26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Bawa 15KG Sabu Dari Malaysia Dua Bandar Sabu Ditembak Mati di Tj Balai

tomi sanjaya/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menunjukkan barang bukti saat temu pers di halaman Mapolres, Rabu (16/1).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Melawan saat hendak ditangkap, dua bandar sabu tewas ditembak polisi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (16/1). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 15 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Kedua tersangka masing-masing Rusdi (40) warga Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai, ditembak di kepala. Sedangkan Zulfikar (35) alias Acong, warga Trengganu, Malaysia, ditembak di punggung.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SIK SH, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, kemarin menjelaskan, kedua tersangka coba melawan polisi saat hendak diamankann

sehingga diberi tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya tewas.

“Barang bukti sudah kita amankan dari kedua tersangka,” kata Kapolres, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono. Kapolres juga memperlihatkan foto kedua tersangka yang ditembak.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan kasus narkoba yang diterima polisi, di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Lewat pengintaian, polisi meyakini keduanya sedang memegang barang bukti. “Petugas segera bergerak cepat dan mengamankan keduanya,” katanya.

Saat ditangkap keduanya masih sempat dimintai keterangan oleh polisi. Tersangka Zulfikar mengaku mendapatkan sabu-sabu dari WN Malaysia lainnya berinisial PJ. Ia berangkat bersama rekannya yang masih buron —UD dan AG warga Indonesia—, selanjutnya membawa sabu ke Indonesia menggunakan boat.

Seperti biasa, para pelaku menyelundupkan narkoba menggunakan jalur tikus di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Zulfikar dan dua orang tersangka lainnya tiba Rabu (16/1) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, persis di pinggir sungai Kelurahan Beting. Di situ sudah ada Rusdi yang akan menjemput barang haram tersebut. Kemudian sabu dibawa Zulfikar dan Rusdi menggunakan dua sepeda motor yang sudah disediakan Rusdi. Mereka keluar menuju arah Teluk Nibung dengan membawa tas masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Setelah diamankan petugas, ternyata kedua tersangka berusaha melarikan diri saat tim berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

tomi sanjaya/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menunjukkan barang bukti saat temu pers di halaman Mapolres, Rabu (16/1).

Petugas sempat memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.

“Kemudian tim melakukan upaya pertolongan dengan membawa kedua tersangka dengan menggunakan ambulans ke RSU Dr T Mansyur Tanjungbalai. Namun di perjalanan, kedua tersangka meninggal dunia,”ujarnya.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah tas berwarna biru yang disamarkan menjadi kemasan teh hijau. Tas itu berisi 15 bungkusan teh Cina. “Ke-15 bungkus kemasan teh Cina merk Guanying Wang itu ternyata berisi sabu seberat 15 kg (bruto). Polisi juga mengamankan dua unit sepedamotor dan satu buah tas,” ujarnya.

Kuat dugaan, peredaran sabu yang digagalkan polisi merupakan jaringan internasional, mengingat Kota Tanjungbalai kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari negara tetangga.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan menangkap dua lagi pelaku yang buron. Pihaknya juga akan mengirim surat pemberitahuan ke Konjen Malaysia terhadap penangkapan seorang WN Malaysia tersebut.

Diotopsi di Pematangsiantar

Selanjutnya, jenazah kedua tersangka dibawa ke Instalasi Jenazah Kedokteran Forensik Kota Pematangsiantar, untuk uji laboratoriun forensik. Jenazah dibawa menggunakan dua ambulan milik Pemko Tanjungbalai, dikawal satu mobil petugas polisi.

Kepala Tim (Katim) I Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu M Silaban, mengatakan kedua jenazah sebelumnya merupakan tersangka bandar narkoba jaringan internasional. “Tersangka mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan untuk meringkus jaringan lain,” katanya.

Aiptu M Silaban tidak banyak memberikan keterangan saat diwawancarai. Begitu juga dengan tembakan ke arah tersangka. “Kita lakukan tembakan ke udara tiga kali. Kalau ke tersangka saya tidak hapal. Karena saat itu sedang gelap,” ujarnya.

