30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Dahlan Iskan Siap Hadapi Interpelasi

PAN Menolak, Golkar Mendukung

JAKARTA-Bergulirnya rencana interpelasi (mempertanyakan kebijakan strategis pemerintah) oleh anggota DPR tidak menyurutkan langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tetap mengusung kebijakan debirokratisasi. Dahlan menegaskan siap menghadapi pengajuan hak interpelasi terkait dengan kebijakannya mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor 236/MBU/2011.

“Seluruh warga negara harus siap,” kata Dahlan saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

Menurut Dahlan, dirinya menghormati hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan  yang diambil pemerintah. Karena itu, Dahlan mempersilakan agar proses interpelasi di DPR terus bergulir. “Itu  kan hak konstitusi DPR, jadi tidak boleh dihalang-halangi,” katanya.

Dalam beberapa agenda rapat kerja menteri BUMN dengan Komisi VI DPR, isu seputar Kepmen BUMN No 236 memang terus muncul. Komisi VI yang membidangi BUMN itu mendesak Dahlan agar mencabut kepmen tersebut karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Kegalauan anggota DPR itu lantas berujung rencana pengajuan interpelasi.

Isi Kepmen BUMN yang dipermasalahkan adalah pendelegasian sejumlah wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah (selaku pemegang saham) kepada eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN tanpa melalui RUPS atau mekanisme tim penilai akhir (TPA). SK tersebut juga menjadi jalan bagi Dahlan menunjuk langsung direksi BUMN tanpa RUPS atau TPA.

Menurut Dahlan, Kepmen BUMN Nomor 236 yang bertujuan untuk memangkas birokrasi di tubuh BUMN itu tidak melanggar perundang-undangan. “Di kalangan internal (Kementerian BUMN, Red), kami sudah diskusi. Karena itu, kami tidak bisa mengambil keputusan secara egois (untuk mencabut kepmen) sebab belum ada keputusan bulat bahwa Kepmen 236 ini melanggar hukum atau tidak melanggar hukum karena ‘argumentasinya sama-sama kuat’,” jelasnya.

Meski demikian, Dahlan berjanji untuk menyempurnakan Kepmen Nomor 236 demi memberikan koridor yang lebih jelas kepada deputi menteri BUMN, komisaris, maupun direksi dalam hal transparansi dan akuntabilitas aset-aset BUMN. “Terutama agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pelepasan aset BUMN,” ujarnya.

Sementara itu, partai-partai ‘mitra setia’ koalisi pemerintah terus merapatkan barisan untuk menghadang usul interpelasi terhadap Dahlan. Setelah sejumlah petinggi Partai Demokrat dan PKB, giliran PAN menyatakan sikap penolakan yang sama.

Ketua Umum PAN Hatta Radjasa secara tegas mendorong anggota fraksinya di DPR untuk tidak ikut mendukung interpelasi Dahlan. “Sebagai ketua umum PAN, saya tidak menganjurkan kader dan anggota PAN di DPR ikut interpelasi itu,” kata Hatta setelah membuka penjaringan 5.000 calon wirausaha muda di Kampus STEKPI, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.

Meski begitu, Hatta tidak mau banyak berkomentar soal getolnya usaha sejumlah anggota dewan dari fraksi lain untuk meloloskan usul interpelasi itu. “Saya tidak mau mencampuri urusan tersebut terlalu jauh. Intinya, tidak usah ada interpelasi itu,” tegas Hatta.

Pada bagian lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto mengatakan,  usul hak interpelasi terhadap kebijakan Dahlan Iskan merupakan inisiatif seluruh anggota dewan. Karena itu, tidak benar anggapan bahwa Partai Golkar adalah pengusung utama interpelasi itu. “Soal hak interpelasi itu bukan hanya dari Golkar saja, tapi semua fraksi,” ujar Novanto.

Menurut Novanto, interpelasi adalah bentuk tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan. Dalam hal ini, DPR akan meminta keterangan atas kebijakan yang diambil Dahlan sebagai menteri. Interpelasi merupakan penilaian kinerja para menteri dan sebagai bentuk evaluasi. “Jadi, tidak ada unsur politis,” ujarnya. (pri/owi/bay/c1/agm/jpnn)

Pengamat: BUMN Itu Barang Seksi

Rencana sebagian anggota DPR mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan, menuai kecaman. Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan menilai, penggunaan hak interpelasi ini sarat kepentingan dari para politisi. Ini menyangkut masalah penempatan jabatan-jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak kesampaian.

