JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Akun Twitter Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab @syihabrizieq dan DPP FPI @dpp_ffpi terblokir.
Pemblokiran diduga dilakukan ketika FPI menggelar demonstrasi di depan Mabes Polri, Senin (16/1) kemarin.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengatakan, Polri tidak punya wewenang dalam memblokir akun Twitter.
Dia juga membantah, polisi yang mengajukan pemblokiran dua akun tersebut kepada Twitter.
“Tidak. Blocking itu adalah bukan domain kepolisian,” kata Boy di Auditorium Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1).
Boy menjelaskan, akses penutupan akun Twitter, wewenangnya berada di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Mengenai penutupan, Boy berspekulasi bahwa pemblokiran akun Habib Rizieq dan FPI, untuk menekan penyebaran pesan provokatif.
“Misalnya memecah persatuan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, itu pemegang otoritas nya Kemenkominfo. Belum ada proses hukum atas hal itu, tapi dianggap telah membahayakan,” tegas Boy.