27 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Lagi, Kejagung Sita 2 Mobil

Dugaan Korupsi Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. Ada dua mobil yang disita penyidik Kejagung dari para tersangka.

“Inilah hasil kerja kami, ada 6 mobil. Itu disita dari orang-orang itu (para tersangka-red),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).

Dua mobil yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dari tersangka Rachman Hakim dkk tersebut kini berada di halaman Gedung Bundar Kejagung. Kedua mobil tersebut, yakni Honda Freed warna hitam dengan nopol B 1586 SOB dan Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol B 1130 SKM.

Dengan demikian, total ada 6 mobil yang telah disita oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dana Pemkab Batubara. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita 4 buah mobil dari Rachman Hakim yang merupakan Direktur Utama PT Pacific Fortune Management.

Keempat mobil yang disita tersebut yakni Toyota Fortuner dengan nopol B 1954 PJA, Honda Freed dengan nopol B 1071 UKQ, Honda CRV dengan nopol B 805 PFM, dan Toyota Vellfire dengan nopol B 494 QW. Mobil-mobil tersebut diduga dibeli dari hasil penggelapan dana kas daerah Pemkab Batubara ini.(net/jpnn)

Dugaan Korupsi Dana Pemkab Batubara

JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi dana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, Sumatera Utara. Ada dua mobil yang disita penyidik Kejagung dari para tersangka.

“Inilah hasil kerja kami, ada 6 mobil. Itu disita dari orang-orang itu (para tersangka-red),” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jasman Panjaitan di Gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (17/6).

Dua mobil yang disita penyidik Jampidsus Kejagung dari tersangka Rachman Hakim dkk tersebut kini berada di halaman Gedung Bundar Kejagung. Kedua mobil tersebut, yakni Honda Freed warna hitam dengan nopol B 1586 SOB dan Daihatsu Xenia warna hitam dengan nopol B 1130 SKM.

Dengan demikian, total ada 6 mobil yang telah disita oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dana Pemkab Batubara. Sebelumnya, Kejaksaan juga telah menyita 4 buah mobil dari Rachman Hakim yang merupakan Direktur Utama PT Pacific Fortune Management.

Keempat mobil yang disita tersebut yakni Toyota Fortuner dengan nopol B 1954 PJA, Honda Freed dengan nopol B 1071 UKQ, Honda CRV dengan nopol B 805 PFM, dan Toyota Vellfire dengan nopol B 494 QW. Mobil-mobil tersebut diduga dibeli dari hasil penggelapan dana kas daerah Pemkab Batubara ini.(net/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/