“Dahlan Iskan jalan terus. Tak perlu memikirkan interpelasi yang sarat kepentingan politik ini. BUMN itu barang seksi. Ini yang diincar politisi,” ujar Umar Syadat Hasibuan kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (15/4).

Doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) itu menilai, apa yang dilakukan Dahlan yang memberikan kewenangan kepada pejabat setingkat deputi, direksi, dan komisaris, merupakan gaya Dahlan yang memang tidak mau terpaku dengan cara kerja birokrasi yang sangat feodal.
Sepak terjang Dahlan selama ini, lanjut staf pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor itu, sudah membuktikan Dahlan ingin mengubah imej birokrasi sebagai pelayan publik. “Bukan briokrasi yang kaku, yang tidak efisien. Tapi birokrasi yang pro rakyat. Pendelegasian kewenangan itu juga terkait dengan upaya efisiensi birokrasi,” ujar Umar.

Namun, lanjutnya, jika kebijakan Dahlan dalam hal pendelegasian kewenangan itu dianggap salah, DPR tidak lantas menggunakan interpelasi. “Itu menunjukkan DPR lebay (berlebihan). Mestinya cukup memanggil Dahlan, menyampaikan bahwa itu salah dan DPR harus memberikan tawaran, terobosan birokrasi seperti apa yang efisien tapi tidak salah,” kata Umar.

Umar mengatakan, DPR akan mendapat sanjungan dari publik jika mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Dahlan selama ini. “Karena sudah cukup banyak yang dilakukan Dahlan untuk menciptakan birokrasi yang modern. DPR mestinya mengapresiasi ini, bukan malah mencari-cari kesalahan,” imbuhnya.

Dia tidak mau terburu-buru mengkaitkan ini dengan pilpres 2004. Meski mayoritas pengusul interpelasi adalah politisi Partai Golkar, Umar menilai, interpelasi ini belum bisa dikait-kaitkan dengan upaya-upaya menjegal langkah Dahlan Iskan. “Kalau dikaitkan dengan pilpres 2014, masih terlalu jauh. Toh Dahlan juga belum mendiklair sebagai capres,” ujarnya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 oleh sebagian anggota DPR dianggap menyalahi beberapa aturan. Kebijakan itu dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset negara tanpa mekanisme yang benar.

Sejumlah politisi di DPR juga menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun menurut Umar, kebijakan Dahlan itu tidak salah. “Biar sebagai menteri, Dahlan lebih fokus untuk urusan-urusan yang lebih penting,” pungkas Umar. (sam)

38 Anggota DPR Pengusung Interpelasi

Golkar (22)
1.     Chairuman Harahap
2.     Lili Asdjudiredja
3.     Idris Laena
4.     Eddy Kuntadi
5.     Hayani Isman
6.     Dodi Reza Alex
7.     Adi Putra Tahir
8.     Bobby Rizaldi
9.     Markus Nari
10.    Muhidin Said
11. A. Rio Idris
12. Adi Sukemi
13. Dito Ganinduto
14. Satya Widya Yudha
15. Budi Supriyanto
16. Bambang Sutrisno
17. Nasrudin
18.    Endang Agustini Syarwan H.
19. Hardisoesilo
20. Emil Abeng
21. Mahfudh
22. Marzuki Daud

PDIP (6)
23. Aria Bima
24. Hendrawan         Supratikno
25. Sukur Nababan
26. Adisatrya Suryo         Sulisto
27. Daniel Lumban         Tobing
28. Eriko Sutarduga

PKS (2)
29. Abdul Aziz S.
30. Refrizal

Gerindra (4)
31. Edhy Prabowo
32. Lukman Hakim
33. Abdul Wachid
34. Agung Jelantik

PPP (2)
35. Iskandar Syaichu
36. Nanang Sulaiman

PAN (1)
37. Nasril Bahar

Hanura (1)
38. Erik Satrya Wardhana

PAN Menolak, Golkar Mendukung

JAKARTA-Bergulirnya rencana interpelasi (mempertanyakan kebijakan strategis pemerintah) oleh anggota DPR tidak menyurutkan langkah Menteri BUMN Dahlan Iskan untuk tetap mengusung kebijakan debirokratisasi. Dahlan menegaskan siap menghadapi pengajuan hak interpelasi terkait dengan kebijakannya mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor 236/MBU/2011.

