26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

PDIP Pilih Ikuti Jokowi

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

SUMUTPOS.CO- Apapun keputusan Presiden Jokowi menyangkut kapolri, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berkomitmen akan tetap solid berada di belakang pemerintah. Termasuk, kalangan PDIP yang sejak awal merupakan salah satu pendorong agar Budi Gunawan dilantik menjadi kapolri.

Politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno memastikan dukungan partainya bukan dukungan yang situasional dan kondisional. Juga bukan, lanjut dia, dukungan yang bersifat transaksional karena iming-iming jabatan atau lainnya.

“Karena itu, apapun keputusan presiden soal kapolri, PDIP akan tetap solid dan utuh mendukung,” tegas Hendrawan saat dihubungi, kemarin (15/2).

Selain itu, tambah dia, keputusan mendukung pemerintahan yang ada saat ini juga merupakan keputusan resmi partai. Yaitu, di Rakernas IV PDIP di Semarang pada September 2014 lalu. Saat itu, partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu telah menegaskan diri sebagai partai pemerintah.

“Intinya, tidak mungkin hanya karena Budi Gunawan, kami kemudian menarik dukungan,” tegas Hendrawan. Kalaupun selama ini, kata dia, PDIP terkesan terus mendorong BG agar tetap dilantik, hal itu sebatas pelaksanaan tugas untuk memberi masukan kepada pemerintah yang didukung.

Hubungan Jokowi dan PDIP sebagai partai utama pemerintah sempat terkesan renggang beberapa waktu terakhir. Meski, belum menyampaikan secara gamblang, presiden terkesan tidak ingin melantik BG sebagai kapolri pasca KPK menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sikap itu terlihat dengan langkah presiden membentuk Tim 9 yang diketuai Syafi’i Ma’arif. Tim yang bertugas memberi masukan dan rekomendasi itu relatif berisi orang-orang yang selama ini menolak BG untuk dilantik.

Terkait kesan kerenggangan hubungan tersebut, Hendrawan menyatakan tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, hal tersebut lebih pada kesan yang muncul di publik. Buktinya, dalam pertemuan terakhir di Solo, dua hari lalu (14/2), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama para petinggi partai KIH lainnya tampak akrab dengan Jokowi.

Dia kemudian menuding ada pihak-pihak yang memang sengaja membentur-benturkan PDIP maupun KIH secara umum dengan presiden. Tujuannya, kata dia, tentu untuk menjauhkan Jokowi dengan kekuatan politik pendukungnya. “Presiden harus hati-hati soal ini, ini ilmu politik paling elementer,” ingatnya.

Meski tidak menyebut secara terbuka, telunjuk salah satunya mengarah kekuatan politik lainnya di luar KIH. Yaitu, sejumlah kekuatan politik yang selama ini tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP).

Hingga saat-saat terakhir, bersamaan dengan menghangatnya dinamika politik pasca polemik soal kapolri, sejumlah petinggi KMP ikut merapat ke istana. Jokowi, setidaknya telah berkesempatan bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Terpisah, anggota Komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali mengingatkan, tentang potensi kekisruhan politik yang mungkin muncul jika BG batal dilantik sebagai kapolri. Menurut dia, akan berkembang anggapan tentang presiden yang inkonsisten.

“Kita semua tinggal menunggu saja, apakah presiden dapat mengambil keputusan yang tepat atau justru sebaliknya menjadi blunder politik,” kata Bambang Soesatyo.

Dia lalu mengingatkan tentang konferensi pers yang dilakukan presiden di Istana Merdeka, pada 16 Januari 2015, malam hari. Keterangan itu disampaikan pasca sidang paripurna DPR menyetujui BG untuk menjabat kapolri.

Ketika itu, beber Bamsoet -sapaan akrabnya-, presiden menegaskan tidak membatalkan pelantikan BG. Meski, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Dalam pernyataannya, presiden bahkan memberikan penekanan khusus pada kata menunda. Hanya menunda, tidak membatalkan.

Apalagi, di saat yang sama, presiden juga menerbitkan dua keputusan, yaitu memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai kapolri dan menunjuk Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas kapolri. “Dengan dua putusan itu pula, diasumsikan bahwa pelantikan BG hanya soal waktu,” jelas bendahara umum Partai Golkar versi Munas Bali itu.

