30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polri Ancam Panggil Paksa Abraham Samad

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polri mencoba memberikan peringatan kepada Abraham Samad terkait keengganan sosok yang sudah diberhentikan (sementara) sebagai Pimpinan KPK itu, terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

Sebelumnya, Samad melalui Kuasa Hukumnya mengatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (20/2) lusa. 

“Silakan saja ditafsirkan. Bila dalam panggilan pertama tidak hadir, akan dilayangkan panggilan kedua. Kalau juga tidak hadir akan dipanggil paksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Rabu (18/2), di Mabes Polri.

Soal alasan tak ingin diperiksa di Polda Sulselbar, Rikwanto mengatakan bahwa itu nanti penyidik setempat yang menentukan. Sebab, kata dia, kasus ini ditangani oleh Polda Sulselbar. Sehingga yang berwenang penuh adalah Polda Sulselbar.

“Penanganannya di Polda Sulselbar, mereka yang menentukan,” papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Samad disangka melanggar pasal 263 ayat (1) (2) subsider pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU nomor 24 tahun 2013. (boy/jpnn)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Polri mencoba memberikan peringatan kepada Abraham Samad terkait keengganan sosok yang sudah diberhentikan (sementara) sebagai Pimpinan KPK itu, terhadap kasus dugaan pemalsuan dokumen. 

Sebelumnya, Samad melalui Kuasa Hukumnya mengatakan tidak akan memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar), untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (20/2) lusa. 

“Silakan saja ditafsirkan. Bila dalam panggilan pertama tidak hadir, akan dilayangkan panggilan kedua. Kalau juga tidak hadir akan dipanggil paksa,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto, Rabu (18/2), di Mabes Polri.

Soal alasan tak ingin diperiksa di Polda Sulselbar, Rikwanto mengatakan bahwa itu nanti penyidik setempat yang menentukan. Sebab, kata dia, kasus ini ditangani oleh Polda Sulselbar. Sehingga yang berwenang penuh adalah Polda Sulselbar.

“Penanganannya di Polda Sulselbar, mereka yang menentukan,” papar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Samad disangka melanggar pasal 263 ayat (1) (2) subsider pasal 264 ayat (1) (2) lebih subsider pasal 266 ayat (1) (2) KUHP dan atau pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan yang telah diubah UU nomor 24 tahun 2013. (boy/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/