25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Kominfo Andalkan Mesin Sensor Berantas Situs Berkonten Negatif

”Dari data yang dikumpulkan tersebut, setelah melalui proses verifikasi, langsung dikiriman kepada para Internet Service Provider (ISP) melalui email atau sistem komunikasi data khusus untuk diblokir,” terangnya.

Noor Iza mengatakan, proses pengendali konten negatif tersebut masih belum efektif. Jumlah konten negatif yang begitu banyak dan terus bertambah dalam waktu yang cepat membuat Kementerian Kominfo kewalahan. ”Kita harus cari cara efektif yang bisa mendapatan jumlah konten negatif yang banyak dalam waktu cepat. Sekarang kita pakai mesin. Dulu kan masih mekanik. Mesin ini kan otomatis,” tutur dia.

Terkait dengan privacy, Noor Iza memastikan bahwa  mesin sensor internet tersebut hanya bekerja di ranah terbuka. Seperti website-website dan OTT. ”Kita tidak bisa masuk ke situ. Hanya ke situs yang open for publik,” kata dia.

Pengadaan mesin sensor internet tersebut dilelang dan dimenangkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Kominfo menargetkan pengoperasian mesin sensor dimulai Januari 2018 mendatang. Pemasangan paling lambat dilakukan 31 Desember ini. Sebelumnya akna dilakukan uji coba.

Proses pelelangan dibuka sejak 30 Agustus 2017. Ada 72 peserta seleksi dan hanya 21 peserta yang mengirimkan dokumen prakualifikasi. Setelah diseleksi, enam peserta yang lolos tahap berikutnya. Dari enam peserta itu, hanya dua peserta yang mengirimkan dokumen administrasi, teknis, dan harga.

Kementerian Kominfo pun menetapkan PT INTI sebagai pemenang. Harga penawaran yang diajukan PT INTI adalah Rp 198 miliar dengan harga terkoreksi Rp 194 miliar. Untuk pengoperasiannya, Kementerian menyiapkan anggaran sebesar Rp 74 miliar di tahun depan.

Mesin sensor internet ini ditargetkan mampu memblokir konten-konten negatif di internet dengan lebih cepat dan tepat. Pemerintah memprediksi 50 persen konten negatif bisa langsung diblokir ketika mesin dioperasikan nanti.

Pengadaan mesin sensor internet oleh Ditjen Aptika Kemenkominfo turut membawa angin segar bagi Bareskrim Polri yang juga bertugas menangani kejahatan transnasional. Dittipid Siber Bareskrim Polri yang berada di bawah naungan mereka akan terbantu dengan kehadiran mesin sensor internet berbasis crawling itu. Sebab, kejahatan cyber crime yang mereka tangani serupa dengan sasaran Ditjen Aptika Kemenkominfo.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menuturkan, secara resmi memang belum ada komunikasi antara instansinya dengan Ditjen Aptika Kemenkominfo soal mesin sensor internet tersebut. ”Tentunya kalau terkait alat itu nanti mungkin setelah datang alatnya atau nanti dikomunikasikan lagi,” ungkap dia ketika diwawancarai Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

”Dari data yang dikumpulkan tersebut, setelah melalui proses verifikasi, langsung dikiriman kepada para Internet Service Provider (ISP) melalui email atau sistem komunikasi data khusus untuk diblokir,” terangnya.

Noor Iza mengatakan, proses pengendali konten negatif tersebut masih belum efektif. Jumlah konten negatif yang begitu banyak dan terus bertambah dalam waktu yang cepat membuat Kementerian Kominfo kewalahan. ”Kita harus cari cara efektif yang bisa mendapatan jumlah konten negatif yang banyak dalam waktu cepat. Sekarang kita pakai mesin. Dulu kan masih mekanik. Mesin ini kan otomatis,” tutur dia.

Terkait dengan privacy, Noor Iza memastikan bahwa  mesin sensor internet tersebut hanya bekerja di ranah terbuka. Seperti website-website dan OTT. ”Kita tidak bisa masuk ke situ. Hanya ke situs yang open for publik,” kata dia.

Pengadaan mesin sensor internet tersebut dilelang dan dimenangkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI). Kominfo menargetkan pengoperasian mesin sensor dimulai Januari 2018 mendatang. Pemasangan paling lambat dilakukan 31 Desember ini. Sebelumnya akna dilakukan uji coba.

Proses pelelangan dibuka sejak 30 Agustus 2017. Ada 72 peserta seleksi dan hanya 21 peserta yang mengirimkan dokumen prakualifikasi. Setelah diseleksi, enam peserta yang lolos tahap berikutnya. Dari enam peserta itu, hanya dua peserta yang mengirimkan dokumen administrasi, teknis, dan harga.

Kementerian Kominfo pun menetapkan PT INTI sebagai pemenang. Harga penawaran yang diajukan PT INTI adalah Rp 198 miliar dengan harga terkoreksi Rp 194 miliar. Untuk pengoperasiannya, Kementerian menyiapkan anggaran sebesar Rp 74 miliar di tahun depan.

Mesin sensor internet ini ditargetkan mampu memblokir konten-konten negatif di internet dengan lebih cepat dan tepat. Pemerintah memprediksi 50 persen konten negatif bisa langsung diblokir ketika mesin dioperasikan nanti.

Pengadaan mesin sensor internet oleh Ditjen Aptika Kemenkominfo turut membawa angin segar bagi Bareskrim Polri yang juga bertugas menangani kejahatan transnasional. Dittipid Siber Bareskrim Polri yang berada di bawah naungan mereka akan terbantu dengan kehadiran mesin sensor internet berbasis crawling itu. Sebab, kejahatan cyber crime yang mereka tangani serupa dengan sasaran Ditjen Aptika Kemenkominfo.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri AKBP Susatyo Purnomo menuturkan, secara resmi memang belum ada komunikasi antara instansinya dengan Ditjen Aptika Kemenkominfo soal mesin sensor internet tersebut. ”Tentunya kalau terkait alat itu nanti mungkin setelah datang alatnya atau nanti dikomunikasikan lagi,” ungkap dia ketika diwawancarai Jawa Pos (grup Sumut Pos) kemarin.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/