30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasus Kerumunan di Megamendung: Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan dan Rp50 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq Shihab diyakini melanggar protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq Shihab.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Syahnan Tanjung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). “Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” sambungnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, seharusnya Rizieq Shihab sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harus mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Tetapi Rizieq tetap menyelenggarakan kegiatan di Megamendung pada 13 November 2020.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada 2008.

Selain itu, perbuatan Rizieq dinilai mengganggu ketertiban umum, serta mengakibatkan keresahan masyarakat. Bahkan Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” pinta Jaksa.

Rizieq dituntut melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. (jpnn/ila)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan pidana penjara dan denda Rp 50 juta oleh jaksa penuntut umum (JPU). Rizieq Shihab diyakini melanggar protokol kesehatan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Habib Rizieq Shihab.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Rizieq Shihab secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata Jaksa Syahnan Tanjung membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (17/5). “Menjatuhkan pidana terhada terdakwa Rizieq Shihab berupa pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50.000.000 subsider tiga bulan kurungan,” sambungnya.

Dalam situasi pandemi Covid-19, seharusnya Rizieq Shihab sesuai Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harus mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Tetapi Rizieq tetap menyelenggarakan kegiatan di Megamendung pada 13 November 2020.

Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Rizieq pernah dihukum sebanyak dua kali dalam perkara Pasal 160 KUHP pada 2003 dan perkara Pasal 170 KUHP pada 2008.

Selain itu, perbuatan Rizieq dinilai mengganggu ketertiban umum, serta mengakibatkan keresahan masyarakat. Bahkan Rizieq dianggap tidak menjaga sopan santun dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa diharapkan dapat memperbaiki diri pada masa yang akan datang,” pinta Jaksa.

Rizieq dituntut melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP. (jpnn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/