JAKARTA-Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Mandailing Natal, Hidayat Batubara (HIB) telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Hidayat diduga terima suap Rp1 miliar dari Proyek Bantuan Dana Bawahan Pemprovsu kepada Kabupaten Madina dalam APBD 2013.
Dengan demikian beliau bersama Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaaan Umum Pemkab Madina, Khairil Anwar (KRL), dan Surung Pandjaitan (SRG), resmi menjadi tersangka. “Berkaitan dengan operasi tangkap tangan penyelidik KPK di Jalan Sei Asahan Medan, maka setelah melalui proses pemeriksaan di Kejatisu, Selasa (14/5), diputuskan status (ketiga terperiksa) dinaikkan ke proses penyidikan,” ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5) malam.
Terhadap (SRG) yang disebut dari pihak swasta, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dua (tersangka) lainnya, masing-masing KRL merupakan kadis PU Pemkab Madinna dan HIB Bupati Madina, disangkakan melanggar Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimmana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” katannya.
Bersama penangkapan ini, KPK menurut Johan turut mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp996 juta. “Saat ini KRL dan SRG sedang menjalani proses pemeriksaan diikuti langkah penahanan. Sementara untuk HIB begitu tiba di KPK juga tentunya akan dilakukan hal yang sama,” ujarnya.
Tidak lama berselang setelah Johan memberikan keterangan pers, sekitar Pukul 22.48 WIB, dua mobil berjenis mini bus terlihat memasuki pelataran depaan Gedung KPK.
Dari salah satu mobil berplat B 1454 RFY, terlihat Bupati Madina keluar dikawal dua petugas penyelidik bersama seorang pria berseragam polisi. Tidak terlihat sedikit pun wajah murung di garis mukanya. Bahkan Hidayat sanggup berjalan sembari berlari kecil, terburu-buru memasuki Gedung yang terletak persis di Jalan Rasuna Sahid. Pria yang mengenakan kemeja hijau lengan pendek ini, sama sekali tidak menghiraukan puluhan wartawan yang menanti dengan setia sejak Rabu petang. Ia hanya diam membisu, menanggapi segudang pertanyaan yang diajukan wartawan.
Bersamanya petugas terlihat ikut membawa serta dua tas ransel berwarna hitam dan sebuah koper keccil hiitam bergaris putih metalik. Diduga tas-tas ini berisi sejumlah barang bukti.
Kedatangan Bupati Madina, melengkapi ketibaaan dua tersangka lainnnya. Yang telah tiba lebih dulu sampai. Khairil Anwar dan Surung Pandjaitan sebelumnya tiba sekitar Pukul 20.30 WIB.
Berbeda dengan. Hidayat, kondisi fisik Khairil Anwar justru terlihat begitu murung. Kesedihan tergambar jelas, saat ia turun dengan dikawal empat penyidik KPK dari mobil tahanan berplat merah, B 7772 QK. Bahkan kacamata minus pria yang tampak mengenakan kaos putih bergaris hitam dipadu jaket hitam ini, terlihat tidak mampu menutupi garis kegelisahan yang terpancar.
Tapi tetap saja, kondisi tersebut tidak mennyurutkkan langkah puluhan wartawan. mencoba mengonfirmasi. Sayangnya tidak satu pun yang ia jawab. Termasuk apakah benar ia tertangkap tangan saat bertransaksi suap menyuap terkait proyek Bantuan Dana Bawahan (BDB) dari Provinsi Sumatera Utara kepada Kabupaten Mandailing Natal dalam APBD 2013.
Dalam mobil tahanan Khairil Anwar tidak sendiri. Namun Surung Pandjaitan sempat luput dari perhatian wartawan. Pria berporstur kecil ini terlihat dengan tenang memasuki gedung KPK. Begitu melewati pintu kaca, baru diketahui ia merupakan salah seorang tersangka.
Johan mengatakan, terbongkarnya kasus suap yang melibatkan Hidayat ini bermula dari informasi yang diperoleh KPK. KPK memperoleh informasi bahwa Selasa (14/5), pukul 10.00, kontraktor Surung Pandjaitan menemui Hidayat di kediamannya, Jalan Sei Asahan Nomor 76, Medan.
Sekitar pukul 12.00, Penyidik KPK mengamankan Sulung tak jauh dari rumah Hidayat, di Medan. Bersama Surung Pandjaitan, ada Khairil Anwar. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyelidik dan Penyidik KPK diketahui bahwa ada serah terima uang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan SP kepada KRL,” kata Johan, di Kantor KPK, Rabu (15/5).
Dijelaskan Johan, setelah pemeriksaan terhadap Surung dan Khairil, KPK kemudian memeriksa rumah Hidayat, di Jalan Sei Asahan Nomor 76, Medan.
“Dalam pemeriksaan di rumah tersebut, Petugas KPK menemukan uang rupiah yang dibungkus plastik di dalam lemari filing cabinet,” katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan KPK, pemberian suap ini diduga berkaitan dengan proyek dana bantuan. “Istilahnya proyek bantuan dana bawaan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal, untuk sejumlah proyek di Mandailing Natal,” katanya. (gir)