30 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Sepuluh Anggota Dewan Langgar Kode Etik

JAKARTA – Badan Kehormatan DPR RI mulai unjuk gigi. Setelah melakukan rapat di Cikopo, Jawa Barat, BK telah merumuskan sejumlah keputusan terhadap sepuluh anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Ada sekitar sepuluh keputusan yang akan kita umumkan di rapat paripurna terdekat nanti,” kata Nudirman Munir, Wakil Ketua BK di gedung parlemen, Jakarta,  kemarin (27/5). Sepuluh keputusan itu ditujukan kepada sepuluh anggota dewan yang berbeda.

Menurut Nudirman, demi menjunjung tinggi etika, dirinya tidak akan membeberkan nama-nama anggota dewan yang mendapat “vonis” itu. Keputusan BK harus disampaikan dalam forum resmi paripurna DPR.
Yang pasti, mereka yang diberikan sanksi adalah anggota dewan yang tersandung kasus hukum.
“Ada yang kita berhentikan, ada yang berhenti sementara, dan ada yang dicopot dari alat kelengkapan,” jelasnya. Keputusan itu mencakup kasus lama yang dilaporkan publik, dan juga kasus baru.

Sebelum dibacakan di paripurna, BK akan terlebih dahulu menyampaikan hasil keputusan rapat pada Rabu (25/5) malam itu kepada pimpinan DPR. Sesuai dengan aturan kode etik dan tata beracara, BK diwajibkan menyampaikan hasil keputusannya terlebih dahulu dalam rapat pimpinan.

“Kita sampaikan nama-nama itu dan kita konsultasikan,” ujarnya. Beberapa nama itu adalah, Muhammad Misbakhun (FPKS),  Panda Nababan (FPDIP), Amrun Daulay (FPD), Asad Syam (FPD), Dimyati Natakusumah (FPPP),  Izzul Islam (FPPP). Mereka nantinya akan diadili BK.(rdl/jpnn)

JAKARTA – Badan Kehormatan DPR RI mulai unjuk gigi. Setelah melakukan rapat di Cikopo, Jawa Barat, BK telah merumuskan sejumlah keputusan terhadap sepuluh anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Ada sekitar sepuluh keputusan yang akan kita umumkan di rapat paripurna terdekat nanti,” kata Nudirman Munir, Wakil Ketua BK di gedung parlemen, Jakarta,  kemarin (27/5). Sepuluh keputusan itu ditujukan kepada sepuluh anggota dewan yang berbeda.

Menurut Nudirman, demi menjunjung tinggi etika, dirinya tidak akan membeberkan nama-nama anggota dewan yang mendapat “vonis” itu. Keputusan BK harus disampaikan dalam forum resmi paripurna DPR.
Yang pasti, mereka yang diberikan sanksi adalah anggota dewan yang tersandung kasus hukum.
“Ada yang kita berhentikan, ada yang berhenti sementara, dan ada yang dicopot dari alat kelengkapan,” jelasnya. Keputusan itu mencakup kasus lama yang dilaporkan publik, dan juga kasus baru.

Sebelum dibacakan di paripurna, BK akan terlebih dahulu menyampaikan hasil keputusan rapat pada Rabu (25/5) malam itu kepada pimpinan DPR. Sesuai dengan aturan kode etik dan tata beracara, BK diwajibkan menyampaikan hasil keputusannya terlebih dahulu dalam rapat pimpinan.

“Kita sampaikan nama-nama itu dan kita konsultasikan,” ujarnya. Beberapa nama itu adalah, Muhammad Misbakhun (FPKS),  Panda Nababan (FPDIP), Amrun Daulay (FPD), Asad Syam (FPD), Dimyati Natakusumah (FPPP),  Izzul Islam (FPPP). Mereka nantinya akan diadili BK.(rdl/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/