25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Samad Geram, Istana Bungkam

TERSANGKA: Ekspresi Abraham Samad ketika wakil ketua KPK Bambang Widjayanto ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu. Kemarin, Samad malah dijadikan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen.
TERSANGKA: Ekspresi Abraham Samad ketika wakil ketua KPK Bambang Widjayanto ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu. Kemarin, Samad malah dijadikan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen.

SUMUTPOS.CO- Menyusul koleganya Bambang Widjajanto (BW), akhirnya polisi ‘menghadiahkan’ status tersangka kepada Ketua KPK Abraham Samad. Perkaranya tergolong tindak pidana ringan yakni dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Istana bungkam. Tak bereaksi sedikit pun atas kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap pucuk pimpinan KPK, lembaga anti-rasuah yang relatif dipercayai oleh publik negeri ini.

ABRAHAM Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 tahun 2013. Selepas  libur Imlek, Samad akan ‘dipreteli’ oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (17/2) wajah Samad terlihat geram bercampur sedih atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.

‘’Saya sadar, sejak awal dengar desas-desus saya dan Pak BW sudah jadi TO (target operasi, Red). Secara pribadi saya siap dan hormati proses hukum,” ujar Samad.

Menurut pria asal Makasar itu, dirinya telah dizalimi atas nama hukum. Samad menegaskan tidak pernah menyuruh Feriyani Lim untuk melakukan pemalsuan dokumen tersebut.

“Saya perlu tegaskan sebagai warga negara yang baik, saya hormati proses hukum ini, walaupun saya tidak terima atas apa yang dipersangkakan. Saya tidak pernah melakukan hal itu, dan tidak tahu,” ujar Samad.

Dirinya juga menyadari besarnya risiko sebagai penegak hukum dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi.

“Ini saya sampaikan sebelum saya masuk KPK, saya wakafkan seluruh jiwa raga saya untuk negeri ini agar generasi anak cucu kita, mungkin pada akhirnya nanti kita tidak menikmati. Tapi, apa yang dilakukan teman-teman KPK akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa bagi negeri ini. Negeri yang bebas korupsi,” paparnya.

Mantan pengacara tersebut juga menegaskan, dirinya tidak mengenal sosok perempuan cantik yang bernama Feriyani Lim. Dimana perempuan itu semula dituduhkan sebagai wanita simpanan Samad.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal wanita Feriyani Lim. Kemudian saya juga tidak tahu persis pemalsuan dokumen. Oleh karena itu secara pribadi bingun dengan kartu keluarga (KK) yang dimaksud. Berdasarkan itulah sampai saat ini saya belum mengerti,” tegasnya.

Pihak istana belum mau berkomentar terkait penetapan tersangka kepada Ketua KPK Abraham Samad atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya hari ini hanya membahas persiapan peringatan KAA saja,” kata Luhut singkat saat dikonfirmasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2).

Tanpa tanggapan yang lebih rinci lagi, politisi Partai Golkar itu langsung bertolak menuju mobil Toyota Lexus S570 hitam B 1962 RFS miliknya menuju ke Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan bahwa Abraham memang sudah menjadi tersangka. Bahkan, Polda Sulselbar hari ini (17/2) melayangkan surat panggilan kepada Abraham untuk diperiksa sebagai tersangka.

Rencananya, Samad akan diperiksa pada Jumat (20/2) nanti. “Hari ini Polda Sulsel melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk  diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulsel hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 dalam kasus dugaan pemalsuan sura,” kata Rikwanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/2).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Abraham sudah dilakukan sejak pekan lalu usai dilakukan gelar perkara di Polda Sulselbar. “Tidak ada pengumuman penetapan tersangka. Penentuan penetapan tersangka dari hasil gelar perkara Minggu lalu di Polda Sulsel,” ujar Rikwanto.

