SUMUTPOS.CO- Kemarin, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah berada di Medan. Mereka akan memeriksa secara bergilir para penerima dana bantuan sosial. Tujuannya, mencari ‘dosa’ Gatot Pujo Nogroho, setelah itu baru melakukan pemeriksaan terhadap sang gubernur Sumatera Utara tersebut.
Itulah sebab Kejagung dipastikan tidak mungkin memenuhi permintaan Gatot yang sebelumnya meminta pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dilakukan Selasa (18/8).
Pasalnya menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Tubagus Spontana, tim penyidik di waktu yang sama, telah menjadwalkan memeriksa sejumlah saksi penerima dana bansos dari APBD Sumut periode 2011-2013. “Kemarin itu kan permintaan dia (untuk diperiksa sebagai saksi,Red) tanggal 18 Agustus. Tapi perlu diketahui jadwal tidak bisa diberikan atas permintaan pihak-pihak lain. Itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” ujar Tony menjawab Sumut Pos saat dihubungi dari Jakarta, Senin (17/8).
Menurut Tony, tim penyidik telah berangkat ke Medan pada Senin kemarin dan kemungkinan telah berada di Medan. Karena itu jadwal pemeriksaan Gatot akan dilakukan setelah tim selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari kelompok penerima bansos, atau diperkirakan dalam pekan ini juga.
“Jadi tanggal 18 Agustus itu penyidik on the spot di Medan. Kemungkinan hari ini (Senin,Red) mereka sudah sampai di sana. Nanti kalau ada alat bukti baru yang bisa ditemukan (dari hasil pemeriksaan di Medan,Red) besok, akan jadi bahan untuk bahan kami dalam melakukan pemeriksaan terhadap Gatot,” ujarnya.
Karena tim masih di Medan dan Gatot juga belum diperiksa, maka Tony menyatakan terkait kasus bansos Sumut pihaknya belum dapat mengumumkan nama tersangka dalam kasus yang diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp380 miliar ini.
“Kalau besok (hari ini,Red) saya kira belum bisa diumumkan. Mungkin dalam pekan ini. Mudah-mudahan pemeriksaan lancar di Medan dan Gatot juga sudah (diperiksa,red) maka bisa segera diumumkan,” ujarnya.
Saat ditanya mengapa Kejagung belum juga menetapkan tersangka, sementara perkara kasus dugaan korupsi bansos statusnya telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, menurut Tony Kejagung sejatinya telah memiliki calon tersangka.
Nama calon tersangka dikantongi setelah sebelumnya penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Hanya saja belum dapat diumumkan mengingat proses yang dibutuhkan belum selesai.
“Jadi sejatinya calon tersangka sudah ada, tinggal diumumkan saja,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor) Sardjono Turin mengemukakan pandangan senada. Menurutnya, pemeriksaan dilakukan setelah sebelumnya pekan kemarin tim belum jadi turun ke Medan.
“Kemarin belum jadi, karena itu jadwal pemeriksaan sejumlah saksi terkait penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2011-2013, direncanakan segera dilaksanakan,” ujarnya.
Menurut Turin, penerima dana bansos cukup banyak. Namun pihaknya hanya akan memeriksa beberapa pihak yang diketahui menerima anggaran dana bansos cukup besar.
“Tidak semuanya (penerima,red) diperiksa sebagai saksi. Penyidik hanya akan memerika beberapa saja yang besar-besar,” ujarnya.
Sayangnya Turin belum menyebut siapa saja nama-nama saksi yang akan diperiksa. Meski begitu ia menyebut materi pemeriksaan setidaknya meliputi seberapa besar dana yang mereka terima dan terkait bukti pertanggungjawaban penggunaan.
“Ini terkait langsung dengan besaran anggaran. Nantinya akan diperiksa seputar dana tersebut. Apakah sudah dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Saat ditanya apakah ada indikasi dari para penerima yang akan dikenakan sebagai tersangka, Turin belum bersedia membeber lebih jauh. Namun begitu ia menyatakan tersangka kemungkinan lebih dari satu orang.
“Kalau kasus korupsi, itu jarang tersangkanya satu orang. Biasanya melibatkan beberapa orang. Dalam waktu dekat tentu akan segera kita publikasikan,” ujar Turin.(rbb)