Susatyo menyampaikan bahwa pengadaan alat yang dilakukan Polri dengan Kemenkominfo berbeda. Karena itu, dia juga belum begitu tahu soal detail mesin sensor internet yang didatangkan dengan dana miliaran rupiah tersebut. Namun demikian, koordinasi di antara mereka tidak pernah putus. ”Kami koordinasi dengan Kemenkominfo hampir setiap hari,” ujarnya.
Menurut Susatyo Polri maupun Kemenkominfo punya semangat yang sama dalam penanganan kejahatan cyber crime. ”Intinya kami sama-sama berusaha untuk mencegah masyarakat terpapar konten-konten negatif,” tutur dia. Meteka memang punya tanggung jawab agar masyarakat jauh dari konten negatif yang saat ini banyak bertebaran di dunia maya.
Meski belum tahu pasti bagaimana kinerja mesin yang dibeli oleh Ditjen Aptika Kemenkominfo, Susatyo yakin betul tujuan pengadaan mesin tersebut baik. ”Pada dasarnya prinsipnya sama,” ucap dia. Prinsip yang dia maksud tidak lain adalah sama-sama memerangi konten negatif di internet. Baik itu konten berbau pornografi, penyebarluasan paham terorisme, maupun ujaran kebencian.
Sebagaimana sudah berjalan saat ini, Polri bakal menindaklanjuti seluruh laporan dari Kemenkominfo. Termasuk di antaranya memproses secara hukum para pelaku dibalik persebaran konten negatif. ”Itu sudah pasti. Kalau memang memenuhi unsur-unsur pidananya, kami tindak lanjuti,” terang Susatyo. Keterangan itu sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam pemberantasan kejahatan cyber crime.
Berdasar data Polri, sepanjang tahun lalu tidak kurang 4.453 kasus kejahatan cyber crime ditangani oleh Korps Bhayangkara. Dari angka tersebut, setidaknya 22 persen atau setara dengan 988 kasus berhasil mereka selesaikan. Tidak heran Polri turut menyambut baik kehadiran mesin sensor internet di Ditjen Aptika Kemenkominfo. ”Bagus tho,” ugkap Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul. (and/syn/jpg)