.  Sedangkan mantan wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional saat ini sudah dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Dari sisi penyuap, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas juga tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan Manajer PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Suap terkait pembahasan Perda PON Riau terungkap setelah pada 3 April 2012 KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp900 juta. Dua diantaranya langsung menjadi tersangka, yakni M. Faizal Azwan dan M Dunir. Eka Darma Putra dan Rahmat Syaputra juga ikut tertangkap. Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Pada 13 Juli 2012, KPK menetapkan tujuh tersangka dari anggota DPRD Riau.
Salah seorang tersangka yang kemarin ditahan, Adrian Ali, berjanji bakal membongkar kasus tersebut. Pengacara Adrian, Aziun Asyaari, mengungkapkan kliennya akan kooperatif dengan penyidik KPK. “Sepanjang yang kami ketahui, dengar dan apa yang dialami, kami akan bongkar habis,” kata Aziun.
Ia berharap proses penyidikan bisa berjalan cepat. “Supaya ada kepastian hukum,” ujarnya. (sof/jpnn)

JAKARTA-Seluruh tersangka korupsi suap terkait pembahasan Perda Dana Pengikatan Tahun Jamak Pembangunan Venue Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau sudah dijebloskan ke tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin menahan tujuh anggota DPRD Riau yang menjadi tersangka kasus tersebut.

 TAHAN: Seorang anggota DPRD Prov.  Riau usai  periksa KPK, Selasa (15/1). // RANDY TRI KURNIAWAN/Rrakyat merdeka/jpnn
DI TAHAN: Seorang anggota DPRD Prov. Riau usai di periksa KPK, Selasa (15/1). // RANDY TRI KURNIAWAN/Rrakyat merdeka/jpnn

Mereka yang kemarin ditahan adalah Adrian Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tengku Muhazza (Partai Demokrat) dan Turaoechman Asy’ari (PDI-Perjuangan). Kemudian Abu Bakar Siddiq dan Zulfan Heri dari Partai Golkar serta Syarif Hidayat dan Muhamad Rum Zein dari Partai Persatuan Pembangunan.

Empat dari tujuh tersangka ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur, yakni Adrian, Abu Bakar, Muhazza, dan Zulfan. Syarif dan Rum Zein ditahan di Rutan KPK. Sedangkan Turaoechman ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan penahanan ketujuh tersangka tersebut sekaligus untuk mengembangkan penyidikan kasus suap yang terungkap sejak April tahun lalu tersebut. “Sampai hari ini masih terus dikembangkan,” kata Johan di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Selain penyidikan terhadap kasus suap, pengembangan juga dilakukan terhadap penyelidikan atas pengadaan stadion utama di bumi lancang kuning tersebut. Mengenai dugaan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal, KPK saat ini juga masih mengembangkan. “Semua informasi akan divalidasi,” kata Johan.

Selain tujuh anggota DPRD yang ditahan kemarin, sudah ada kolega mereka yang dijebloskan ke bui. Mereka adalah M. Faisal Azwan dari Partai Golkar dan M Dunir dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang sudah dijatuhi vonis empat tahun penjara.  Sedangkan mantan wakil ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dari Partai Amanat Nasional saat ini sudah dimejahijaukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

Dari sisi penyuap, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas juga tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sedangkan Manajer PT Pembangunan Perumahan Rahmat Syahputra dan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Eka Dharma Putra sudah divonis 2,5 tahun penjara.

Suap terkait pembahasan Perda PON Riau terungkap setelah pada 3 April 2012 KPK menangkap tujuh anggota DPRD Riau bersama uang suap Rp900 juta. Dua diantaranya langsung menjadi tersangka, yakni M. Faizal Azwan dan M Dunir. Eka Darma Putra dan Rahmat Syaputra juga ikut tertangkap. Taufan Andoso Yakin dan Lukman Abbas kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Pada 13 Juli 2012, KPK menetapkan tujuh tersangka dari anggota DPRD Riau.
Salah seorang tersangka yang kemarin ditahan, Adrian Ali, berjanji bakal membongkar kasus tersebut. Pengacara Adrian, Aziun Asyaari, mengungkapkan kliennya akan kooperatif dengan penyidik KPK. “Sepanjang yang kami ketahui, dengar dan apa yang dialami, kami akan bongkar habis,” kata Aziun.
Ia berharap proses penyidikan bisa berjalan cepat. “Supaya ada kepastian hukum,” ujarnya. (sof/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/