JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Setelah terbitnya UU tentang Pendidikan Dokter, ujian untuk menjadi dokter semakin banyak. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kemarin membuat keputusan bersama. Keputusan ini berisi meringkas segala bentuk ujian untuk menjadi dokter professional.
Pada aturan baru ini, mahasiswa yang lulus uji kompetensi mendapatkan surat tanda lulus (STL) dari panitia nasional penyelenggara ujian. Kemudian calon dokter itu bisa dilakukan sumpah dokter dan diwisuda. Berikutnya juga berhak mendapatkan sertifikat profesi yang diterbikan oleh perguruan tinggi sekaligus sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Mejlis Kelegium Kedokteran Indonesia (MKKI) IDI.
Plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Djoko Santoso mengatakan, kerjasama bertujuan untuk mengintegrasikan pelaksanaan uji kompetensi dokter dan uji kompetensi bagi mahasiswa program profesi dokter. “Jadi nanti ujiannya cukup sekali saja,” katanya di Jakarta kemarin. Meskipun dilebur, Djoko menegaskan ujian ini tetap bertujuan untuk menjamin mutu profesi dokter.
Mantan rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) itu mengatakan, uji kompetensi itu bersifat nasional. Ujian ini diikuti calon dokter yang sudah menuntaskan masa pendidikan program sarjana maupun profesi. “Pokoknya kuliahnya harus tuntas dulu,” tandasnya.
Djoko menjelaskan panitia pelaksana uji kompetensi dokter secara nasional ini ditargetkan tutnas bulan ini. Tim ini berisi dari beberapa unsur, seperti dari perguruan tinggi pelaksana program kedokteran dan dari IDI. Setelah tim ini terbentuk, Djoko memperkirakan kegiatan uji kompetensi dokter nasional bisa mulai berjalan Agustus depan.
Dia berharap uji kompetensi ini tidak hanya berjalan di Jakarta. Tetapi juga terbagi ke daerah-daerah atau region. Meskipun membuka cabang ujian di daerah, Djoko berpesan standar mutunya tetap dijaga. Dia akan melihat langsung draft standar operasional prosedur (SOP) pelaksanaan uji kompetensi ini yang akan disusuk IDI.
Djoko mengatakan calon dokter yang lulus uji kompetensi nasional itu, akan mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh kampus dan sertifikat profesi oleh IDI. Melalui sistem satu ujian ini, calon dokter tidak perlu melalui banyak persyaratan untuk menjadi dokter.
Untuk urusan biaya, Djoko mengatakan peserta dari kampus negeri sudah tidak ditarik biaya lagi. Sebab biaya uji kompetensi dokter nasional ini sudah diambilkan dari SPP yang dibayar setiap semester. “Kalau untuk calon dokter dari kampus swasta, silahkan diatur sendiri dengan tim pelaksana sertifikasi nantinya,” ujarnya.
Djoko menjelaskan pelaksanaan uji kompetensi secara nasional ini merupakan rangkaian dari pembenahan pendidikan calon dokter. Dia mengatakan perbaikan dimulai dari menjaring calon mahasiswa kedokteran yang benar-benar sesuai standar. Kemudian perbaikan juga dijalankan selama proses pembelajaran. Terakhir perbaikan juga dilakukan dalam bentuk uji kompetensi dokter sebelum mendapatkan lisensi praktek.
Ketua Umum PB IDI Zaenal Abadin mengatakan, skema uji komptensi nasional ini merupakan upaya fundamental dalam membangun mutu dokter. Dia menegaskan tim uji kompetensi yang bakal dibentuk sudah memenuhi syarat kompetensi maupun legalitasnya. Jadi calon dokter tidak perlu khawatir terkait penyelenggaraan uji kompetensi ini.
Dia menegaskan uji kompetensi berskala nasional ini bukan bentuk upaya mempersulit untuk menjadi dokter. “Saya juga dokter. Tentu tidak bisa kalau adik-adik saya calon dokter saya persulit,” paparnya. Saat ini setidaknya para dokter terikat pada tiga undang-undang. Yakni UU Pendidikan Dokter, UU Praktek Kedokteran, dan UU Rumah Sakit. (wan)