“Seluruh warga negara harus siap,” kata Dahlan saat dihubungi dari Jakarta, kemarin.

Menurut Dahlan, dirinya menghormati hak konstitusi yang dimiliki anggota DPR untuk mempertanyakan kebijakan  yang diambil pemerintah. Karena itu, Dahlan mempersilakan agar proses interpelasi di DPR terus bergulir. “Itu  kan hak konstitusi DPR, jadi tidak boleh dihalang-halangi,” katanya.

Dalam beberapa agenda rapat kerja menteri BUMN dengan Komisi VI DPR, isu seputar Kepmen BUMN No 236 memang terus muncul. Komisi VI yang membidangi BUMN itu mendesak Dahlan agar mencabut kepmen tersebut karena dinilai bertentangan dengan perundang-undangan. Kegalauan anggota DPR itu lantas berujung rencana pengajuan interpelasi.

Isi Kepmen BUMN yang dipermasalahkan adalah pendelegasian sejumlah wewenang menteri BUMN sebagai wakil pemerintah (selaku pemegang saham) kepada eselon I Kementerian BUMN, dewan komisaris, maupun direksi BUMN tanpa melalui RUPS atau mekanisme tim penilai akhir (TPA). SK tersebut juga menjadi jalan bagi Dahlan menunjuk langsung direksi BUMN tanpa RUPS atau TPA.

Menurut Dahlan, Kepmen BUMN Nomor 236 yang bertujuan untuk memangkas birokrasi di tubuh BUMN itu tidak melanggar perundang-undangan. “Di kalangan internal (Kementerian BUMN, Red), kami sudah diskusi. Karena itu, kami tidak bisa mengambil keputusan secara egois (untuk mencabut kepmen) sebab belum ada keputusan bulat bahwa Kepmen 236 ini melanggar hukum atau tidak melanggar hukum karena ‘argumentasinya sama-sama kuat’,” jelasnya.

Meski demikian, Dahlan berjanji untuk menyempurnakan Kepmen Nomor 236 demi memberikan koridor yang lebih jelas kepada deputi menteri BUMN, komisaris, maupun direksi dalam hal transparansi dan akuntabilitas aset-aset BUMN. “Terutama agar lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang terkait dengan pelepasan aset BUMN,” ujarnya.

Sementara itu, partai-partai ‘mitra setia’ koalisi pemerintah terus merapatkan barisan untuk menghadang usul interpelasi terhadap Dahlan. Setelah sejumlah petinggi Partai Demokrat dan PKB, giliran PAN menyatakan sikap penolakan yang sama.

Ketua Umum PAN Hatta Radjasa secara tegas mendorong anggota fraksinya di DPR untuk tidak ikut mendukung interpelasi Dahlan. “Sebagai ketua umum PAN, saya tidak menganjurkan kader dan anggota PAN di DPR ikut interpelasi itu,” kata Hatta setelah membuka penjaringan 5.000 calon wirausaha muda di Kampus STEKPI, Kalibata, Jakarta Selatan, kemarin.

Meski begitu, Hatta tidak mau banyak berkomentar soal getolnya usaha sejumlah anggota dewan dari fraksi lain untuk meloloskan usul interpelasi itu. “Saya tidak mau mencampuri urusan tersebut terlalu jauh. Intinya, tidak usah ada interpelasi itu,” tegas Hatta.

Pada bagian lain, Ketua Fraksi Partai Golkar DPR Setya Novanto mengatakan,  usul hak interpelasi terhadap kebijakan Dahlan Iskan merupakan inisiatif seluruh anggota dewan. Karena itu, tidak benar anggapan bahwa Partai Golkar adalah pengusung utama interpelasi itu. “Soal hak interpelasi itu bukan hanya dari Golkar saja, tapi semua fraksi,” ujar Novanto.

Menurut Novanto, interpelasi adalah bentuk tanggung jawab untuk menjelaskan kebijakan yang dikeluarkan. Dalam hal ini, DPR akan meminta keterangan atas kebijakan yang diambil Dahlan sebagai menteri. Interpelasi merupakan penilaian kinerja para menteri dan sebagai bentuk evaluasi. “Jadi, tidak ada unsur politis,” ujarnya. (pri/owi/bay/c1/agm/jpnn)

Pengamat: BUMN Itu Barang Seksi

Rencana sebagian anggota DPR mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Menteri BUMN Dahlan Iskan, menuai kecaman. Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan menilai, penggunaan hak interpelasi ini sarat kepentingan dari para politisi. Ini menyangkut masalah penempatan jabatan-jabatan di perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak kesampaian.