Dia mengaku belum mengetahui rincian pasal-pasal yang dijeratkan penyidik Sulselbar kepada Samad. Tapi, kata dia, Samad antara lain dijerat pasal 263, 264, 266 KUHP dan pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana diubah UU nomor 24 tahun 2013. “Ini ancaman hukumannya delapan tahun (penjara) maksimal,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sulselbar sudah lebih dahulu menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Perempuan asal Kota Pontianak, Kalbar itu kemudian melaporkan Samad ke Bareskrim Polri pada 29 Januari lalu. Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Sebagai informasi, Polda Sulselbar itu merupakan Polda tipe A dan dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal Polisi, alias berpangkat bintang dua. Sejatinya, nama polda ini adalah Polda Sulsel. Namun karena wilayah tugasnya meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Polda yang bakal menggarap Samad ini lebih dikenal juga dengan sebutan Polda Sulselbar.

Selepas penetapan, Samad bersiap menghadapi pemeriksaan Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disangkakan kepadanya. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari yang akan datang.

Pengacaranya Nursjahbani Katjasungkana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari pihak Polda Sulselbar. “Hari ini kami akan mempelajarinya,” kata Nursyahbani saat dihubungi, Selasa (17/2).

Nursjahbani mengaku, belum tahu secara lengkap pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, sejauh ini informasi yang didapat hanyalah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalusan dokumen.

Nursyahbani menambahkan, kasus pemalsuan dokumen sebenarnya bukanlah sesuatu yang rumit. Namun, dia menilai ada motif politis yang bakal membuat kasus ini menjadi lebih berat dari seharusnya.

“Kalau dari kasusnya sih nggak sulit, tapi ini bagian dari politisasi para pimpinan KPK. Kalau Pak BW kan kriminalisasi terhadap advokat. Jadi memang berbeda dari kualitas yang disangkakan,” ucap wanita yang juga kuasa hukum BW ini.

Dalam membela Samad, Nursyahbani tergabung dalam sebuah tim yang beranggotakan 60 pengacara. Para pengacara ini terdiri dari anggota dan alumni YLBHI. “Surat kuasanya sudah ditandatangani kemarin,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto menyarankan Samad agar segera mengundurkan diri untuk sementara dari posisi ketua KPK. Sebab, kini dirinya menyandang status tersangka.

“Apabila ditetapkan tersangka, sesuai UU KPK harus mengundurkan diri sementara,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2).

Jika nanti Samad mundur sementara, lanjut Agus, maka praktis KPK hanya dipimpin dua komisioner saja. Sebab, sebelumnya Bambang Widjojanto juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada sidang sengekta pilkada.

Agus menambahkan, jumlah pimpinan KPK yang hanya tersisa dua komisioner jelas mengganggu kinerja lembaga anti-rasuah itu. Karenanya adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengharapkan Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan untuk menyelamatkan KPK.

“Yang paling bisa mengambil kebijakan adalah Jokowi. Ini memang prerogatif presiden. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan komisioner KPK. Yang terpenting pemberantasan korupsi ini agenda utama,” tandasnya.

Status Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, tidak saja diramaikan netizen Tanah Air dan media nasional. Baru saja diumumkan jadi tersangka, kemarin, nama Ketua KPK itu sudah langsung mendunia.

Media luar negeri sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus Samad tersebut. Reuters misalnya. Kantor berita yang bermarkas di London, Inggris itu ikut berpartisipasi menginformasikan kasus Samad kepada dunia.

“Indonesian anti-graft agency chief named as suspect amid feud with police,” bunyi judul berita Reuters.com.

Reuters ‘sedikit’ beropini, menyebut penetapan Samad sebagai tersangka ini menyusul perseteruan antara dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri. Tak dapat dibantah, selama ini berita-berita Reuters cukup banyak ditarik media lainnya. Dalam kasus Samad ini, The Star (Malaysia) juga ikut berkontribusi meracik kembali berita Reuters dengan memberi judul yang sama. (fat/adk/jpnn/bbs/val)

TERSANGKA: Ekspresi Abraham Samad ketika wakil ketua KPK Bambang Widjayanto ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu. Kemarin, Samad malah dijadikan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen.
TERSANGKA: Ekspresi Abraham Samad ketika wakil ketua KPK Bambang Widjayanto ditangkap Bareskrim beberapa waktu lalu. Kemarin, Samad malah dijadikan tersangka terkait dugaan pemalsuan dokumen.

