26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Budi Gunawan Kalahkan KPK di Praperadilan

Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal ini menyebabkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

“‎Menyatakan penyidikan termohon (kuasa hukum KPK) terkait penetapan tersangka kepada pemohon (Budi Gunawan) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sehingga, penyidikan aquo tidak punya kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Rizaldi saat membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Hakim Sarpin juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 tentang penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. “Karena itu penetapan aquo tidak punya kekuatan mengikat,” ucapnya.

Hakim Sarpin menyatakan karena penetapan tersangka tidak sah keputusan dan penetapan lebih lanjut terkait KPK. “Menyatakan tidak sah keputusan dan penetapan yang dikeluarkan termohon lebih lanjut terhadap penetapan tersangka oleh diri pemohon,” ujarnya.

Dalam putusannya, hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi ‎yang diajukan oleh kuasa hukum KPK. “Menolak eksepsi pemohon seluruhnya dalam pokok perkara,” tegasnya.

Sementara itu, permintaan kubu Budi Gunawan yang ditolak adalah permintaan ganti rugi sebesar satu juta. Hakim juga menolak permintaan mengenai bukti laporan hasil analisis tahun 2003-2008 terkait Budi Gunawan harus dikembalikan ke Polri. (gil/jpnn)

Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com
Komjen Budi Gunawan. Foto: dok/JPNN.com

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Permohonan praperadilan yang diajukan oleh Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan (BG) dikabulkan sebagian oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi. Hal ini menyebabkan penetapan tersangka Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

“‎Menyatakan penyidikan termohon (kuasa hukum KPK) terkait penetapan tersangka kepada pemohon (Budi Gunawan) adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. Sehingga, penyidikan aquo tidak punya kekuatan hukum mengikat,” kata hakim Rizaldi saat membacakan putusan praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2).

Hakim Sarpin juga memutuskan bahwa surat perintah penyidikan tanggal 12 Januari 2015 tentang penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum. “Karena itu penetapan aquo tidak punya kekuatan mengikat,” ucapnya.

Hakim Sarpin menyatakan karena penetapan tersangka tidak sah keputusan dan penetapan lebih lanjut terkait KPK. “Menyatakan tidak sah keputusan dan penetapan yang dikeluarkan termohon lebih lanjut terhadap penetapan tersangka oleh diri pemohon,” ujarnya.

Dalam putusannya, hakim Sarpin juga menolak seluruh eksepsi ‎yang diajukan oleh kuasa hukum KPK. “Menolak eksepsi pemohon seluruhnya dalam pokok perkara,” tegasnya.

Sementara itu, permintaan kubu Budi Gunawan yang ditolak adalah permintaan ganti rugi sebesar satu juta. Hakim juga menolak permintaan mengenai bukti laporan hasil analisis tahun 2003-2008 terkait Budi Gunawan harus dikembalikan ke Polri. (gil/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/