26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

DKPP Tunggu Aduan Resmi Bawaslu RI Terkait Sanksi Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menunggu laporan atau aduan resmi dari Bawaslu RI, untuk memberikan sanksi tegas terhadap Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Calon Legislatif (Caleg).

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, dalam jumpa pers pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu Wilayah I di Lee Hotel Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis (30/11/2023) siang.

Heddy menjelaskan agar tidak terulang hal serupa terjadi di Bawaslu Medan dikemudian hari. Setiap penyelenggara pemilu harus menaati dan pedomani terkait etika.

“Etik harus dipedomani dan harus ditaati, tidak boleh, tidak. Etik itu, harus dijalankan. Melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Tapi, melanggar hukum pasti melanggar etik,” kata Heddy.

Sebelum dicecar pertanyaan wartawan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bawaslu Medan itu. Heddy menjawab sendiri, menyebutkan DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah.

“Apakah penyelenggara pemilu melanggar hukum, apakah terkena sanksi, sudah pasti (sanksi pecat). Sebelum kawan-kawan Bawaslu Medan kemarin ya. Sudah saya jawab itu,” ucap Heddy.

Heddy menjelaskan bahwa dari undang-undang yang diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap adalah DKPP.

“Misalnya, Bawaslu atau KPU, kedapatan melanggar hukum, Bawaslu atau KPU akan melaporkan ke DKPP,” sebut Heddy.

Ia menjelaskan bahwa Azlansyah sudah nonaktifkan sementara dari jabatannya. Tapi, DKPP menunggu laporan secara resmi dalam pengaduan disampaikan oleh Bawaslu RI, untuk dilakukan proses sanksi.

“Awalnya, dia (Bawaslu RI) akan melaporkan diberhentikan sementara (penyelenggara pemilu bermasalah), baru akan diminta pemberhentian tetap, terhadap anggota bersangkutan yang ditenggarai melanggar hukum yang terjadi,” kata Heddy.

Ia mengatakan sampai saat ini, Bawaslu RI belum ada membuat laporan ke DKPP untuk kasus pemerasan dilakukan Azlansyah. Apa lagi, sudah menyandang sebagai tersangka dalam pemerasan Caleg ini.

“Apakah kasus di Medan melibatkan anggota Bawaslu itu, dilaporkan ke DKPP belum. Bawaslu RI, belum ada melaporkan. Saya tanyakan sama Ketua Bawaslu RI, karena masih mendalami yang diduga ya, diduga ya, yang terlibat dalam kasus ini dan pihak hukum sedang melakukan penyidikan,” jelasnya.

“Tidak lama lagi, setelah Bawaslu melakukan penyidikan sudah cukup, dia akan melaporkan ke DKPP. Mereka masih melakukan pemberhentian sementara. Lalu, melaporkan dan mengadukan ke DKPP. Baru DKPP memutuskan layak diberhentikan untuk selamanya,” tandas Heddy.(gus)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, menunggu laporan atau aduan resmi dari Bawaslu RI, untuk memberikan sanksi tegas terhadap Anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan (32) sebagai tersangka dalam kasus pemerasan Calon Legislatif (Caleg).

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, dalam jumpa pers pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggara Pemilu Wilayah I di Lee Hotel Polonia Hotel, Kota Medan, Kamis (30/11/2023) siang.

Heddy menjelaskan agar tidak terulang hal serupa terjadi di Bawaslu Medan dikemudian hari. Setiap penyelenggara pemilu harus menaati dan pedomani terkait etika.

“Etik harus dipedomani dan harus ditaati, tidak boleh, tidak. Etik itu, harus dijalankan. Melanggar etik, belum tentu melanggar hukum. Tapi, melanggar hukum pasti melanggar etik,” kata Heddy.

Sebelum dicecar pertanyaan wartawan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bawaslu Medan itu. Heddy menjawab sendiri, menyebutkan DKPP akan memberikan sanksi berat kepada Azlansyah.

“Apakah penyelenggara pemilu melanggar hukum, apakah terkena sanksi, sudah pasti (sanksi pecat). Sebelum kawan-kawan Bawaslu Medan kemarin ya. Sudah saya jawab itu,” ucap Heddy.

Heddy menjelaskan bahwa dari undang-undang yang diberikan kewenangan untuk memberhentikan penyelenggara pemilu secara tetap adalah DKPP.

“Misalnya, Bawaslu atau KPU, kedapatan melanggar hukum, Bawaslu atau KPU akan melaporkan ke DKPP,” sebut Heddy.

Ia menjelaskan bahwa Azlansyah sudah nonaktifkan sementara dari jabatannya. Tapi, DKPP menunggu laporan secara resmi dalam pengaduan disampaikan oleh Bawaslu RI, untuk dilakukan proses sanksi.

“Awalnya, dia (Bawaslu RI) akan melaporkan diberhentikan sementara (penyelenggara pemilu bermasalah), baru akan diminta pemberhentian tetap, terhadap anggota bersangkutan yang ditenggarai melanggar hukum yang terjadi,” kata Heddy.

Ia mengatakan sampai saat ini, Bawaslu RI belum ada membuat laporan ke DKPP untuk kasus pemerasan dilakukan Azlansyah. Apa lagi, sudah menyandang sebagai tersangka dalam pemerasan Caleg ini.

“Apakah kasus di Medan melibatkan anggota Bawaslu itu, dilaporkan ke DKPP belum. Bawaslu RI, belum ada melaporkan. Saya tanyakan sama Ketua Bawaslu RI, karena masih mendalami yang diduga ya, diduga ya, yang terlibat dalam kasus ini dan pihak hukum sedang melakukan penyidikan,” jelasnya.

“Tidak lama lagi, setelah Bawaslu melakukan penyidikan sudah cukup, dia akan melaporkan ke DKPP. Mereka masih melakukan pemberhentian sementara. Lalu, melaporkan dan mengadukan ke DKPP. Baru DKPP memutuskan layak diberhentikan untuk selamanya,” tandas Heddy.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/