Usul Pasang Alat Pengacak Sinyal

Sementara itu, dugaan keterlibatan narapidana (napi) Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, sebagai pengendali narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, membuat repot jajaran Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut. Pasalnya, keterlibatan napi Lapas Tanjunggusta, sebagai pengendali bukanlah kali pertama terjadi.

Salah satu pendukung napi dalam menjalankan kejahatannya dari dalam sel tahanan, diduga karena masih adanya alat komunikasi yang menghubungkan dengan dunia luar.

Karena itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Priyadi, menyatakan ini pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan.

“Sebenarnya kalau masuk ke dalam (Lapas), sudah melewati X-Ray. Jadi siapapun yang masuk membawa hape, pasti akan ketahuan. Ini ‘kan sebenarnya pola-pola lama. Misalnya, handphone dilempar ke dalam Lapas. Atau melibatkan pegawai. Sudah berkali-kali diperiksa, tapitidak ada yang mengaku,” ujar Priyadi kepada Sumut Pos, Rabu (16/1).

Untuk itu, Priyadi telah mengusulkan kepada pemerintah agar Lapas Klas I Tanjunggusta dipasang alat pengacak sinyal handphone (jammer). Namun usulan itu terlaksana. Alasannya, mengganggu frekuensi komunikasi warga sekitar Lapas.

“Kalau pakai jammer di Lapas, ternyata mengganggu frekuensi phone. Hingga radius 5 kilo dari jammer, sinyalnya terganggu. Itu pernah kita laksanakan. Tapi karena warga minta dicabut, akhirnya dicabut pemerintah,” katanya.

Untuk meminimalisir peran napi agar kasus serupa tidak terulang, Priyadi menyebutkan, akan menyiapkan telepon umum bagi napi. “Tapi kalau saya sih pengennya di-jammer saja. Itu cara satu-satunya yang paling hebat. Pegawai pun nggak bisa nelpon,” tuturnya.

Priyadi mengakui, keterlibatan napi Lapas Tanjunggusta dalam mengkoordinir peredaran narkobam biasanya melibatkan keluarga besar si napi. Untuk itu, pihaknya telah diperintahkan untuk melakukan penindakan ke dalam. “Ternyata BNN sudah tahu duluan. Ya kita tangkap sekalian lah,” katanya.

Berkaitan dengan napi-napi kasus narkoba, Priyadi menyebut, pihaknya berencana mengirim ke Nusakambangan. “Menunggu waktu yang pas,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Gerakan anti Narkoba (Granat) Medan, Sastra meminta aparat penegak hukum menindak pejabat Lapas Tanjunggusta, yang diduga melakukan pembiaran dalam kasus ini. “Kalapas perlu diperiksa itu, apakah ini ada pembiaran? Kenapa ini terus terulang, saya tidak menuduh kerjasama ya,” tegasnya.

Menurut Sastra, tindakan tegas akan menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Apalagi narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. “Berapa ratus hektar rupanya Lapas itu, kok sepertinya sulit sekali menindak dari dalam. Saya menduga ada pembiaran di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengamankan kapal kayu KM Karibia bermuatan 70 bungkus diduga berisi sabu dan 2 bungkus berisi pil ekstasi. Dari penangkapan kapal tersebut, petugas awalnya mengamankan 3 ABK kapal yang diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan menjadi lima tersangka. Dengan tambahan tersangka Metaliana (30) dan napi atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat memaparkan kasus ini di Dermaga Bea Cukai Belawan mengatakan, KM Karibia dengan 3 orang ABK diamankan di perairan Jambuaye, Kecamatan Pantonlobu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (10/1).

“Kita amankan 3 ABK yang membawa sabu sebanyak 70 bungkus atau seberat 73,94 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dari Thailand,” kata Arman. (ck-01/dvs/man)

tomi sanjaya/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menunjukkan barang bukti saat temu pers di halaman Mapolres, Rabu (16/1).

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO – Melawan saat hendak ditangkap, dua bandar sabu tewas ditembak polisi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (16/1). Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 15 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia.

Kedua tersangka masing-masing Rusdi (40) warga Jalan Letjend Suprapto Kelurahan TB Kota III, Kecamatan Tanjungbalai, ditembak di kepala. Sedangkan Zulfikar (35) alias Acong, warga Trengganu, Malaysia, ditembak di punggung.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai SIK SH, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres setempat, kemarin menjelaskan, kedua tersangka coba melawan polisi saat hendak diamankann

sehingga diberi tindakan tegas yang mengakibatkan keduanya tewas.

