26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

David Purba Dituntut 5 Tahun Penjara

Sidang Terdakwa Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Satu lagi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, David Purba, dituntut 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, agar menjatuhkan hukuman pidana denda hingga senilai Rp250 juta. Demikian tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Rudy Hartono di Jakarta, Senin (16/4).

Menurutnya, terdakwa David terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, terdakwa merusak nama baik Kejaksaan. Oleh sebab itu JPU meminta hakim menyatakan David terbukti bersalah melakukan tindakan menghasut Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berbuat melanggar hukum.

Sebagaimana diberitakan pada persidangan sebelumnya, Senin (26/3) lalu, terdakwa lainnya Direktur PT Pacifik Fortune Management (PFM), Ilham Martua Harahap saat menjadi saksi menyatakan, mantan anak buahnya Daud Aswan, mengaku memiliki seorang teman (David Purba).

“Katanya teman beliau (David Purba), bisa menjembatani mengurus perkara saya di kejaksaan. Jadi bantuan mau dilakukan buat saya dan Bapak Rahman Hakim, untuk bertemu tim Kejaksaan Pak Marwan dan Jasman. Kami di PFM mau dibantu karena katanya tidak terkait langsung dengan uang Pemkab. Hanya sebagai tempat transfer,” ungkap Ilham.

Untuk itu, Ilham kemudian mengaku menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar lewat sekretaris perusahaan PT.PFM, Intan dalam tiga tahap. Berturut-turut sejak tanggal 16 Mei 2011 di Plaza Indonesia. Kemudian di parkiran Hotel Borobudur. (gir)

Sidang Terdakwa Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Satu lagi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, David Purba, dituntut 5 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, juga meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, agar menjatuhkan hukuman pidana denda hingga senilai Rp250 juta. Demikian tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Rudy Hartono di Jakarta, Senin (16/4).

Menurutnya, terdakwa David terbukti melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal yang memberatkan, terdakwa merusak nama baik Kejaksaan. Oleh sebab itu JPU meminta hakim menyatakan David terbukti bersalah melakukan tindakan menghasut Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berbuat melanggar hukum.

Sebagaimana diberitakan pada persidangan sebelumnya, Senin (26/3) lalu, terdakwa lainnya Direktur PT Pacifik Fortune Management (PFM), Ilham Martua Harahap saat menjadi saksi menyatakan, mantan anak buahnya Daud Aswan, mengaku memiliki seorang teman (David Purba).

“Katanya teman beliau (David Purba), bisa menjembatani mengurus perkara saya di kejaksaan. Jadi bantuan mau dilakukan buat saya dan Bapak Rahman Hakim, untuk bertemu tim Kejaksaan Pak Marwan dan Jasman. Kami di PFM mau dibantu karena katanya tidak terkait langsung dengan uang Pemkab. Hanya sebagai tempat transfer,” ungkap Ilham.

Untuk itu, Ilham kemudian mengaku menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar lewat sekretaris perusahaan PT.PFM, Intan dalam tiga tahap. Berturut-turut sejak tanggal 16 Mei 2011 di Plaza Indonesia. Kemudian di parkiran Hotel Borobudur. (gir)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/