30 C
Medan
Saturday, September 28, 2024

Bonaran Laporkan Bambang Widjojanto ke KPK

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan, supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.  Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang tampaknya tak ingin sendirian ditahan KPK. Dia malah menuding balik salah seorang komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) yang menurutnya menjadi dalang penahanan dirinya. Tak tanggung-tanggung mantan pengacara Anggodo itu melaporkan Bambang Widjojanto ke KPK.

Kemarin (15/10), saat dia akan diperiksa atas dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, dia malah balik siap melaporkan BW. Laporan itu ditujukan kepada lembaga antirasuah, institusi yang dipimpin BW bersama empat komisioner lainnya. “Hari ini saya laporkan Bambang Widjojanto berdasar keterangan Akil,” ucapnya.

Keterangan yang dimaksud Bonaran adalah pledoi Akil Mochtar. Disebutkan bahwa BW pernah meminta tolong pada dirinya dalam Pilkada Kotawaringin. Saat itu, Akil mengatakan agar BW tidak sok bersih. Bonaran menganggap bahwa ada yang kotor dalam penanganan Pilkada itu.

“Karena kotor, makanya saya laporkan hari ini. Mudah-mudahan diterima,” imbuh Bonaran. Dia yakin BW bermasalah dalam sengketa itu karena pernah bertemu dengan Akil di mobil. Nah, Bonaran menyebut pertemuan terjadi pada 2003 itu tidak sesuai dengan UU Advokat.

Dari laporan itu, Bonaran berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan terdahap BW maupun Akil. Cara itu bisa menjadi pamungkas untuk melihat apakah BW bersih dari praktik curang pilkada atau tidak. Dia kembali menegaskan bahwa pengacara bertemu dengan hakim adalah pelanggalaran.

Selain menyampaikan soal laporan ke KPK, Bonaran juga kembali menyinggung soal obat. Dia meminta agar obat pengencer darah miliknya bisa segera diberikan. “Saya sudah 10 hari nggak minum obat. Sejak ditahan saya sudah minta obat, tapi tidak dikasih,” tuturnya.

Sedangkan soal tuduhan KPK bahwa dirinya menyuap Akil, Bonaran kembali mengelak. Dia menyebut yang pernah bertemu adalah wakilnya di Pilkada Tapanuli Tengah, Sukron Jamilan Tanjung di Akbar Institute. Dia meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Sukron tentang pertemuan itu dengan Akil.

“Saya waktu itu diajak Sukron untuk ketemu. Saya tidak mau karena saya tahu, pengacara dalam berperkara tidak boleh bertemu dengan hakim,” jelasnya.

Sampai sekarang, Bonaran enggan disebut pernah menyuap Akil. Dia menegaskan tidak pernah sepeser pun memberikan uang kepada Akil. Apalagi, dia tidak pernah menjadi hakim panel dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan. BS disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ‎Bonaran sudah dicegah ke luar negeri sejak tanggal 22 Agustus 2014 sampai enam bulan ke depan. Adapun tujuan pencegahan, supaya sewaktu-waktu diperlukan keterangannya, Bonaran tidak sedang berada di luar negeri. Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangkan oleh pasangan Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung. Namun keputusan KPUD Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan.
FOTO: HENDRA EKA/JAWA POS
Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang, mengenakan rompi tahanan usai diperiksa 7 jam di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.  Dalam putusan Akil, Bonaran disebut terbukti menyuap Akil sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut diduga kuat terkait dengan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Tapanuli Tengah.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang tampaknya tak ingin sendirian ditahan KPK. Dia malah menuding balik salah seorang komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) yang menurutnya menjadi dalang penahanan dirinya. Tak tanggung-tanggung mantan pengacara Anggodo itu melaporkan Bambang Widjojanto ke KPK.

Kemarin (15/10), saat dia akan diperiksa atas dugaan suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar, dia malah balik siap melaporkan BW. Laporan itu ditujukan kepada lembaga antirasuah, institusi yang dipimpin BW bersama empat komisioner lainnya. “Hari ini saya laporkan Bambang Widjojanto berdasar keterangan Akil,” ucapnya.

Keterangan yang dimaksud Bonaran adalah pledoi Akil Mochtar. Disebutkan bahwa BW pernah meminta tolong pada dirinya dalam Pilkada Kotawaringin. Saat itu, Akil mengatakan agar BW tidak sok bersih. Bonaran menganggap bahwa ada yang kotor dalam penanganan Pilkada itu.

“Karena kotor, makanya saya laporkan hari ini. Mudah-mudahan diterima,” imbuh Bonaran. Dia yakin BW bermasalah dalam sengketa itu karena pernah bertemu dengan Akil di mobil. Nah, Bonaran menyebut pertemuan terjadi pada 2003 itu tidak sesuai dengan UU Advokat.

Dari laporan itu, Bonaran berharap agar KPK bisa melakukan pemeriksaan terdahap BW maupun Akil. Cara itu bisa menjadi pamungkas untuk melihat apakah BW bersih dari praktik curang pilkada atau tidak. Dia kembali menegaskan bahwa pengacara bertemu dengan hakim adalah pelanggalaran.

Selain menyampaikan soal laporan ke KPK, Bonaran juga kembali menyinggung soal obat. Dia meminta agar obat pengencer darah miliknya bisa segera diberikan. “Saya sudah 10 hari nggak minum obat. Sejak ditahan saya sudah minta obat, tapi tidak dikasih,” tuturnya.

Sedangkan soal tuduhan KPK bahwa dirinya menyuap Akil, Bonaran kembali mengelak. Dia menyebut yang pernah bertemu adalah wakilnya di Pilkada Tapanuli Tengah, Sukron Jamilan Tanjung di Akbar Institute. Dia meminta kepada KPK untuk segera memeriksa Sukron tentang pertemuan itu dengan Akil.

“Saya waktu itu diajak Sukron untuk ketemu. Saya tidak mau karena saya tahu, pengacara dalam berperkara tidak boleh bertemu dengan hakim,” jelasnya.

Sampai sekarang, Bonaran enggan disebut pernah menyuap Akil. Dia menegaskan tidak pernah sepeser pun memberikan uang kepada Akil. Apalagi, dia tidak pernah menjadi hakim panel dalam sengketa Pilkada Tapanuli Tengah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/