Sementara Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang itu sesuai jadwal PN Jaksel yang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan itu bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi sanksi Sarpin.

Mantan Hakim Agung Harifin Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang putusannya penuh pelanggaran aturan. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Pasalnya sesuai KUHAP dijelaskan bahwa hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan.

Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik. Oleh karena itu, jika hakim memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan itu, maka bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya.”Nah kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya,” ujar Harifin dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2).

Dia juga menyebut seharusnya hakim segera memutus perkara ini dalam tempo tujuh hari. Jika hal itu dilakukan memang hari ini (16/2) perkara tersebut diputus.

“Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi memperingatkan bahwa hakim Sarpin bisa saja kena sanksi jika memaksakan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. “Seperti yang dibahas pakar dan praktisi hukum selama ini, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan seseorang menjadi tersangka,” dalihnya.

Jika dipaksakan, maka perkara itu sama seperti kasus Chevron. Di mana ketika itu, hakim Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan atas kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Saat itu Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono. “Jadi bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi dan berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan dari Budi Gunawan. “Bukti kami kuat dan saksi juga menguatkan,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai, hakim merasa diintimidasi dengan berbagai pihak. “Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik,” jelasnya.

Bagian lain, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau Budi Gunawan sama sekali tidak relevan. Bahkan, tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang selama ini diungkapkan. “Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan,” ujarnya.

Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, maka dia menilai hakim akan menolak semua permohonan dari pemohon. “Selama ini, sikap hakim sangat fair,” ujar kepala biro hukum KPK tersebut.

Keputusan praperadilan terhadap BG itu kini sedang ditunggu banyak pihak. Sebab, hal itu akan berdampak pada keputusan final Presiden Joko Widodo soal jadi atau tidaknya BG dilantik sebagai kapolri. Melihat perkembangan terakhir, presiden kemungkinan besar akan segera mengambil keputusan terkait hal tersebut setelah ada putusan.

Bagian lain, pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terus berlanjut. Sementara Kabareskrim Budi Waseso menjelaskan, sprindik dari dari Abraham Samad (AS) dan Adnan memang telah keluar. Hal tersebut dapat diartikan bahwa bukti telah mencukupi. “Berarti semua sudah lengkap,” ujarnya.

Namun, kejanggalannya keduanya tidak menjadi tersangka, terkait itu Budi menjelaskan bahwa itu menunjukkan penyidik ingin melengkapi sesuatu. “Nanti semuanya akan dijelaskan,” tuturnya.

Apakah yang ingin dilengkapi itu surat penyidikan Emir Moeis? Dia menjelaskan bahwa memang Bareskrim meminta surat penyidikan Emir, namun jangan disalahartikan. “Kami minta secara administrasi, tapi kalu tidak diberi ya tidak bisa memaksa,” paparnya.Perlu diketahui, surat penyidikan Emir Moeis ini dinilai Bareskrim penting untuk bisa membuktikan adanya peringanan tuntutan, yang diduga dijanjikan Abraham Samad. “Memang untuk itu, yang jelas penyelidikan dan penyidikan jalan terus,” ujarnya. (gun/dyn/idr/end/jpnn/rbb)

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

SUMUTPOS.CO- Apapun keputusan Presiden Jokowi menyangkut kapolri, Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berkomitmen akan tetap solid berada di belakang pemerintah. Termasuk, kalangan PDIP yang sejak awal merupakan salah satu pendorong agar Budi Gunawan dilantik menjadi kapolri.

Politisi senior PDIP Hendrawan Supratikno memastikan dukungan partainya bukan dukungan yang situasional dan kondisional. Juga bukan, lanjut dia, dukungan yang bersifat transaksional karena iming-iming jabatan atau lainnya.

“Karena itu, apapun keputusan presiden soal kapolri, PDIP akan tetap solid dan utuh mendukung,” tegas Hendrawan saat dihubungi, kemarin (15/2).

Selain itu, tambah dia, keputusan mendukung pemerintahan yang ada saat ini juga merupakan keputusan resmi partai. Yaitu, di Rakernas IV PDIP di Semarang pada September 2014 lalu. Saat itu, partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu telah menegaskan diri sebagai partai pemerintah.

