Menurut Setiyadi, pihaknya akan bekerja sama dengan Mahkamah Agung untuk memberikan efek jera pada pelaku yang masih saja melanggar. Hal tersebut dilakukan karena para pelanggar dapat merugikan negara, lantaran mengakibatkan kerusakan jalan. “Kalau bisa (ancaman pidana) satu tahun itu minimal, yang dikenakan bagi pelanggar,” harapnya.
Dengan demikian, Menhub Budi Karya Sumadi, mengingatkan, bagi seluruh pihak yang memerintahkan untuk mengangkut truk overkapasitas dan overdimensi di jalan tol, sudah saatnya untuk kembali kepada ketentuan yang ada. “Berdasarkan rilis yang disampaikan Kementerian PUPR, dalam satu tahun, kerugian karena memperbaiki jalan sampai dengan Rp43 triliun (dari total pemeliharaan jalan tol), sedangkan (anggaran) untuk membangun jalan itu hanya Rp26 triliun,” ungkapnya.
Menurut Budi, armada angkutan yang bermuatan besar ini tidak seharusnya membawa bobot berlebih, sehingga membuat jalanan di tol rusak. Akibatnya, pengelola dan juga pemerintah perlu memperbaiki kerusakan tersebut setiap tahun, padahal jika jalur tol dilintasi oleh kendaraan dengan bobot yang sesuai, biaya pemeliharaan akan jauh lebih murah, karena jalan tol hanya membutuhkan biaya pemeliharaan, bukan perbaikan. (mys/jpc/saz)