27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Ketua KPK Sentil Komisaris BUMN

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyentil posisi Komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Agus menuturkan, saat menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) banyak menerima keluhan dari sejumlah lembaga internasional, termasuk Bank Dunia mengenai komisaris perusahaan konstruksi BUMN ini.

Hal ini lantaran terdapat sejumlah komisaris perusahaan BUMN di bidang konstruksi yang dijabat oleh seseorang yang menjabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Komisaris itu memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest saat perusahaannya mengikuti lelang di Kemen-PUPR.

“Waktu di LKPP, saya dapat keluhan dari banyak lembaga internasional terutama Bank Dunia, kita angkat komisaris Konstruksi BUMN, kemudian ikut lelang di Kementerian Pekerjaan Umum, itu secara jelas menyalahi prinsip rasionalitas maupun logika conflict of interest. Saya mohon perhatiannya,” kata Agus saat membuka International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).

Agus mengatakan, dalam Undang-undang Pelayanan Publik dengan jelas disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan. Apalagi merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Karena itu, Agus meminta pemerintah segera menuntas reformasi birokrasi.

“Kalau perhatikan UU Pelayanan Publik, sebetulnya seorang Pegawai Negeri Sipil tidak boleh merangkap jadi komisioner perusahaan. Mudah-mudahan jadi perhatian kita. Artinya kita selesaikan reformasi birokrasi kita,” kata dia.

KPK pun berharap perusahaan-perusahaan BUMN menjadi role model bagi perusahaan lain dalam menciptakan good coorporate governance. Namun, hingga saat ini harapan KPK tersebut belum terwujud.

“Saya ingin garis bawahi satu hal, KPK sangat berharap BUMN jadi role model kalau kita bicara good coorporate governance. Oleh karena itu kita harapkan teman-teman (Kementerian) BUMN bisa bina untuk ini. Role model yang kita inginkan belum terjadi,” ujar Agus.

Dia menambahkan, salah satu penyebab perusahaan BUMN belum mampu menjadi role model lantaran sistem penempatan komisaris. Pemerintah tidak seharusnya menempatkan orang di komisaris jika ingin mengendalikan BUMN. Dan untuk mengendalikan perusahaan BUMN seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan internal.

“Satu saja kita ingin garis bawahi, kalau pemerintah ingin kendalikan BUMN mungkin bisa di pengawasan internalnya, harus bertanggungjawab pada siapa saya tidak tahu, tapi bukan dengan menaruh komisaris,” pungkasnya. (put/jpg/ije)

 

 

 

 

 

 

 

ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO  – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyentil posisi Komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Agus menuturkan, saat menjabat sebagai kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP) banyak menerima keluhan dari sejumlah lembaga internasional, termasuk Bank Dunia mengenai komisaris perusahaan konstruksi BUMN ini.

Hal ini lantaran terdapat sejumlah komisaris perusahaan BUMN di bidang konstruksi yang dijabat oleh seseorang yang menjabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Komisaris itu memiliki konflik kepentingan atau conflict of interest saat perusahaannya mengikuti lelang di Kemen-PUPR.

“Waktu di LKPP, saya dapat keluhan dari banyak lembaga internasional terutama Bank Dunia, kita angkat komisaris Konstruksi BUMN, kemudian ikut lelang di Kementerian Pekerjaan Umum, itu secara jelas menyalahi prinsip rasionalitas maupun logika conflict of interest. Saya mohon perhatiannya,” kata Agus saat membuka International Business Integrity Conference (IBIC) di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Rabu (16/11).

Agus mengatakan, dalam Undang-undang Pelayanan Publik dengan jelas disebutkan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang merangkap jabatan. Apalagi merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Karena itu, Agus meminta pemerintah segera menuntas reformasi birokrasi.

“Kalau perhatikan UU Pelayanan Publik, sebetulnya seorang Pegawai Negeri Sipil tidak boleh merangkap jadi komisioner perusahaan. Mudah-mudahan jadi perhatian kita. Artinya kita selesaikan reformasi birokrasi kita,” kata dia.

KPK pun berharap perusahaan-perusahaan BUMN menjadi role model bagi perusahaan lain dalam menciptakan good coorporate governance. Namun, hingga saat ini harapan KPK tersebut belum terwujud.

“Saya ingin garis bawahi satu hal, KPK sangat berharap BUMN jadi role model kalau kita bicara good coorporate governance. Oleh karena itu kita harapkan teman-teman (Kementerian) BUMN bisa bina untuk ini. Role model yang kita inginkan belum terjadi,” ujar Agus.

Dia menambahkan, salah satu penyebab perusahaan BUMN belum mampu menjadi role model lantaran sistem penempatan komisaris. Pemerintah tidak seharusnya menempatkan orang di komisaris jika ingin mengendalikan BUMN. Dan untuk mengendalikan perusahaan BUMN seharusnya pemerintah memperkuat pengawasan internal.

“Satu saja kita ingin garis bawahi, kalau pemerintah ingin kendalikan BUMN mungkin bisa di pengawasan internalnya, harus bertanggungjawab pada siapa saya tidak tahu, tapi bukan dengan menaruh komisaris,” pungkasnya. (put/jpg/ije)

 

 

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/