“Intinya, tidak mungkin hanya karena Budi Gunawan, kami kemudian menarik dukungan,” tegas Hendrawan. Kalaupun selama ini, kata dia, PDIP terkesan terus mendorong BG agar tetap dilantik, hal itu sebatas pelaksanaan tugas untuk memberi masukan kepada pemerintah yang didukung.

Hubungan Jokowi dan PDIP sebagai partai utama pemerintah sempat terkesan renggang beberapa waktu terakhir. Meski, belum menyampaikan secara gamblang, presiden terkesan tidak ingin melantik BG sebagai kapolri pasca KPK menetapkan status yang bersangkutan sebagai tersangka.

Sikap itu terlihat dengan langkah presiden membentuk Tim 9 yang diketuai Syafi’i Ma’arif. Tim yang bertugas memberi masukan dan rekomendasi itu relatif berisi orang-orang yang selama ini menolak BG untuk dilantik.

Terkait kesan kerenggangan hubungan tersebut, Hendrawan menyatakan tidak sepenuhnya benar. Menurut dia, hal tersebut lebih pada kesan yang muncul di publik. Buktinya, dalam pertemuan terakhir di Solo, dua hari lalu (14/2), Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri bersama para petinggi partai KIH lainnya tampak akrab dengan Jokowi.

Dia kemudian menuding ada pihak-pihak yang memang sengaja membentur-benturkan PDIP maupun KIH secara umum dengan presiden. Tujuannya, kata dia, tentu untuk menjauhkan Jokowi dengan kekuatan politik pendukungnya. “Presiden harus hati-hati soal ini, ini ilmu politik paling elementer,” ingatnya.

Meski tidak menyebut secara terbuka, telunjuk salah satunya mengarah kekuatan politik lainnya di luar KIH. Yaitu, sejumlah kekuatan politik yang selama ini tergabung di Koalisi Merah Putih (KMP).

Hingga saat-saat terakhir, bersamaan dengan menghangatnya dinamika politik pasca polemik soal kapolri, sejumlah petinggi KMP ikut merapat ke istana. Jokowi, setidaknya telah berkesempatan bertemu langsung dengan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Terpisah, anggota Komisi III dari Partai Golkar Bambang Soesatyo kembali mengingatkan, tentang potensi kekisruhan politik yang mungkin muncul jika BG batal dilantik sebagai kapolri. Menurut dia, akan berkembang anggapan tentang presiden yang inkonsisten.

“Kita semua tinggal menunggu saja, apakah presiden dapat mengambil keputusan yang tepat atau justru sebaliknya menjadi blunder politik,” kata Bambang Soesatyo.

Dia lalu mengingatkan tentang konferensi pers yang dilakukan presiden di Istana Merdeka, pada 16 Januari 2015, malam hari. Keterangan itu disampaikan pasca sidang paripurna DPR menyetujui BG untuk menjabat kapolri.

Ketika itu, beber Bamsoet -sapaan akrabnya-, presiden menegaskan tidak membatalkan pelantikan BG. Meski, yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka KPK. Dalam pernyataannya, presiden bahkan memberikan penekanan khusus pada kata menunda. Hanya menunda, tidak membatalkan.

Apalagi, di saat yang sama, presiden juga menerbitkan dua keputusan, yaitu memberhentikan dengan hormat Jenderal Sutarman sebagai kapolri dan menunjuk Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas kapolri. “Dengan dua putusan itu pula, diasumsikan bahwa pelantikan BG hanya soal waktu,” jelas bendahara umum Partai Golkar versi Munas Bali itu.

Sementara Sidang praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya oleh KPK diperkirakan memasuki babak akhir. Putusan sidang itu sesuai jadwal PN Jaksel yang akan dibacakan hakim tunggal Sarpin Rizaldi hari ini. Jika putusan itu bermasalah, Mahkamah Agung (MA) bisa membatalkan dan memberi sanksi Sarpin.

Mantan Hakim Agung Harifin Tumpa menyatakan, MA bisa membatalkan putusan praperadilan jika memang putusannya penuh pelanggaran aturan. Dia mengatakan pengajuan praperadilan itu sebenarnya telah bermasalah. Pasalnya sesuai KUHAP dijelaskan bahwa hanya ada enam hal yang bisa diajukan lewat praperadilan.