“Barang bukti sudah kita amankan dari kedua tersangka,” kata Kapolres, didampingi Wakapolres dan Kasat Narkoba AKP Adi Haryono. Kapolres juga memperlihatkan foto kedua tersangka yang ditembak.

Kapolres menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bermula saat pihaknya melakukan penyelidikan kasus narkoba yang diterima polisi, di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai. Lewat pengintaian, polisi meyakini keduanya sedang memegang barang bukti. “Petugas segera bergerak cepat dan mengamankan keduanya,” katanya.

Saat ditangkap keduanya masih sempat dimintai keterangan oleh polisi. Tersangka Zulfikar mengaku mendapatkan sabu-sabu dari WN Malaysia lainnya berinisial PJ. Ia berangkat bersama rekannya yang masih buron —UD dan AG warga Indonesia—, selanjutnya membawa sabu ke Indonesia menggunakan boat.

Seperti biasa, para pelaku menyelundupkan narkoba menggunakan jalur tikus di Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

“Zulfikar dan dua orang tersangka lainnya tiba Rabu (16/1) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, persis di pinggir sungai Kelurahan Beting. Di situ sudah ada Rusdi yang akan menjemput barang haram tersebut. Kemudian sabu dibawa Zulfikar dan Rusdi menggunakan dua sepeda motor yang sudah disediakan Rusdi. Mereka keluar menuju arah Teluk Nibung dengan membawa tas masing-masing berisi narkotika jenis sabu-sabu,” terangnya.

Setelah diamankan petugas, ternyata kedua tersangka berusaha melarikan diri saat tim berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

tomi sanjaya/SUMUT POS
BARANG BUKTI: Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai menunjukkan barang bukti saat temu pers di halaman Mapolres, Rabu (16/1).

Petugas sempat memberi tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dilakukan tindakan tegas terukur kepada kedua tersangka.

“Kemudian tim melakukan upaya pertolongan dengan membawa kedua tersangka dengan menggunakan ambulans ke RSU Dr T Mansyur Tanjungbalai. Namun di perjalanan, kedua tersangka meninggal dunia,”ujarnya.

Di lokasi kejadian, polisi mengamankan sebuah tas berwarna biru yang disamarkan menjadi kemasan teh hijau. Tas itu berisi 15 bungkusan teh Cina. “Ke-15 bungkus kemasan teh Cina merk Guanying Wang itu ternyata berisi sabu seberat 15 kg (bruto). Polisi juga mengamankan dua unit sepedamotor dan satu buah tas,” ujarnya.

Kuat dugaan, peredaran sabu yang digagalkan polisi merupakan jaringan internasional, mengingat Kota Tanjungbalai kerap menjadi pintu masuk peredaran narkoba dari negara tetangga.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringan dan menangkap dua lagi pelaku yang buron. Pihaknya juga akan mengirim surat pemberitahuan ke Konjen Malaysia terhadap penangkapan seorang WN Malaysia tersebut.

Diotopsi di Pematangsiantar

Selanjutnya, jenazah kedua tersangka dibawa ke Instalasi Jenazah Kedokteran Forensik Kota Pematangsiantar, untuk uji laboratoriun forensik. Jenazah dibawa menggunakan dua ambulan milik Pemko Tanjungbalai, dikawal satu mobil petugas polisi.

Kepala Tim (Katim) I Sat Narkoba Polres Tanjungbalai, Aiptu M Silaban, mengatakan kedua jenazah sebelumnya merupakan tersangka bandar narkoba jaringan internasional. “Tersangka mencoba kabur saat polisi melakukan pengembangan untuk meringkus jaringan lain,” katanya.

Aiptu M Silaban tidak banyak memberikan keterangan saat diwawancarai. Begitu juga dengan tembakan ke arah tersangka. “Kita lakukan tembakan ke udara tiga kali. Kalau ke tersangka saya tidak hapal. Karena saat itu sedang gelap,” ujarnya.

