MEDAN, SUMUTPOS.CO – Petugas Imigrasi Kualanamu Internasional Airport (KNIA) Kabupaten Deliserdang, mengamankan 13 orang tenaga kerja wanita Indonesia (TKW) ilegal dengan tujuan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Informasi diperoleh Sumut Pos, diamaknkannya 13 TKI ilegal yang seluruhnya wanita itu berawal dari kecurigaan petugas Imigrasi, karena mereka memegang paspor dari berbagai daerah di Indonesia seperti Karawang, Bekasi, Sumbawa (NTB), Banten, dan lainnya.
Mereka tiba di Kualanamu dengan menumpang Lion Air dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (16/3) siang pukul 14.00 WIB. Di Kualanamu, ke-13 TKI itu hanya transit dan akan melanjutkan penerbangan menggunakan Silk Air ke Siangapura.
Nah, saat dilakukan pemeriksaan dengan melakukan wawancara oleh petugas Imigrasi di terminal keberangkatan Internasional, mereka tidak bisa menjawab dan membuktikan dokumen resmi atas keberangkatan mereka Abu Dhabi.
“Kemudian anggota kita di bandara melakukan penahanan terhadap 13 TKW tersebut ” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Medan, Lilik Bambang di kantornya di Jalan Gatot Subroto Medan, Jumat (17/2) sore.
Kemudian, petugas Imigrasi Bandara Kualanamu menyerahkan ke-13 TKI Ilegal itu kepada Imigrasi Kelas I Medan guna proses penyidikan dan melakukan proses hukum selanjutnya. “Mereka selanjutnya kita bawa tadi (kemarin, red) malam ke sini pukul 20.00 WIB,” jelas Lilik.
Berdasarkan pengakuan ke-13 calon TKI itu, mereka diarahkan beberapa oknum yang menjanjikan pekerjaan di kawasan Timur Tengah. “Berdasarkan keterangan itu, kami sedang mencari keberadaan oknum tersebut,” tegasnya.