Enam hal itu adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, serta mekanisme permintaan ganti rugi, dan rehabilitasi nama baik. Oleh karena itu, jika hakim memutuskan di luar enam kewenangan praperadilan itu, maka bisa diartikan hakim telah menyalahi kewenangannya.”Nah kalau praperadilan ini bermasalah, MA bisa membatalkan putusannya,” ujar Harifin dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, kemarin (15/2).

Dia juga menyebut seharusnya hakim segera memutus perkara ini dalam tempo tujuh hari. Jika hal itu dilakukan memang hari ini (16/2) perkara tersebut diputus.

“Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Indonesia Junaedi memperingatkan bahwa hakim Sarpin bisa saja kena sanksi jika memaksakan mengabulkan gugatan Budi Gunawan. “Seperti yang dibahas pakar dan praktisi hukum selama ini, praperadilan tidak bisa membatalkan penetapan seseorang menjadi tersangka,” dalihnya.

Jika dipaksakan, maka perkara itu sama seperti kasus Chevron. Di mana ketika itu, hakim Suko Harsono mengeluarkan putusan praperadilan atas kasus bioremediasi Chevron dengan tersangka Bachtiar Abdul Fatah. Saat itu Suko memutus penetapan tersangka Bachtiar tidak sah.

Badan Pengawasan MA pun kemudian memberikan sanksi kepada hakim Suko Harsono. “Jadi bukan hanya dibatalkan putusannya, hakimnya juga harus disanksi dan dimutasi. Contohnya kan sudah ada,” ujarnya.

Sementara, Kuasa Hukum Budi Gunawan Fredrich Yunadi menjelaskan, selama masa pembuktian baik dari keterangan saksi dan berbagai bukti, pihaknya yakin hakim akan mengabulkan permohonan dari Budi Gunawan. “Bukti kami kuat dan saksi juga menguatkan,” jelasnya.

Menurut dia, pihaknya berharap hakim bisa bersikap seadil-adilnya. Jangan sampai, hakim merasa diintimidasi dengan berbagai pihak. “Saya yakin hakim akan memutuskan yang terbaik,” jelasnya.

Bagian lain, Kuasa Hukum KPK Chatarina M Girsang menjelaskan, selama masa pembuktian, bukti dan saksi dari pihak pemohon atau Budi Gunawan sama sekali tidak relevan. Bahkan, tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang selama ini diungkapkan. “Hanya soal LHA PPATK yang agak relevan,” ujarnya.

Dengan sikap hakim selama ini yang cukup independen, maka dia menilai hakim akan menolak semua permohonan dari pemohon. “Selama ini, sikap hakim sangat fair,” ujar kepala biro hukum KPK tersebut.

Keputusan praperadilan terhadap BG itu kini sedang ditunggu banyak pihak. Sebab, hal itu akan berdampak pada keputusan final Presiden Joko Widodo soal jadi atau tidaknya BG dilantik sebagai kapolri. Melihat perkembangan terakhir, presiden kemungkinan besar akan segera mengambil keputusan terkait hal tersebut setelah ada putusan.

Bagian lain, pemeriksaan terhadap pimpinan KPK terus berlanjut. Sementara Kabareskrim Budi Waseso menjelaskan, sprindik dari dari Abraham Samad (AS) dan Adnan memang telah keluar. Hal tersebut dapat diartikan bahwa bukti telah mencukupi. “Berarti semua sudah lengkap,” ujarnya.

Namun, kejanggalannya keduanya tidak menjadi tersangka, terkait itu Budi menjelaskan bahwa itu menunjukkan penyidik ingin melengkapi sesuatu. “Nanti semuanya akan dijelaskan,” tuturnya.

Apakah yang ingin dilengkapi itu surat penyidikan Emir Moeis? Dia menjelaskan bahwa memang Bareskrim meminta surat penyidikan Emir, namun jangan disalahartikan. “Kami minta secara administrasi, tapi kalu tidak diberi ya tidak bisa memaksa,” paparnya.Perlu diketahui, surat penyidikan Emir Moeis ini dinilai Bareskrim penting untuk bisa membuktikan adanya peringanan tuntutan, yang diduga dijanjikan Abraham Samad. “Memang untuk itu, yang jelas penyelidikan dan penyidikan jalan terus,” ujarnya. (gun/dyn/idr/end/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/