“Dahlan Iskan jalan terus. Tak perlu memikirkan interpelasi yang sarat kepentingan politik ini. BUMN itu barang seksi. Ini yang diincar politisi,” ujar Umar Syadat Hasibuan kepada Sumut Pos di Jakarta, Minggu (15/4).

Doktor ilmu politik jebolan Universitas Indonesia (UI) itu menilai, apa yang dilakukan Dahlan yang memberikan kewenangan kepada pejabat setingkat deputi, direksi, dan komisaris, merupakan gaya Dahlan yang memang tidak mau terpaku dengan cara kerja birokrasi yang sangat feodal.
Sepak terjang Dahlan selama ini, lanjut staf pengajar di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor itu, sudah membuktikan Dahlan ingin mengubah imej birokrasi sebagai pelayan publik. “Bukan briokrasi yang kaku, yang tidak efisien. Tapi birokrasi yang pro rakyat. Pendelegasian kewenangan itu juga terkait dengan upaya efisiensi birokrasi,” ujar Umar.

Namun, lanjutnya, jika kebijakan Dahlan dalam hal pendelegasian kewenangan itu dianggap salah, DPR tidak lantas menggunakan interpelasi. “Itu menunjukkan DPR lebay (berlebihan). Mestinya cukup memanggil Dahlan, menyampaikan bahwa itu salah dan DPR harus memberikan tawaran, terobosan birokrasi seperti apa yang efisien tapi tidak salah,” kata Umar.

Umar mengatakan, DPR akan mendapat sanjungan dari publik jika mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Dahlan selama ini. “Karena sudah cukup banyak yang dilakukan Dahlan untuk menciptakan birokrasi yang modern. DPR mestinya mengapresiasi ini, bukan malah mencari-cari kesalahan,” imbuhnya.

Dia tidak mau terburu-buru mengkaitkan ini dengan pilpres 2004. Meski mayoritas pengusul interpelasi adalah politisi Partai Golkar, Umar menilai, interpelasi ini belum bisa dikait-kaitkan dengan upaya-upaya menjegal langkah Dahlan Iskan. “Kalau dikaitkan dengan pilpres 2014, masih terlalu jauh. Toh Dahlan juga belum mendiklair sebagai capres,” ujarnya.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 oleh sebagian anggota DPR dianggap menyalahi beberapa aturan. Kebijakan itu dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset negara tanpa mekanisme yang benar.

Sejumlah politisi di DPR juga menilai SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Namun menurut Umar, kebijakan Dahlan itu tidak salah. “Biar sebagai menteri, Dahlan lebih fokus untuk urusan-urusan yang lebih penting,” pungkas Umar. (sam)

38 Anggota DPR Pengusung Interpelasi

Golkar (22)
1.     Chairuman Harahap
2.     Lili Asdjudiredja
3.     Idris Laena
4.     Eddy Kuntadi
5.     Hayani Isman
6.     Dodi Reza Alex
7.     Adi Putra Tahir
8.     Bobby Rizaldi
9.     Markus Nari
10.    Muhidin Said
11. A. Rio Idris
12. Adi Sukemi
13. Dito Ganinduto
14. Satya Widya Yudha
15. Budi Supriyanto
16. Bambang Sutrisno
17. Nasrudin
18.    Endang Agustini Syarwan H.
19. Hardisoesilo
20. Emil Abeng
21. Mahfudh
22. Marzuki Daud

PDIP (6)
23. Aria Bima
24. Hendrawan         Supratikno
25. Sukur Nababan
26. Adisatrya Suryo         Sulisto
27. Daniel Lumban         Tobing
28. Eriko Sutarduga

PKS (2)
29. Abdul Aziz S.
30. Refrizal

Gerindra (4)
31. Edhy Prabowo
32. Lukman Hakim
33. Abdul Wachid
34. Agung Jelantik

PPP (2)
35. Iskandar Syaichu
36. Nanang Sulaiman

PAN (1)
37. Nasril Bahar

Hanura (1)
38. Erik Satrya Wardhana

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/