JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tahap kedua pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Khusus resmi ditutup kemarin. Dari total kuota pelunasan tahap kedua, sebanyak 1.568 kursi. Namun, masih ada sisa kuota 255 kursi. Sisa kuota itu ditarik jadi sisa kuota nasional, lalu dibagi ke jamaah yang masuk waiting list haji khusus.
Total kuota pelunasan BPIH Khusus tahap kedua itu, merupakan sisa pelunasan BPIH Khusus tahap pertama. Data dari Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan, kuota awal haji khusus periode 2015 sebanyak 12.831 kursi. Tetapi setelah pelunasan tahap pertama ditutup, kuota yang terisi sebanyak 11.263 kursi. Sehingga ada sisa 1.568 kursi yang diluncurkan ke pelunasan BPIH Khusus tahap kedua.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Mochammad Jasin mengatakan, sisa kuota setelah masa pelunasan tahap kedua itu akan ditarik menjadi kuota nasional. “Setelah jadi kuota nasional, bukan berarti alokasinya seenak Kemenag,” kata Jasin di Jakarta kemarin.
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, sisa kuota itu tetap akan diberikan kepada calon jamaah haji khusus yang berada di daftar masa tunggu. Kemenag akan memprioritaskan jamaah yang sama sekali belum pernah berhaji. Selain itu penentuan nama-nama untuk mengisi sisa kuota nasional ini berdasarkan nomor urut di sistem komputerisasi haji terpadu (Siskohat) Kemenag.
Rencananya sebentar lagi Kemenag akan melansir nama-nama calon jamaah haji yang mengisi sisa kuota nasional itu. Sedangkan untuk pelunasan BPIH Khusus sisa kuota nasional ini dibuka mulai 27 April hingga 1 Mei. Jasin berharap sisa kuota nasional ini terserap habis untuk masyarakat.
Jasin mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji khusus ini ditangani oleh pihak swasta atau disebut penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Kemenag hanya mengatur pembagian kuota untuk masing-masing PIHK atau travel travel itu.
Dia mengingatkan masyarakat harus mengecek daftar jamaah yang berhak melunasi BPIH Khusus dengan cermat dan hati-hati. Supaya tidak menjadi korban penipuan. “Jangan sampai sudah keluar uang besar, tetapi tidak berangkat haji,” kata Jasin.
Besaran BPIH Khusus ini diserahkan ke PIHK, Kemenag hanya mematok minimal USD 8.000 per jamaah (Rp 102,5 juta) yang masuk ke rekning Menag. Informasi pelunasan BPIH Khusus untuk sisa kuota nasional dapat menghubungi Subdit Pendaftaran Haji di telepon 021-34833924. (wan/jpnn)