SUMUTPOS.CO- Menyusul koleganya Bambang Widjajanto (BW), akhirnya polisi ‘menghadiahkan’ status tersangka kepada Ketua KPK Abraham Samad. Perkaranya tergolong tindak pidana ringan yakni dugaan pemalsuan dokumen kependudukan. Istana bungkam. Tak bereaksi sedikit pun atas kriminalisasi yang dilakukan kepolisian terhadap pucuk pimpinan KPK, lembaga anti-rasuah yang relatif dipercayai oleh publik negeri ini.

ABRAHAM Samad dijerat Pasal 264 ayat 1 subsidair Pasal 266 ayat 1 jo Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 tahun 2013. Selepas  libur Imlek, Samad akan ‘dipreteli’ oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulselbar).

Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, (17/2) wajah Samad terlihat geram bercampur sedih atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh kepolisian.

‘’Saya sadar, sejak awal dengar desas-desus saya dan Pak BW sudah jadi TO (target operasi, Red). Secara pribadi saya siap dan hormati proses hukum,” ujar Samad.

Menurut pria asal Makasar itu, dirinya telah dizalimi atas nama hukum. Samad menegaskan tidak pernah menyuruh Feriyani Lim untuk melakukan pemalsuan dokumen tersebut.

“Saya perlu tegaskan sebagai warga negara yang baik, saya hormati proses hukum ini, walaupun saya tidak terima atas apa yang dipersangkakan. Saya tidak pernah melakukan hal itu, dan tidak tahu,” ujar Samad.

Dirinya juga menyadari besarnya risiko sebagai penegak hukum dalam upaya memerangi tindak pidana korupsi.

“Ini saya sampaikan sebelum saya masuk KPK, saya wakafkan seluruh jiwa raga saya untuk negeri ini agar generasi anak cucu kita, mungkin pada akhirnya nanti kita tidak menikmati. Tapi, apa yang dilakukan teman-teman KPK akan menghasilkan sesuatu yang luar biasa bagi negeri ini. Negeri yang bebas korupsi,” paparnya.

Mantan pengacara tersebut juga menegaskan, dirinya tidak mengenal sosok perempuan cantik yang bernama Feriyani Lim. Dimana perempuan itu semula dituduhkan sebagai wanita simpanan Samad.

“Saya tegaskan bahwa saya tidak mengenal wanita Feriyani Lim. Kemudian saya juga tidak tahu persis pemalsuan dokumen. Oleh karena itu secara pribadi bingun dengan kartu keluarga (KK) yang dimaksud. Berdasarkan itulah sampai saat ini saya belum mengerti,” tegasnya.

Pihak istana belum mau berkomentar terkait penetapan tersangka kepada Ketua KPK Abraham Samad atas kasus dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya hari ini hanya membahas persiapan peringatan KAA saja,” kata Luhut singkat saat dikonfirmasi di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/2).

Tanpa tanggapan yang lebih rinci lagi, politisi Partai Golkar itu langsung bertolak menuju mobil Toyota Lexus S570 hitam B 1962 RFS miliknya menuju ke Jakarta.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Rikwanto membenarkan bahwa Abraham memang sudah menjadi tersangka. Bahkan, Polda Sulselbar hari ini (17/2) melayangkan surat panggilan kepada Abraham untuk diperiksa sebagai tersangka.

Rencananya, Samad akan diperiksa pada Jumat (20/2) nanti. “Hari ini Polda Sulsel melayangkan panggilan sebagai tersangka kepada AS untuk  diperiksa sebagai tersangka di Polda Sulsel hari Jumat tanggal 20 Februari 2015 dalam kasus dugaan pemalsuan sura,” kata Rikwanto dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (17/2).

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penetapan status tersangka kepada Abraham sudah dilakukan sejak pekan lalu usai dilakukan gelar perkara di Polda Sulselbar. “Tidak ada pengumuman penetapan tersangka. Penentuan penetapan tersangka dari hasil gelar perkara Minggu lalu di Polda Sulsel,” ujar Rikwanto.

Dia mengaku belum mengetahui rincian pasal-pasal yang dijeratkan penyidik Sulselbar kepada Samad. Tapi, kata dia, Samad antara lain dijerat pasal 263, 264, 266 KUHP dan pasal 93 Undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana diubah UU nomor 24 tahun 2013. “Ini ancaman hukumannya delapan tahun (penjara) maksimal,” kata dia.

