23.9 C
Medan
Wednesday, June 19, 2024

Pendiri PK Ributi Seluruh Caleg PKS

JAKARTA – Pendiri Partai Keadilan yang merupakan cikal bakal lahirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, siap memerkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika tidak menanggapi pengaduan terkait permintaan pencoretan 494 calon anggota legislatif (caleg) PKS untuk DPR RI yang tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Alasannya karena pengaduan yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU, dimana memberi kesempatan kepada masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran para caleg.

“Sekarang ini urusan saya kan dengan KPU, jadi tidak dengan PKS. Saya buat tim yang terdiri dari tujuh orang untuk menindatindaklanjuti pengaduan. Kuasa Hukum diketuai Achmad Rifai. (Kalau tidak ditindaklanjuti) mungkin nanti kita bisa lapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Yusuf, ada dua alasan mengapa ia meminta KPU mencoret seluruh caleg PKS. Yaitu berdasarkan akta notaris pendirian partai, disebutkan kepemimpinan tertinggi dalam DPP PKS dijabat seorang Ketua Umum. Sementara nama-nama caleg yang diajukan ke KPU ditandatangani Presiden partai.

Selain itu, Musyawarah Majelis Syura PKS yang diselenggarakan pada Kamis (31/1) untuk mengganti Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, juga dinilai cacat hukum. Karena melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKS.
Pada Pasal 11 menurut Yusuf, dinyatakan Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan. Selain itu Majelis Istimewa Majelis Syura dapat diselenggarakan atas dasar permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Syura.

Sementara dalam Pasal 12, undangan kepada para anggota Majelis Syura disertai jadwal rencana kerja dan harus disampaikan tujuh hari sebelum penyelenggaraan untuk Musyawarah Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1. Dan, paling lambat tiga hari untuk Musyawarah Istimewa Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2.
“Namun dalam hal ini undangan yang disampaikan kurang dari 7 hari. Bahkan tenggat waktu antara pengunduran diri Luthfi Hasan Ishaaq dan pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden serta Taufik Ridho sebagai Sekretaris Jenderal, kurang dari 24 jam. Jadi telah sangat terang benderang melanggar AD/ART,” katanya.

Untuk itu atas kondisi ini, KPU menurut Yusuf, harus menolak 494 caleg PKS yang terdaftar dalam DCS. “Selain itu KPU juga tidak berhak menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dari PKS menjadi peserta Pemilu 2014, selama partai tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yakni memenuhi persyaratan berstatus badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.
Yusuf mengaku pengaduan yang diserahkannya setebal 17 halaman, lengkap dengan berbagai bukti pendukung yang tertera dalam lampiran setebal 50 halaman. (gir)

JAKARTA – Pendiri Partai Keadilan yang merupakan cikal bakal lahirnya Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusuf Supendi, siap memerkarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika tidak menanggapi pengaduan terkait permintaan pencoretan 494 calon anggota legislatif (caleg) PKS untuk DPR RI yang tertera dalam Daftar Calon Sementara (DCS).

Alasannya karena pengaduan yang dilakukan berdasarkan Peraturan KPU, dimana memberi kesempatan kepada masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran para caleg.

“Sekarang ini urusan saya kan dengan KPU, jadi tidak dengan PKS. Saya buat tim yang terdiri dari tujuh orang untuk menindatindaklanjuti pengaduan. Kuasa Hukum diketuai Achmad Rifai. (Kalau tidak ditindaklanjuti) mungkin nanti kita bisa lapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) atau Ombudsman Republik Indonesia,” ujarnya di gedung KPU, Jakarta, Senin (17/6).
Menurut Yusuf, ada dua alasan mengapa ia meminta KPU mencoret seluruh caleg PKS. Yaitu berdasarkan akta notaris pendirian partai, disebutkan kepemimpinan tertinggi dalam DPP PKS dijabat seorang Ketua Umum. Sementara nama-nama caleg yang diajukan ke KPU ditandatangani Presiden partai.

Selain itu, Musyawarah Majelis Syura PKS yang diselenggarakan pada Kamis (31/1) untuk mengganti Presiden Luthfi Hasan Ishaaq, juga dinilai cacat hukum. Karena melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKS.
Pada Pasal 11 menurut Yusuf, dinyatakan Majelis Syura diselenggarakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun dengan jadwal dan agenda yang telah ditentukan. Selain itu Majelis Istimewa Majelis Syura dapat diselenggarakan atas dasar permintaan tertulis sekurang-kurangnya sepertiga anggota Majelis Syura.

Sementara dalam Pasal 12, undangan kepada para anggota Majelis Syura disertai jadwal rencana kerja dan harus disampaikan tujuh hari sebelum penyelenggaraan untuk Musyawarah Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 1. Dan, paling lambat tiga hari untuk Musyawarah Istimewa Majelis Syura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 2.
“Namun dalam hal ini undangan yang disampaikan kurang dari 7 hari. Bahkan tenggat waktu antara pengunduran diri Luthfi Hasan Ishaaq dan pengangkatan Anis Matta sebagai Presiden serta Taufik Ridho sebagai Sekretaris Jenderal, kurang dari 24 jam. Jadi telah sangat terang benderang melanggar AD/ART,” katanya.

Untuk itu atas kondisi ini, KPU menurut Yusuf, harus menolak 494 caleg PKS yang terdaftar dalam DCS. “Selain itu KPU juga tidak berhak menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dari PKS menjadi peserta Pemilu 2014, selama partai tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yakni memenuhi persyaratan berstatus badan hukum sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 tahun 2012, tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD,” katanya.
Yusuf mengaku pengaduan yang diserahkannya setebal 17 halaman, lengkap dengan berbagai bukti pendukung yang tertera dalam lampiran setebal 50 halaman. (gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/