28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Ilham Dituntut 14 Tahun Penjara, Denda Rp6 Miliar

Kasus Penggelapan Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Terdakwa kasus perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara senilai Rp80 miliar, Ilham Martua Harahap Direktur PT Pacifik Fortune Management (PFM) dituntut hukuman penjara 14 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga diharuskan membayar biaya pengganti senilai Rp14 miliar lebih. Dan jika tidak mampu membayarkannya selama satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap, maka diminta dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Demikian tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Daster dan Rizal di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/4) malam.

“Hal yang memberatkan, terdakwa mempengaruhi Fadil dan Yos Rouke untuk menempatkan dana Pemkab Batubara di deposito.

Dimana dana ini dipergunakan oleh PT Nobel Mandiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, ia juga terbukti melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010. Hal yang meringankan, dana tersebut tidak dikendalikan oleh terdakwa.

Sebelumnya dalam uraian tuntutannya, JPU menerangkan, kasus ini bermula saat Ilham Martua Harahap bertemu dengan temannya semasa kuliah, Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Fadil Kurniawan. Fadil sendiri sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Dalam pertemuan tersebut, Ilham menawarkan pada Fadil untuk menanamkan dana Pemkab Batubara dalam bentuk investasi di PT Pacific Fortune Management dan perusahaan sekuritas Nobel Mandiri.

Fadil kemudian menyampaikan tawaran ini kepada atasannya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Yos Rouke. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menjatuhi Yos dengan pidana penjara lima tahun dan denda senilai Rp500 juta, subsider empat bulan penjara. Pada awalnya Yos menolak, dengan alasan dana kas Pemkab tidak boleh ditempatkan dalam bentuk investasi. Namun dapat ditempatkan dalam bentuk deposito.

Dana Pemkab yang ada di BPD Sumut ditransfer sebanyak enam kali hingga berjumlah 80 miliar ke Bank Mega. Disebutkan penempatan ini dalam bentuk deposito berjangka. Dimana menurut Jaksa kemudian, terdakwa Rahman Hakim yang merupakan atasan Ilham, seolah-olah setiap bulan mengirim uang bunga deposito ke rekening dana Pemkab Batubara.

Namun akhirnya dana Pemkab senilai Rp80 miliar tersebut, ditransfer ulang ke rekening BCA dan CIMB Niaga. Dari dua bank inilah, PT Pacific Fortune Management dan perusahaan sekuritas Nobel Mandiri mendapat dana investasi.(gir)

Kasus Penggelapan Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Terdakwa kasus perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dana kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara senilai Rp80 miliar, Ilham Martua Harahap Direktur PT Pacifik Fortune Management (PFM) dituntut hukuman penjara 14 tahun dan denda hingga Rp6 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga diharuskan membayar biaya pengganti senilai Rp14 miliar lebih. Dan jika tidak mampu membayarkannya selama satu bulan setelah putusan hukum berkekuatan hukum tetap, maka diminta dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Demikian tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung, Daster dan Rizal di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (17/4) malam.

“Hal yang memberatkan, terdakwa mempengaruhi Fadil dan Yos Rouke untuk menempatkan dana Pemkab Batubara di deposito.

Dimana dana ini dipergunakan oleh PT Nobel Mandiri yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terdakwa menurut JPU, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Selain itu, ia juga terbukti melanggar undang-undang tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010. Hal yang meringankan, dana tersebut tidak dikendalikan oleh terdakwa.

Sebelumnya dalam uraian tuntutannya, JPU menerangkan, kasus ini bermula saat Ilham Martua Harahap bertemu dengan temannya semasa kuliah, Bendahara Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Fadil Kurniawan. Fadil sendiri sebelumnya telah divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 5 bulan penjara.

Dalam pertemuan tersebut, Ilham menawarkan pada Fadil untuk menanamkan dana Pemkab Batubara dalam bentuk investasi di PT Pacific Fortune Management dan perusahaan sekuritas Nobel Mandiri.

Fadil kemudian menyampaikan tawaran ini kepada atasannya, Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Yos Rouke. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menjatuhi Yos dengan pidana penjara lima tahun dan denda senilai Rp500 juta, subsider empat bulan penjara. Pada awalnya Yos menolak, dengan alasan dana kas Pemkab tidak boleh ditempatkan dalam bentuk investasi. Namun dapat ditempatkan dalam bentuk deposito.

Dana Pemkab yang ada di BPD Sumut ditransfer sebanyak enam kali hingga berjumlah 80 miliar ke Bank Mega. Disebutkan penempatan ini dalam bentuk deposito berjangka. Dimana menurut Jaksa kemudian, terdakwa Rahman Hakim yang merupakan atasan Ilham, seolah-olah setiap bulan mengirim uang bunga deposito ke rekening dana Pemkab Batubara.

Namun akhirnya dana Pemkab senilai Rp80 miliar tersebut, ditransfer ulang ke rekening BCA dan CIMB Niaga. Dari dua bank inilah, PT Pacific Fortune Management dan perusahaan sekuritas Nobel Mandiri mendapat dana investasi.(gir)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/