Sebelumnya, Polda Sulselbar sudah lebih dahulu menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Perempuan asal Kota Pontianak, Kalbar itu kemudian melaporkan Samad ke Bareskrim Polri pada 29 Januari lalu. Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Sulselbar.

Sebagai informasi, Polda Sulselbar itu merupakan Polda tipe A dan dipimpin oleh seorang Inspektur Jenderal Polisi, alias berpangkat bintang dua. Sejatinya, nama polda ini adalah Polda Sulsel. Namun karena wilayah tugasnya meliputi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, maka Polda yang bakal menggarap Samad ini lebih dikenal juga dengan sebutan Polda Sulselbar.

Selepas penetapan, Samad bersiap menghadapi pemeriksaan Polda Sulselbar terkait dugaan pemalsuan dokumen yang disangkakan kepadanya. Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari yang akan datang.

Pengacaranya Nursjahbani Katjasungkana mengatakan, pihaknya sudah menerima surat panggilan dari pihak Polda Sulselbar. “Hari ini kami akan mempelajarinya,” kata Nursyahbani saat dihubungi, Selasa (17/2).

Nursjahbani mengaku, belum tahu secara lengkap pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya. Menurutnya, sejauh ini informasi yang didapat hanyalah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalusan dokumen.

Nursyahbani menambahkan, kasus pemalsuan dokumen sebenarnya bukanlah sesuatu yang rumit. Namun, dia menilai ada motif politis yang bakal membuat kasus ini menjadi lebih berat dari seharusnya.

“Kalau dari kasusnya sih nggak sulit, tapi ini bagian dari politisasi para pimpinan KPK. Kalau Pak BW kan kriminalisasi terhadap advokat. Jadi memang berbeda dari kualitas yang disangkakan,” ucap wanita yang juga kuasa hukum BW ini.

Dalam membela Samad, Nursyahbani tergabung dalam sebuah tim yang beranggotakan 60 pengacara. Para pengacara ini terdiri dari anggota dan alumni YLBHI. “Surat kuasanya sudah ditandatangani kemarin,” tegasnya.

Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Agus Hermanto menyarankan Samad agar segera mengundurkan diri untuk sementara dari posisi ketua KPK. Sebab, kini dirinya menyandang status tersangka.

“Apabila ditetapkan tersangka, sesuai UU KPK harus mengundurkan diri sementara,” kata Agus di gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/2).

Jika nanti Samad mundur sementara, lanjut Agus, maka praktis KPK hanya dipimpin dua komisioner saja. Sebab, sebelumnya Bambang Widjojanto juga sudah menyandang status tersangka kasus dugaan rekayasa saksi pada sidang sengekta pilkada.

Agus menambahkan, jumlah pimpinan KPK yang hanya tersisa dua komisioner jelas mengganggu kinerja lembaga anti-rasuah itu. Karenanya adik ipar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengharapkan Presiden Jokowi segera mengambil kebijakan untuk menyelamatkan KPK.

“Yang paling bisa mengambil kebijakan adalah Jokowi. Ini memang prerogatif presiden. Banyak cara untuk mengatasi kekurangan komisioner KPK. Yang terpenting pemberantasan korupsi ini agenda utama,” tandasnya.

Status Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen, tidak saja diramaikan netizen Tanah Air dan media nasional. Baru saja diumumkan jadi tersangka, kemarin, nama Ketua KPK itu sudah langsung mendunia.

Media luar negeri sudah memberikan perhatian khusus terhadap kasus Samad tersebut. Reuters misalnya. Kantor berita yang bermarkas di London, Inggris itu ikut berpartisipasi menginformasikan kasus Samad kepada dunia.

“Indonesian anti-graft agency chief named as suspect amid feud with police,” bunyi judul berita Reuters.com.

Reuters ‘sedikit’ beropini, menyebut penetapan Samad sebagai tersangka ini menyusul perseteruan antara dua lembaga penegak hukum, KPK dan Polri. Tak dapat dibantah, selama ini berita-berita Reuters cukup banyak ditarik media lainnya. Dalam kasus Samad ini, The Star (Malaysia) juga ikut berkontribusi meracik kembali berita Reuters dengan memberi judul yang sama. (fat/adk/jpnn/bbs/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/