25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kepala Daerah Diminta Segera Ikuti Arahan Sri Mulyani, THR ASN Cair H-10 Lebaran

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemarin (16/4) menjelaskan, pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Namun, jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR boleh dibayarkan setelah Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani  mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021. Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Pada 2020, misalnya, THR dan gaji ke-13 hanya dicairkan kepada pegawai di bawah eselon II dan pensiunan. Komponen besarannya pun hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.

Efisiensi dilakukan karena pemerintah memfokuskan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2021, pemerintah sudah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada semua PNS, tapi besarannya tetap sama dengan 2020.

Dia juga menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan penambahan bantuan sosial kepada warga yang bukan ASN, TNI, dan Polri. Tujuannya, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. ’’Termasuk bantuan kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,’’ ujar Sri.

Dia menerangkan, besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik. THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, instansi pemerintah daerah boleh memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Dewantoro meminta para gubernur segera mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah yang bersumber pada APBD. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. ’’Bagi daerah yang anggarannya tidak cukup, tetap harus menyediakan anggaran dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai,’’ tuturnya.

Dia menegaskan, penyaluran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap memperhatikan keuangan daerah. ’’Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat harus memantau pemerintah kabupaten dan kota,’’ ucap Suhajar. Tujuannya, meminimalkan kecurangan dalam pembagian THR dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 50 persen merupakan bentuk apresiasi dari presiden, wakil presiden, dan Menkeu yang didukung DPR. Diharapkan, THR dan gaji ke-13 itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mudik Lebaran nanti.

Tjahjo pun mengajak para PNS untuk membelanjakan THR di daerah. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. ’’Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional,’’ katanya.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada ASN dan para pensiunan untuk mudik tahun ini, Tjahjo berpesan agar mereka tetap mematuhi peraturan. Mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga wajib mendapat vaksin booster sebelum berangkat mudik. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.

Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh. Mengingat bahwa tahun ini, pembayaran THR tidak bisa dicicil. “Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” ucap dia, Minggu (17/4).

Ia menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. “Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” tuturnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Lalu, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. “Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” ucapnya.

Lebih lanjut, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan indeks keyakinan konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan purchasing manager index (PMI) manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.

“Ini indikasi yang bagi kami, kami menyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan,” tutup Ida. (jpc/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemarin (16/4) menjelaskan, pencairan THR dimulai pada periode 10 hari sebelum Idul Fitri.

Namun, jika belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, THR boleh dibayarkan setelah Idul Fitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022. Waktu pencairan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani  mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021. Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.

“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarkat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri Mulyani.

Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.

Sri Mulyani melanjutkan, dua tahun sebelumnya, pemerintah melakukan efisiensi untuk pemberian THR dan gaji ke-13. Pada 2020, misalnya, THR dan gaji ke-13 hanya dicairkan kepada pegawai di bawah eselon II dan pensiunan. Komponen besarannya pun hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan yang melekat.

Efisiensi dilakukan karena pemerintah memfokuskan APBN untuk penanganan pandemi Covid-19. Sedangkan pada 2021, pemerintah sudah memberikan THR dan gaji ke-13 kepada semua PNS, tapi besarannya tetap sama dengan 2020.

Dia juga menjelaskan, pemberian THR dan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan penambahan bantuan sosial kepada warga yang bukan ASN, TNI, dan Polri. Tujuannya, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga mempercepat pemulihan ekonomi. ’’Termasuk bantuan kepada pedagang kaki lima pangan yang juga menghadapi tekanan kenaikan harga,’’ ujar Sri.

Dia menerangkan, besaran THR dan gaji ke-13 dilakukan penyesuaian seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik. THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja (tukin) per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Sementara itu, instansi pemerintah daerah boleh memberikan paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekjen Kemendagri Suhajar Dewantoro meminta para gubernur segera mengeluarkan aturan terkait THR dan gaji ke-13 untuk PNS daerah yang bersumber pada APBD. Hal itu untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo. ’’Bagi daerah yang anggarannya tidak cukup, tetap harus menyediakan anggaran dengan mengoptimalkan alokasi anggaran pegawai,’’ tuturnya.

Dia menegaskan, penyaluran THR dan gaji ke-13 harus dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tetap memperhatikan keuangan daerah. ’’Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat harus memantau pemerintah kabupaten dan kota,’’ ucap Suhajar. Tujuannya, meminimalkan kecurangan dalam pembagian THR dan gaji ke-13.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menambahkan, pemberian THR, gaji ke-13, dan tunjangan kinerja 50 persen merupakan bentuk apresiasi dari presiden, wakil presiden, dan Menkeu yang didukung DPR. Diharapkan, THR dan gaji ke-13 itu bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mudik Lebaran nanti.

Tjahjo pun mengajak para PNS untuk membelanjakan THR di daerah. Tujuannya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional. ’’Mari kita belanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional,’’ katanya.

Dengan berbagai kemudahan yang diberikan kepada ASN dan para pensiunan untuk mudik tahun ini, Tjahjo berpesan agar mereka tetap mematuhi peraturan. Mulai menerapkan protokol kesehatan secara ketat hingga wajib mendapat vaksin booster sebelum berangkat mudik. Pasalnya, pandemi Covid-19 masih berlangsung hingga saat ini.

Menaker Yakin Pengusaha Bayar THR Penuh

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyakini para pengusaha akan membayar tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2022 secara penuh kepada pekerja atau buruh. Mengingat bahwa tahun ini, pembayaran THR tidak bisa dicicil. “Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh),” ucap dia, Minggu (17/4).

Ia menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya. “Hal tersebut dapat dilihat dari kemampuan kita, keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat,” tuturnya.

Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Lalu, pulihnya kegiatan belajar mengajar dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri. “Selain itu, pelaksanaan rangkaian kegiatan skala nasional dan internasional; serta meningkatnya wisatawan mancanegara,” ucapnya.

Lebih lanjut, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan indeks keyakinan konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan purchasing manager index (PMI) manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022.

“Ini indikasi yang bagi kami, kami menyakini (THR dibayar penuh) dan pada akhirnya mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan,” tutup Ida. (jpc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/