SUMUTPOS.CO – Penyelidikan Polda Sumut atas beragam jenis tindak pidana di kerangkeng milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangingangin, dinilai lamban oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kelambanan kinerja Poldasu ini, langsung disampaikan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Ketua, Edwin Partogi Pasaribu kepada Menkopolhukam, Mahfud MD.
Kemarin (16/3), LPSK mendatangi Menkopulhukam Mahfud MD di kantornya. Ada beberapa agenda yang menjadi topik dalam pertemuan tersebut. Satu di antaranya, LPSK menyoal proses hukum kerangkeng manusia di rumah n
Terbit yang terkesan lamban. Padahal, sudah terungkap dan menjadi perhatian nasional pada akhir Januari 2022 lalu.
Dalam pertemuan, pimpinan LPSK menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan mereka. Berupa investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim LPSK. Dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, Hasto menilai, hal tersebut menjadi tambahan kepada polisi yang melakukan penyelidikan. Artinya, pengungkapan kasus kerangkeng manusia dapat dilakukan lebih cepat, demi memberi kepastian hukum bagi para korban.
Hasto menambahkan, pihaknya berharap Menkopolhukam dapat memberikan atensi terhadap kasus yang ditengarai diwarnai aksi perbudakan modern tersebut. Bahkan, terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK, melibatkan banyak pihak.
Tak hanya Terbit Rencana Peranginangin dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat. Wakil Ketua LPSK menambahkan, hasil investigasi, koordinasi dan telaah yang dilakukan tim sejak akhir Januari hingga awal Maret, terdapat banyak temuan yang mencengangkan. “Laporan sudah kita serahkan ke Menko Polhukam,” ungkap Edwin.
Dengan adanya tambahan informasi dari LPSK, pihaknya berharap agar Menkopolhukam dapat membantu dan mendorong proses hukumnya berjalan sesuai garis lurus. “Pak Menkopolhukam mengatakan, akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” ujar Edwin.
Dengan supervisi dari Mabes Polri, lanjut dia, publik khususnya para korban yang pernah ditahan dalam kerangkeng di rumah Bupati Langkat nonaktif, bisa mendapatkan keadilan. “Dorongan dari pusat diperlukan jika memang dalam penanganan kasus ini terdapat tantangan yang sulit diatasi penegak hukum di daerah,” pungkas Edwin.
Dalam temuan LPSK, Dewa Perangingangin selaku anak dari Terbit Rencana PA diduga sebagai pelaku penganiayaan kepada anak kereng (sebutan penghuni) yang paling sadis. Dampak, anak kereng sampai mengalami gangguan jiwa hingga cacat permanen.
Dewa diduga melakukan penyiksaan terhadap para penghuni kereng dengan menggunakan selang, kunci Inggris, batu, balok, palu dan plastik yang dibakar lalu diteteskan ke tubuh. Bahkan, anak kereng juga alami jari putus karena dipukul pakai palu.
Parahnya lagi, alat kelamin penghuni kereng juga disudut dengan menggunakan api rokok. Juga plastik yang dibakar kemudian diteteskan ke anak kereng. Bukan hanya Dewa, Cana dan oknum aparat penegak hukum juga ikut melakukan penyiksaan terhadap penghuni kereng. Terbit pun ikut menyiksa anak kereng dengan mencambuknya pakai selang air. Tempat penyiksaan penghuni kereng juga selalu berpindah. Ada yang mendapat penyiksaan di luar kerangkeng, Gudang Cacing, Perkebunan Sawit, Pabrik serta di dalam kolam ikan. (ted)