Usul Pasang Alat Pengacak Sinyal

Sementara itu, dugaan keterlibatan narapidana (napi) Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, sebagai pengendali narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, membuat repot jajaran Kementerian Hukum dan Hak azasi Manusia (Kemenkumham) Sumut. Pasalnya, keterlibatan napi Lapas Tanjunggusta, sebagai pengendali bukanlah kali pertama terjadi.

Salah satu pendukung napi dalam menjalankan kejahatannya dari dalam sel tahanan, diduga karena masih adanya alat komunikasi yang menghubungkan dengan dunia luar.

Karena itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Priyadi, menyatakan ini pihaknya terus berupaya melakukan pengawasan.

“Sebenarnya kalau masuk ke dalam (Lapas), sudah melewati X-Ray. Jadi siapapun yang masuk membawa hape, pasti akan ketahuan. Ini ‘kan sebenarnya pola-pola lama. Misalnya, handphone dilempar ke dalam Lapas. Atau melibatkan pegawai. Sudah berkali-kali diperiksa, tapitidak ada yang mengaku,” ujar Priyadi kepada Sumut Pos, Rabu (16/1).

Untuk itu, Priyadi telah mengusulkan kepada pemerintah agar Lapas Klas I Tanjunggusta dipasang alat pengacak sinyal handphone (jammer). Namun usulan itu terlaksana. Alasannya, mengganggu frekuensi komunikasi warga sekitar Lapas.

“Kalau pakai jammer di Lapas, ternyata mengganggu frekuensi phone. Hingga radius 5 kilo dari jammer, sinyalnya terganggu. Itu pernah kita laksanakan. Tapi karena warga minta dicabut, akhirnya dicabut pemerintah,” katanya.

Untuk meminimalisir peran napi agar kasus serupa tidak terulang, Priyadi menyebutkan, akan menyiapkan telepon umum bagi napi. “Tapi kalau saya sih pengennya di-jammer saja. Itu cara satu-satunya yang paling hebat. Pegawai pun nggak bisa nelpon,” tuturnya.

Priyadi mengakui, keterlibatan napi Lapas Tanjunggusta dalam mengkoordinir peredaran narkobam biasanya melibatkan keluarga besar si napi. Untuk itu, pihaknya telah diperintahkan untuk melakukan penindakan ke dalam. “Ternyata BNN sudah tahu duluan. Ya kita tangkap sekalian lah,” katanya.

Berkaitan dengan napi-napi kasus narkoba, Priyadi menyebut, pihaknya berencana mengirim ke Nusakambangan. “Menunggu waktu yang pas,” pungkasnya.

Terpisah, Ketua Gerakan anti Narkoba (Granat) Medan, Sastra meminta aparat penegak hukum menindak pejabat Lapas Tanjunggusta, yang diduga melakukan pembiaran dalam kasus ini. “Kalapas perlu diperiksa itu, apakah ini ada pembiaran? Kenapa ini terus terulang, saya tidak menuduh kerjasama ya,” tegasnya.

Menurut Sastra, tindakan tegas akan menimbulkan efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Apalagi narkoba masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. “Berapa ratus hektar rupanya Lapas itu, kok sepertinya sulit sekali menindak dari dalam. Saya menduga ada pembiaran di sana,” pungkasnya.

Sebelumnya, petugas gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai berhasil mengamankan kapal kayu KM Karibia bermuatan 70 bungkus diduga berisi sabu dan 2 bungkus berisi pil ekstasi. Dari penangkapan kapal tersebut, petugas awalnya mengamankan 3 ABK kapal yang diduga anggota sindikat pengedar narkoba jaringan Malaysia.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan menjadi lima tersangka. Dengan tambahan tersangka Metaliana (30) dan napi atas nama Ramli Bin Arbi alias Bang Li.

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari saat memaparkan kasus ini di Dermaga Bea Cukai Belawan mengatakan, KM Karibia dengan 3 orang ABK diamankan di perairan Jambuaye, Kecamatan Pantonlobu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (10/1).

“Kita amankan 3 ABK yang membawa sabu sebanyak 70 bungkus atau seberat 73,94 Kg dan pil ekstasi sebanyak 10 ribu butir dari Thailand,” kata Arman. (ck-01/dvs/man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/