JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia yang melakukan baiat dengan ISIS, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Sikap Aman tampak santai saat menjalani sidang yang menentukan masa depannya itu. Dengan gamis cokelat dan peci abu-abunya, Aman masih bisa tersenyum dingin ke jaksa, hakim dan pengacaranya.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati,” ujar Jaksa Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (18/5).
Mendengar tuntutan itu, tak ada reaksi dari Aman. Dia hanya duduk santai seraya menyimak ucapan jaksa dari kursinya. Dia juga tetap santai saat jaksa menyampaikan, tak ada hal meringankan bagi Aman.
Usai jaksa membacakan tuntutan dan menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.
“Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?” tanya majelis hakim.
Aman lantas meminta izin untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Usai mendapat izin, Aman langsung menghampiri pengacaranya. Keduanya tampak berdiskusi sambil berbisik.
Dalam diskusi singkat itu, Aman mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pimpinan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Indonesia yang melakukan baiat dengan ISIS, Oman Rachman alias Aman Abdurrahman telah dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5).
Sikap Aman tampak santai saat menjalani sidang yang menentukan masa depannya itu. Dengan gamis cokelat dan peci abu-abunya, Aman masih bisa tersenyum dingin ke jaksa, hakim dan pengacaranya.
“Menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada terdakwa pidana mati,” ujar Jaksa Anita Dewayani di PN Jaksel, Jumat (18/5).
Mendengar tuntutan itu, tak ada reaksi dari Aman. Dia hanya duduk santai seraya menyimak ucapan jaksa dari kursinya. Dia juga tetap santai saat jaksa menyampaikan, tak ada hal meringankan bagi Aman.
Usai jaksa membacakan tuntutan dan menyerahkan berkas, hakim bertanya pada Aman Abdurrahman mengenai pembelaan.
“Apakah pembelaan sendiri atau bersama-sama dengan pengacara?” tanya majelis hakim.
Aman lantas meminta izin untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Usai mendapat izin, Aman langsung menghampiri pengacaranya. Keduanya tampak berdiskusi sambil berbisik.
Dalam diskusi singkat itu, Aman mengeluarkan kertas dari saku gamisnya dan menyerahkan ke pengacaranya.