JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kahiyang Ayu, Putri Presiden Joko Widodo, dikabarkan diloloskan menjadi CPNS di Pemko Surakarta. Rumor ini kencang berhembus menjelang pengumuman hasil seleksi CPNS.
Padahal, dari hasil tes yang diikuti Kahiyang pada 23 Oktober 2014, dia hanya mendapat nilai 300. Nilai 300 poin itu terdiri dari 50 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), nilai 95 untuk tes inteligensi umum (TIU) dan 155 untuk nilai tes karakteristik pribadi (TKP).
Sementara, passing grade yang ditetapkan Panselnas adalah 70 poin untuk TWK, nilai 75 untuk TIU dan 126 poin TKP.
Karena nilai tes wawasan kebangsaan Kahiyang kurang bagus, maka dia tidak bisa diloloskan menjadi CPNS. Karena itu, rumors berkembang bahwa putri mantan Walikota Surakarta alias Solo itu mendapat perlakuan istimewa.
Nah, rumors yang datang dari Surakarta itu sampai juga ke telinga petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Melalui Deputi Bidang SDM Aparatur KemePAN-RB Setiawan Wangsaatmaja, kementerian yang dipimpin Yuddy Crisnandi itu pun memberikan keterangan pers.
Setiawan membantah rumors itu. Dia menjelaskan bahwa kelulusan peserta tes CPNS harus mengacu pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 29 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi CPNS Tahun 2014. Yakni nilai 70 untuk TWK, nilai 75 untuk TIU dan 126 poin TKP.
“Walaupun putri pejabat bahkan putri Presiden tidak mendapatkan hak istimewa terkait dengan kelulusannya. Kita tetap mengacu pada peraturan yang telah dibuat,” tegas Setiawan di kantornya, Jakarta, kemarin (15/12).
Dia pun mengimbau masyarakat agar tidak panik mendengar rumor yang sedang beredar. Warga diminta tidak menelan mentah-mentah rumors yang berkembang.
“Jika diluluskan, sudah bisa diketahui adanya tindak kecurangan dalam proses seleksi CPNS. Kalau hal itu terjadi, masyarakat bisa protes. Masyarakat tidak perlu berspekulasi dulu sebelum melihat hasilnya,” pungkasnya Setiawan. (sam)