JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mengakui pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Namun uang tersebut bukan berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho seperti yang dituduhkan KPK.
“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio,” kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail kepada wartawan di KPK, Jumat (16/10).
Maqdir enggan menuturkan siapa pemberi yang menjadi sumber uang Rp 200 juta tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa orang itu adalah teman kuliah Patrice.
Mengenai maksud dari pemberian, Maqdir mengaku tidak tahu secara pasti. Namun Maqdir mengklaim bahwa Rio tidak pernah sekalipun memberi janji apa-apa kepada sang pemberi.
“Dia (Rio) tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio,” jelas advokat senior ini.
Meski mengakui menerima uang, Rio tetap tak merasa melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, menurut Maqdir, uang tersebut sudah dikembalikan kepada sang pemberi.
“Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Ini terjadi beberapa kali ya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kemarin KPK resmi menetapkan Rio sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Anggota Komisi III DPR itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial. (dil/jpnn)
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella mengakui pernah menerima uang senilai Rp 200 juta. Namun uang tersebut bukan berasal dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho seperti yang dituduhkan KPK.
“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio,” kata kuasa hukum Rio, Maqdir Ismail kepada wartawan di KPK, Jumat (16/10).
Maqdir enggan menuturkan siapa pemberi yang menjadi sumber uang Rp 200 juta tersebut. Dia hanya mengungkapkan bahwa orang itu adalah teman kuliah Patrice.
Mengenai maksud dari pemberian, Maqdir mengaku tidak tahu secara pasti. Namun Maqdir mengklaim bahwa Rio tidak pernah sekalipun memberi janji apa-apa kepada sang pemberi.
“Dia (Rio) tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio,” jelas advokat senior ini.
Meski mengakui menerima uang, Rio tetap tak merasa melakukan tindak pidana korupsi. Pasalnya, menurut Maqdir, uang tersebut sudah dikembalikan kepada sang pemberi.
“Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Ini terjadi beberapa kali ya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kemarin KPK resmi menetapkan Rio sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi. Anggota Komisi III DPR itu diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho untuk mengamankan kasus korupsi dana bantuan sosial. (dil/jpnn)